Kamis, 19 September 2019

SNEI Sodorkan Tujuh Poin Ke Bupati Tentang Calon Sekda Malra

Buletinnusa
Langgur, Malukupost.com - Jabatan Sekretaris daerah (Sekda) yang belum terisi dalam “Rumah Tangga” pemerintah kabupaten Malra itu menjadi pusat perhatian dan diskusi banyak orang, mulai dari pelosok hingga elite politik bahkan anggota parlemen. Beragam opini yang berkembang yang dilatarbelakangi dengan berbagai alasan hingga kepentingan merupakan dinamika dalam sebuah proses. Sahabat Nuhu Evav Institut (SNEI) yang bergerak di bidang sosial terutama persoalan pendidikan kebangsaan menyikapinya dengan berharap agar dinamika jabatan Sekda Malra jangan diwarnai dengan isu-isu primordial maupun SARA yang kemudian berkembang dalam dinamika birokrasi, politik nasional maupun lokal.
Langgur, Malukupost.com - Jabatan Sekretaris daerah (Sekda) yang belum terisi dalam “Rumah Tangga” pemerintah kabupaten Malra itu menjadi pusat perhatian dan diskusi banyak orang, mulai dari pelosok hingga elite politik bahkan anggota parlemen. Beragam opini yang berkembang yang dilatarbelakangi dengan berbagai alasan hingga kepentingan merupakan dinamika dalam sebuah proses.

Sahabat Nuhu Evav Institut (SNEI) yang bergerak di bidang sosial terutama persoalan pendidikan kebangsaan menyikapinya dengan berharap agar dinamika jabatan Sekda Malra jangan diwarnai dengan isu-isu primordial maupun SARA yang kemudian berkembang dalam dinamika birokrasi, politik nasional maupun lokal.

“Jabatan Sekda adalah jabatan yang dimana melekat integritas, profesionalisme, kemampuan dan sebagainya,” kata Mudafarsyah Leisubun, Direktur Sahabat Nuhu Evav Institut, di Langgur, Kamis (19/9).

Menurut Dia, Sekda bertanggungjawab kepada Bupati dan serta bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah tersebut

“Olehnya itu, dalam rangka menentukan Sekda Malra maka perlu Bupati mempertimbangkan hal-hal yang sifatnya objektif untuk mengimbangi tanggungjawab tersebut diatas. Kami sangat berharap dan meminta agar Bupati memperhatikan hal-hal itu,” ujar Leisubun.

Dia menjelaskan, ada tujuh point penting yang perlu disampaikan. Pertama, pihaknya meminta kepada Bupati Malra sesegera mungkin menetapkan Sekda Malra dengan memperhatikan Hasil Seleksi yang dilakukan Pansel. Poin kedua yakni Bupati harus memperhatikan dan memahami sepenuhnya bahwa jabatan sekda adalah jabatan karir bukan jabatan politik. Poin Ketiga, pihaknya meminta Bupati untuk mempertimbangkan kualitas calon Sekda Malra daripada kuantitas.

“Poin keempat, diharapkan agar Bupati memperhatikan calon Sekda yang memiliki loyalitas serta integritas karna bupati membutuhkan orang yang dianggap bisa kerja sama dalam birokrasi,” tandas Leisubun.

Dia menambahkan, poin kelima, Bupati juga harus memperhatikan calon Sekda Malra yang memiliki kemampuan manajerial serta memahami politik anggaran, karna berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Dearah yakni dalam pelaksanaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 Sekretaris Daerah bertindak selaku Koordinator Keuangan Daerah maka hal tersebut perlu untuk diperhatikan.

“Poin keenam, meminta Bupati untuk memperhatikan calon Sekda Malra yang memiliki inovasi-inovasi yang bisa merubah mainset birokrasi untuk membangun Malra lebih baik. Dan poin ketujuh, calon Sekda tersebut harus memiliki rekam jejak (track record) yang baik dalam kepemimpinannya. Ini dianggap penting dalam birokrasi,” katanya.

“Yang terpenting adalah bagaimana kita semua mampu menghargai, menghormati bahkan menerima dengan baik hasil dari sebuah proses yang lahir berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya lagi. (MP-15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar