Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi), GM Utut Adianto dipastikan akan melantik Pengurus Provinsi (Pengprov) Percasi Maluku masa bhakti 2018-2022, dijadwalkan di Ambon pada 11 April 2018.
"Ketua Umum Percasi telah memastikan berkunjung ke Ambon 11 April 2018 untuk melantik Pengprov Percasi Maluku masa bhakti 2018-2022, kata Ketua Percasi Maluku, Edwin A Huwae, di Ambon, Senin (26/3).
Pelantikan tersebut, merupakan kelanjutan dari keputusan pengesahan susunan personalia Pengprov Percasi Maluku yang telah ditetapkan oleh PB melalui SK Nomor 03/SKEP/PB-PERCASI/KU/III/2018 tertanggal 14 Maret 2018.
Edwin membenarkan, Utut kendati sibuk dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Wakil Ketua DPR RI, telah menyanggupi untuk brrkunjung ke ibu kota provinsi Maluku selain untuk melantik kepengurusan Percasi Maluku, juga akan melakukan pertandingan simultan melawan 15 pecatur pilihan dari Provinsi Maluku.
"Pertandingan simultan akan berlangsung beberapa saat sebelum agenda pelantikan pengurus. Lawan tanding Utut berasal dari berbagai latar belakang dan kategori usia, misalnya kepala daerah dan anggota DPRD," katanya.
Dia berharap pertandingan simultan melawan "jawara" catur Indonesia yang pernah menduduki peringkat 100 besar dunia pada Juli 2001 dengan ELO rating 2598, dapat menjadi motivasi bagi para pecatur untuk mengasah kemampuannya diatas papan kotak hitam-putih tersebut.
Selain melantik kepengurusan, pendiri Sekolah Catur Utut Adianto pada 1 Juli 1993 tersebut juga akan membuka secara resmi Kejuaraan Daerah (Kejurda) catur Provinsi Maluku 2018, yang diikuti para pecatur dari 11 kabupaten-kota di Maluku dan akan berlangsung pada 12-14 April 2018.
"Tahapan pendaftaran sementara berlangsung dan belum diperoleh kepastian jumlah peserta yang akan berlaga pada Kejurda tersebut. Dipastikan pesertanya akan banyak karena Kejurda ini menandai kebangkitan olahraga catur di Maluku yang selama ini terkesan mati suri," tandas Edwin.
Pengprov Percasi Maluku masa bhakti 2018-2022 yang akan dilantik diketuai Edwin A Huwae didampingi Wakil Ketua Umum I, Ali Ohorella dan Wakil Ketua Umum II, Melky Frans, Sekretaris Umum dijabat A Assagaff didampingi Wakil Sekretaris Umum I, Mustafa Kamal dan Wakil Sekretaris Umum II, Rajab Tatuhey serta Bendahara, Hendrik Sahusilawane dan Wakil Bendahara, Ahmad Abdullah.
Kepengurusan juga dilengkapi sejumlah bidang yakni organisasi, pembinaan prestasi, dana, penelitian dan pengembangan (litbang), pertandingan/perwasitan, humas serta sarana prasarana. (MP-5)
Senin, 26 Maret 2018
Realisasi Investasi Maluku 2017 Capai Rp2,8 Triliun
Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Realisasi investasi Provinsi Maluku hingga akhir tahun 2017 tercapai sebesar Rp2,89 triliun atau meningkat 321,23 persen dibandingkan target ditetapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebesar Rp900 miliar.
"Realisasi investasi ini terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp2,84 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Rp50,9 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku Zeth Sahuburua pada Pembukaan Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Maluku, di Ambon, Senin (26/3).
Zeth dalam sambutan tertulis dibacakan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Rony Tairas, mengakui, keberanian para investor menanamkan modalnya di Maluku dikarenakan kondisi keamanan daerah ini semakin kondusif dan kembali normal.
Selain itu, provinsi berkarakteristik kepulauan tersebut memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah dan menonjol terutama di bidang perikanan, perkebunan, pariwisata, pertambangan serta beberapa sektor lainnya.
Pemprov Maluku, ujar Zeth telah menetapkan salah satu isu strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2014-2019, diantaranya peningkatan perbaikan iklim investasi yang kondusif sebagai salah satu faktor penting peningkatan investasi.
"Karena itu diperlukan pembenahan kelembagaan, sumber daya manusia dan tata laksana yang meliputi penyempurnaan sistem dan prosedur berinvestasi, transportasi informasi bisnis, peningkatan pelayanan, persaingan usaha yang sehat, pemberian insentif, serta stabilitas keamanan dan ketertiban," katanya.
Selain itu, sejumlah aspek lain juga perlu diperhatikan yakni ketersediaan tenaga kerja, kepastian hukum dan infrastruktur pendukung, strategi pembangunan ekonomi serta peran investasi daerah perlu ditingkatkan melalui perusahaan daerah yang sehat dan maju.
Menurutnya, strategi dan kebijakan pengembangan penanaman modal di Maluku saat ini diarahkan pada perbaikan atau pemulihan perekonomian daerah, melalui upaya menggerakan kembali kegiatan investasi.
Penciptaan iklim investasi maupun usaha yang lebih kondusif antara lain dengan menyediakan insentif atau kemudahan, menghapus atau mengurangi pungutan-pungutan, termasuk memberikan pelayanan One Stop Service, mempercepat pembangunan dan penyediaan infrastrutur penunjang kegiatan investasi di daerah, dan mengembangkan SDM baik aparatur pemerintah maupun pelaku usaha di Daerah.
"Peningkatan sistem pelayanan perijinan di daerah juga penting artinya termasuk efektivitas pelaksanaan kegiatan promosi investasi melalui kerjasama dan program investasi dalam dan luar negeri, pelayanan informasi dalam jaringan, peningkatan pengendalian dan pengawasan penanaman modal, maupun peningkatan kualitas data dan informasi penanaman modal di daerah," katanya.
Zeth mengemukakan, persaingan antardaerah saat ini dalam manarik investasi semakin kuat, mengingat banyak daerah memberikan kemudahan lebih menarik dalam bentuk insentif khusus guna menarik minat investor menanamkan modalnya.
Karena itu perlu ada terobosan baru untuk menarik minat yang berbasiskan potensi sumber daya alam, karena potensi seperti itu juga dimiliki daerah lain.
"Pastinya dibutuhkan kesiapan dan profesionalisme aparatur baik di provinsi maupun kabupaten/kota di bidang penanaman modal, sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada pelaku usaha yang ingin menanamkan modalnya di Maluku, serta dibarengi dengan strategi promosi tepat dengan kemampuan membangun citra positif daerah kepada para pelaku usaha dan dunia luar," tandas Zeth. (MP-2)
"Realisasi investasi ini terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp2,84 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Rp50,9 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku Zeth Sahuburua pada Pembukaan Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Maluku, di Ambon, Senin (26/3).
Zeth dalam sambutan tertulis dibacakan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Rony Tairas, mengakui, keberanian para investor menanamkan modalnya di Maluku dikarenakan kondisi keamanan daerah ini semakin kondusif dan kembali normal.
Selain itu, provinsi berkarakteristik kepulauan tersebut memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah dan menonjol terutama di bidang perikanan, perkebunan, pariwisata, pertambangan serta beberapa sektor lainnya.
Pemprov Maluku, ujar Zeth telah menetapkan salah satu isu strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2014-2019, diantaranya peningkatan perbaikan iklim investasi yang kondusif sebagai salah satu faktor penting peningkatan investasi.
"Karena itu diperlukan pembenahan kelembagaan, sumber daya manusia dan tata laksana yang meliputi penyempurnaan sistem dan prosedur berinvestasi, transportasi informasi bisnis, peningkatan pelayanan, persaingan usaha yang sehat, pemberian insentif, serta stabilitas keamanan dan ketertiban," katanya.
Selain itu, sejumlah aspek lain juga perlu diperhatikan yakni ketersediaan tenaga kerja, kepastian hukum dan infrastruktur pendukung, strategi pembangunan ekonomi serta peran investasi daerah perlu ditingkatkan melalui perusahaan daerah yang sehat dan maju.
Menurutnya, strategi dan kebijakan pengembangan penanaman modal di Maluku saat ini diarahkan pada perbaikan atau pemulihan perekonomian daerah, melalui upaya menggerakan kembali kegiatan investasi.
Penciptaan iklim investasi maupun usaha yang lebih kondusif antara lain dengan menyediakan insentif atau kemudahan, menghapus atau mengurangi pungutan-pungutan, termasuk memberikan pelayanan One Stop Service, mempercepat pembangunan dan penyediaan infrastrutur penunjang kegiatan investasi di daerah, dan mengembangkan SDM baik aparatur pemerintah maupun pelaku usaha di Daerah.
"Peningkatan sistem pelayanan perijinan di daerah juga penting artinya termasuk efektivitas pelaksanaan kegiatan promosi investasi melalui kerjasama dan program investasi dalam dan luar negeri, pelayanan informasi dalam jaringan, peningkatan pengendalian dan pengawasan penanaman modal, maupun peningkatan kualitas data dan informasi penanaman modal di daerah," katanya.
Zeth mengemukakan, persaingan antardaerah saat ini dalam manarik investasi semakin kuat, mengingat banyak daerah memberikan kemudahan lebih menarik dalam bentuk insentif khusus guna menarik minat investor menanamkan modalnya.
Karena itu perlu ada terobosan baru untuk menarik minat yang berbasiskan potensi sumber daya alam, karena potensi seperti itu juga dimiliki daerah lain.
"Pastinya dibutuhkan kesiapan dan profesionalisme aparatur baik di provinsi maupun kabupaten/kota di bidang penanaman modal, sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada pelaku usaha yang ingin menanamkan modalnya di Maluku, serta dibarengi dengan strategi promosi tepat dengan kemampuan membangun citra positif daerah kepada para pelaku usaha dan dunia luar," tandas Zeth. (MP-2)
Baru Cegah Kelangkaan, Polisi Blusukan Awasi Pangkalan Gas Melon
Buletinnusa -
BLORA. Berkembangnya isu kelangkaan gas melon atau gas elpiji 3 kilogram membuat Kapolsek Banjarejo Polres Blora, AKP Budiyono, S.H bersama anggotanya turun langsung melakukan pengecekan. Mereka ingin memastikan apakah stok elpiji 3 kilogram bersubsidi itu benar langka atau sebaliknya.
![]() |
| Pengawasan pangkalan gas melon oleh anggota Polsek Banjarejo. (foto: dok-resbla). |
Salah satunya dilakukan pengecekan di pangkalan milik Ibu Eli Pujiati yang dikabarkan mulai langka, Sabtu (24/03/2018) pagi. Disini Kapolsek melihat langsung ketersediaan gas di dalam toko pangkalan.
Kapolsek bersama Kanit Binmas Aiptu Ambarjan dan dua orang anggota Sabara kemudian melakukan pemantauan dan pengecekan di toko yang ada di Desa Mojowetan, Kecamatan Banjarejo itu.
Dari hasil pengecekan, dipastikan bahwa kebutuhan gas elpiji 3 kilogram untuk saat ini masih masih tercukupi. Namun memang untuk jumlah stoknya sedikit mengalami keterlambatan dari agen.
“Walaupun sedikit mengalamai kelangkaan, harga semula dieceran pertabung saat ini masih normal Rp. 20.000 pertabung,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan pihaknya akan bekerjasama dengan pemerintah Kecamatan Banjarejo yang akan selalu aktif melakukan pengendalian dan pengawasan gas elpiji bersubsidi.
“Kita berharap di wilayah Banjarejo tidak terjadi kelangkaan gas elpiji 3 kilogram. Kami berupaya memantau pendistribusian elpiji bersubsidi agar tersalurkan kemasyarakat dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Kanit bimas Aiptu Ambarjan berharap masyarakat tidak terpengaruh isu negatif terkait isu yang beredar tentang kelangkaan LPG.
“Kami juga memberikan arahan pada pemilik toko agar tidak melakukan penimbunan gas elpiji 3 kilogram sehingga tidak terjadi kelangkaan gas bersubsidi,” lanjutnya.
Kemudian satu di antara warga Kecamatan Banjarejo, Wati (29) mengungkapkan dengan adanya kegiatan monitoring dan pengawasan oleh Polsek Banjarejo Polres Blora memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Terima kasih kepada bapak-bapak dari Polsek yang telah ikut membantu memantau distribusi elpiji di Banjarejo. Sehingga gas tidak langka dan stoknya ada terus. kalau tidak ada gas kita susah kalau mau masak,” ungkapnya. (res-infoblora)
Keterbatasan Data Desa Jadi Hambatan Pengawasan Penggunaan DD
Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Ketua Komisi D DPRD Provinsi Maluku Saadiah Uluputty di Ambon, Senin (26/3) mengakui, keterbatasan data desa menjadi salah satu hambatan komisi ketika sedang melakukan agenda pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah selama tahun 2017 senilai Rp334 Miliar kepada 1.191 Desa yang tersebar di 11 Kabupaten/Kota.
Menurut Uluputty, dampak dari keterbatasan data desa tersebut, terbukti ketika komisi sedang melakukan pengawasan tahap pertama pada Bulan Februari lalu di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual.
“Dalam pengawasan tersebut, pihak komisi tidak menemukan penyelewengan DD yang terindikasi korupsi baik dalam proses pencairan, realisasi maupun implementasi,” katanya.
“Tidak ada masalah karena kami hanya mengambil sampel saja. Kami butuh data agar bisa meninjau ke Desa yang terindikasi korupsi,” katanya lagi.
Dijelaskan Uluputty, dengan adanya masukan atau tambahan data desa yang terindikasi korupsi kepada komisi, maka tambahan data tersebut akan dijadikan alternatif lain bagi komisi dalam meminimalisir keterbatasan anggaran, ketika komisi hendak meninjau langsung pengelolaan dana desa di semua desa di Provinsi Maluku.
“Dari situ (Tambahan data) kemudian menjadi masukan kepada komisi agar bisa turun tinjau. Sebab, jika komisi ingin turun tinjau di semua desa, kami punya dana pengawasan tidak sampai ke desa,” ungkapnya.
Uluputty menambahkan, selain minimnya data desa yang menjadi hambatan komisi saat melakukan pengawasan dalam meninjau langsung pengelolaan dana desa, hambatan lainnya yang dihadapi komisi adalah persoalan menyangkut dengan desa-desa yang masih dipimpin oleh kepala desa yang berstatus penjabat yang juga terlibat dalam pengelolaan anggaran.
“Kami juga mempertanyakan desa-desa yang dipimpin seorang pejabat kepala desa dalam mengelola anggaran yang dikucurkan pemerintah,” tandasnya.
Uluputty menambahkan, salah satu kendala pengelolaan DD adalah desa-desa tersebut masih dipimpin penjabat desa. Atas dasar itulah, komisi D akan mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk menyusun sebuah Peraturan Daerah (Perda) Adat sebagai payung hukum agar masalah yang selama ini menjadi pemicu konflik terkait masalah raja bisa diselesaikan.
“Sebab ada beberapa desa di Maluku yang sampai sekarang belum melakukan titik temu dalam mengangkat raja sebagaimana diatur dalam regulasi atau peraturan negeri,” pungkasnya (MP-9)
Menurut Uluputty, dampak dari keterbatasan data desa tersebut, terbukti ketika komisi sedang melakukan pengawasan tahap pertama pada Bulan Februari lalu di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual.
“Dalam pengawasan tersebut, pihak komisi tidak menemukan penyelewengan DD yang terindikasi korupsi baik dalam proses pencairan, realisasi maupun implementasi,” katanya.
“Tidak ada masalah karena kami hanya mengambil sampel saja. Kami butuh data agar bisa meninjau ke Desa yang terindikasi korupsi,” katanya lagi.
Dijelaskan Uluputty, dengan adanya masukan atau tambahan data desa yang terindikasi korupsi kepada komisi, maka tambahan data tersebut akan dijadikan alternatif lain bagi komisi dalam meminimalisir keterbatasan anggaran, ketika komisi hendak meninjau langsung pengelolaan dana desa di semua desa di Provinsi Maluku.
“Dari situ (Tambahan data) kemudian menjadi masukan kepada komisi agar bisa turun tinjau. Sebab, jika komisi ingin turun tinjau di semua desa, kami punya dana pengawasan tidak sampai ke desa,” ungkapnya.
Uluputty menambahkan, selain minimnya data desa yang menjadi hambatan komisi saat melakukan pengawasan dalam meninjau langsung pengelolaan dana desa, hambatan lainnya yang dihadapi komisi adalah persoalan menyangkut dengan desa-desa yang masih dipimpin oleh kepala desa yang berstatus penjabat yang juga terlibat dalam pengelolaan anggaran.
“Kami juga mempertanyakan desa-desa yang dipimpin seorang pejabat kepala desa dalam mengelola anggaran yang dikucurkan pemerintah,” tandasnya.
Uluputty menambahkan, salah satu kendala pengelolaan DD adalah desa-desa tersebut masih dipimpin penjabat desa. Atas dasar itulah, komisi D akan mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk menyusun sebuah Peraturan Daerah (Perda) Adat sebagai payung hukum agar masalah yang selama ini menjadi pemicu konflik terkait masalah raja bisa diselesaikan.
“Sebab ada beberapa desa di Maluku yang sampai sekarang belum melakukan titik temu dalam mengangkat raja sebagaimana diatur dalam regulasi atau peraturan negeri,” pungkasnya (MP-9)
Terdakwa Pemilik Merkuri Minta Dibebaskan Dari Tuntutan
Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Brigadir polisi Rohim Tomia, terdakwa pemilik cairan merkuri yang tertangkap pada November 2017 di pelabuhan Slamet Riyadi Ambon, minta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.
"Dakwaan JPU ditolak karena hak saya tidak terpenuhi ketika diperiksa penyidik kepolisian tidak didampingi penasihat hukum dan bertentangan dengan pasal 56 KUHAP," kata Rohim di Ambon, Senin (26/3).
Pernyataan Rohim disampaikan saat membacakan pembelaan pribadinya dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Esau Yarisetou didampingi Hamzah Kailul dan Leo Sukarno selaku hakim anggota.
Terdakwa juga mengaku kecewa dengan penasihat hukum sebelumnya yang tidak melakukan eksepsi atas pembacaan berkas dakwaan JPU Kejari Ambon, Ingrid Louhenapessy.
Dia mengatakan penyidik dan JPU juga tidak cermat dalam menerapkan pasal yang dikenakan kepada terdakwa sehingga melanggar pasal 143 KUHAP karena salah dan keliru dalam menerapkan pasal.
"Saya membeli cairan mercury dari orang lain dengan maksud akan dijual guna mencari untung sehingga perkara ini semestinya menggunakan Undang-Undang Perdagangan," kata terdakwa dalam surat pembelaannya.
Sementara yang dipakai penyidik dan JPU adalah pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, padahal ada kasus serupa di daerah lain menggunakan UU tentang perdagangan.
Terdakwa yang merupakan anggota Polres Ambon ini mengakui ada 'Broker' berinisial 'A' yang meminta uang kepada keluargnya sebesar Rp60 juta dengan tujuan proses penuntutan nanti bisa dikondisikan lebih ringan.
Dia juga mengatakan JPU tidak profesional karena satu bulan sebelum penuntutan, sudah mengatakan kepada tahanan lain kalau dirinya akan dituntut tiga tahun penjara, padahal agendanya belum jalan dan masih bersifat rahasia.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Sumiyadin usai membacakan pembelannya menjelaskan kalau seorang broker meminta Rp100 juta dari keluarga terdakwa.
"Penyerahan uang itu dilakukan sebelum proses persidangan digelar dan ketika berkas terdakwa dilimpahkan ke kejaksaan tahap II, di sinilah pola oknum jaksa berinisial SA dijalankan," ujarnya.
Yang diminta sebenarnya Rp100 juta tetapi tidak disanggupi pihakkeluarga lalu terakhir masih ada lagi permintaan Rp50 juta, padahal telah diberikan Rp10 juta pada tahap awal dan Rp50 juta tahap kedua.
Namun pihak keluarga terdakwa menyatakan sudah tidak ada biaya Rp50 juta karena sudah berhutang, dan permintaan tambahan dana ini sebagai kompensasi tuntutannya bisa dikondisikan.
"Sejak awal sudah kami sampaikan kepada keluarga terdakwa bahwa kasus ini tidak perlu terjebak dengan adanya transaksi, sebab ini kasus yang menjadi perhatian pemerintah dan tuntutannya dibuat oleh Kejaksaan Agung sehingga tidak ada ruang kepada oknum jaksa di sini untuk memberikan harapan seperti itu," kata Sumyadin.
Faktanya terdakwa sendiri dituntut dengan hukuman cukup besar, yakni dua tahun dan enam bulan penjara. (MP-4)
"Dakwaan JPU ditolak karena hak saya tidak terpenuhi ketika diperiksa penyidik kepolisian tidak didampingi penasihat hukum dan bertentangan dengan pasal 56 KUHAP," kata Rohim di Ambon, Senin (26/3).
Pernyataan Rohim disampaikan saat membacakan pembelaan pribadinya dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Esau Yarisetou didampingi Hamzah Kailul dan Leo Sukarno selaku hakim anggota.
Terdakwa juga mengaku kecewa dengan penasihat hukum sebelumnya yang tidak melakukan eksepsi atas pembacaan berkas dakwaan JPU Kejari Ambon, Ingrid Louhenapessy.
Dia mengatakan penyidik dan JPU juga tidak cermat dalam menerapkan pasal yang dikenakan kepada terdakwa sehingga melanggar pasal 143 KUHAP karena salah dan keliru dalam menerapkan pasal.
"Saya membeli cairan mercury dari orang lain dengan maksud akan dijual guna mencari untung sehingga perkara ini semestinya menggunakan Undang-Undang Perdagangan," kata terdakwa dalam surat pembelaannya.
Sementara yang dipakai penyidik dan JPU adalah pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, padahal ada kasus serupa di daerah lain menggunakan UU tentang perdagangan.
Terdakwa yang merupakan anggota Polres Ambon ini mengakui ada 'Broker' berinisial 'A' yang meminta uang kepada keluargnya sebesar Rp60 juta dengan tujuan proses penuntutan nanti bisa dikondisikan lebih ringan.
Dia juga mengatakan JPU tidak profesional karena satu bulan sebelum penuntutan, sudah mengatakan kepada tahanan lain kalau dirinya akan dituntut tiga tahun penjara, padahal agendanya belum jalan dan masih bersifat rahasia.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Sumiyadin usai membacakan pembelannya menjelaskan kalau seorang broker meminta Rp100 juta dari keluarga terdakwa.
"Penyerahan uang itu dilakukan sebelum proses persidangan digelar dan ketika berkas terdakwa dilimpahkan ke kejaksaan tahap II, di sinilah pola oknum jaksa berinisial SA dijalankan," ujarnya.
Yang diminta sebenarnya Rp100 juta tetapi tidak disanggupi pihakkeluarga lalu terakhir masih ada lagi permintaan Rp50 juta, padahal telah diberikan Rp10 juta pada tahap awal dan Rp50 juta tahap kedua.
Namun pihak keluarga terdakwa menyatakan sudah tidak ada biaya Rp50 juta karena sudah berhutang, dan permintaan tambahan dana ini sebagai kompensasi tuntutannya bisa dikondisikan.
"Sejak awal sudah kami sampaikan kepada keluarga terdakwa bahwa kasus ini tidak perlu terjebak dengan adanya transaksi, sebab ini kasus yang menjadi perhatian pemerintah dan tuntutannya dibuat oleh Kejaksaan Agung sehingga tidak ada ruang kepada oknum jaksa di sini untuk memberikan harapan seperti itu," kata Sumyadin.
Faktanya terdakwa sendiri dituntut dengan hukuman cukup besar, yakni dua tahun dan enam bulan penjara. (MP-4)
BMKG Himbau Para Nelayan Waspadai Hujan Lebat Di Laut Seram
Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengimbau para nelayan tradisional mewaspadai angin kencang, hujan lebat disertai petir, dan ombak tinggi di Laut Seram, Provinsi Maluku, pada beberapa hari ini.
Kepala BMKG Stasiun Pattimura Ambon, George Mahubessy, dikonfirmasi, Senin (26/3), mengatakan, kondisi cuaca dipengaruhi awan gelap (Cumulonimbus) di lokasi tersebut dapat menimbulkan angin kencang dan menambah tinggi gelombang.
"Jadi harus diwaspadai karena Laut Seram potensi tinggi gelombang mencapai 2,50 meter," ujarnya.
Karena itu, para nelayan yang hendak menangkap ikan jangan memaksakan diri melaut dengan mengandalkan armada tradisional.
Armada tradisional tidak kuat menahan kondisi cuaca tersebut dengan sewaktu-waktu terjadi perubahan kecepatan angin sehingga mempengaruhi tinggi gelombang.
"Jadi imbauan kondisi cuaca telah disampaikan melalui masing-masing Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di sembilan kabupaten dan dua kota, termasuk para Bupati maupun Wali Kota," kata George.
Dia mengingatkan, bila terjadi kondisi cuaca ekstrim, maka Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Ambon berwenang tidak memberikan izin berlayar, bahkan sekiranya dipandang perlu aktivitas pelayaran untuk sementara ditutup sambil menunggu laporan perkembangan cuaca terbaru.
"Para pengguna jasa transportasi juga hendaknya memaklumi bila terjadi penundaan dan keterlambatan jadwal keberangkatan kapal laut akibat faktor cuaca karena pertimbangan perlunya memprioritaskan keselamatan," kata George. (MP-5)
Kepala BMKG Stasiun Pattimura Ambon, George Mahubessy, dikonfirmasi, Senin (26/3), mengatakan, kondisi cuaca dipengaruhi awan gelap (Cumulonimbus) di lokasi tersebut dapat menimbulkan angin kencang dan menambah tinggi gelombang.
"Jadi harus diwaspadai karena Laut Seram potensi tinggi gelombang mencapai 2,50 meter," ujarnya.
Karena itu, para nelayan yang hendak menangkap ikan jangan memaksakan diri melaut dengan mengandalkan armada tradisional.
Armada tradisional tidak kuat menahan kondisi cuaca tersebut dengan sewaktu-waktu terjadi perubahan kecepatan angin sehingga mempengaruhi tinggi gelombang.
"Jadi imbauan kondisi cuaca telah disampaikan melalui masing-masing Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di sembilan kabupaten dan dua kota, termasuk para Bupati maupun Wali Kota," kata George.
Dia mengingatkan, bila terjadi kondisi cuaca ekstrim, maka Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Ambon berwenang tidak memberikan izin berlayar, bahkan sekiranya dipandang perlu aktivitas pelayaran untuk sementara ditutup sambil menunggu laporan perkembangan cuaca terbaru.
"Para pengguna jasa transportasi juga hendaknya memaklumi bila terjadi penundaan dan keterlambatan jadwal keberangkatan kapal laut akibat faktor cuaca karena pertimbangan perlunya memprioritaskan keselamatan," kata George. (MP-5)
KPU Maluku Imbau Masyarakat Cek Nama Di DPS
Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku mengimbau masyarakat agar mengecek nama di Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah dipajang di setiap sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Kantor Desa/Kelurahan sejak 24 Maret 2018.
"Masyarakat hendaknya aktif untuk mengecek nama masuk DPS atau tidak guna memanfaatkan hak politik untuk memilih Gubernur dan Wagub Maluku pada 27 Juni 2018," kata Komisioner Bidang Teknis KPU Maluku, La Alwi, dikonfirmasi, Senin (26/3).
DPS Pilkada Maluku diumumkan sebanyak 1.196.182 pemilih pada 24 Maret hingga 2 April 2018.
"Jika tidak terdaftar, maka warga harus menyampaikan kepada RT,RW dan petugas PPS setempat agar bisa diperbaiki KPU kabupaten/ kota sehingga hak politik nantinya bisa tersalurkan," ujarnya.
La Alwi juga mengingatkan KPU Kabupaten/Kota se - Maluku yang belum mengumumkan DPS agar segera menempelkannya di sekretariat PPS.
DPS pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku diambil dari sistem informasi daftar pemilih (Sidalih).
DPS Pilkada Maluku sangat dimungkinkan untuk berubah jumlahnya, karena jika pada masa pencocokan daftar pemilih (Coklit) pada 20 hingga 18 Februari 2018 ada warga yang belum terdata atau tidak didatangi petugas pemutahiran daftar pemilih.
Selain itu, ada warga yang sudah menikah, berusia 17 tahun serta pensiun TNI/Polri atau sudah menjadi TNI/Polri dan meninggal dunia.
Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS pada 24 Maret - 2 April 2018.
Perbaikan DPS pada 3 April2018, selajutnya penyampaiannya hasilnya kepada PPK pada 8 - 10 April 2018.
Tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat Kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU kabupaten/kota pada 11-12 April 2018.
Sedangkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan diumumkan oleh PPS 29 April - 27 Juni 2018. (MP-2)
"Masyarakat hendaknya aktif untuk mengecek nama masuk DPS atau tidak guna memanfaatkan hak politik untuk memilih Gubernur dan Wagub Maluku pada 27 Juni 2018," kata Komisioner Bidang Teknis KPU Maluku, La Alwi, dikonfirmasi, Senin (26/3).
DPS Pilkada Maluku diumumkan sebanyak 1.196.182 pemilih pada 24 Maret hingga 2 April 2018.
"Jika tidak terdaftar, maka warga harus menyampaikan kepada RT,RW dan petugas PPS setempat agar bisa diperbaiki KPU kabupaten/ kota sehingga hak politik nantinya bisa tersalurkan," ujarnya.
La Alwi juga mengingatkan KPU Kabupaten/Kota se - Maluku yang belum mengumumkan DPS agar segera menempelkannya di sekretariat PPS.
DPS pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku diambil dari sistem informasi daftar pemilih (Sidalih).
DPS Pilkada Maluku sangat dimungkinkan untuk berubah jumlahnya, karena jika pada masa pencocokan daftar pemilih (Coklit) pada 20 hingga 18 Februari 2018 ada warga yang belum terdata atau tidak didatangi petugas pemutahiran daftar pemilih.
Selain itu, ada warga yang sudah menikah, berusia 17 tahun serta pensiun TNI/Polri atau sudah menjadi TNI/Polri dan meninggal dunia.
Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS pada 24 Maret - 2 April 2018.
Perbaikan DPS pada 3 April2018, selajutnya penyampaiannya hasilnya kepada PPK pada 8 - 10 April 2018.
Tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat Kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU kabupaten/kota pada 11-12 April 2018.
Sedangkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan diumumkan oleh PPS 29 April - 27 Juni 2018. (MP-2)
Langganan:
Postingan (Atom)







