Senin, 26 Maret 2018

Keterbatasan Data Desa Jadi Hambatan Pengawasan Penggunaan DD

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Ketua Komisi D DPRD Provinsi Maluku Saadiah Uluputty di Ambon, Senin (26/3) mengakui, keterbatasan data desa menjadi salah satu hambatan komisi ketika sedang melakukan agenda pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah selama tahun 2017 senilai Rp334 Miliar kepada 1.191 Desa yang tersebar di 11 Kabupaten/Kota. Menurut Uluputty, dampak dari keterbatasan data desa tersebut, terbukti ketika komisi sedang melakukan pengawasan tahap pertama pada Bulan Februari lalu di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual.
Ambon, Malukupost.com - Ketua Komisi D DPRD Provinsi Maluku Saadiah Uluputty di Ambon, Senin (26/3) mengakui, keterbatasan data desa menjadi salah satu hambatan komisi ketika sedang melakukan agenda pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah selama tahun 2017 senilai Rp334 Miliar kepada 1.191 Desa yang tersebar di 11 Kabupaten/Kota.

Menurut Uluputty, dampak dari keterbatasan data desa tersebut, terbukti ketika komisi sedang melakukan pengawasan tahap pertama pada Bulan Februari lalu di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual.

“Dalam pengawasan tersebut, pihak komisi tidak menemukan penyelewengan DD yang terindikasi korupsi baik dalam proses pencairan, realisasi maupun implementasi,” katanya.

“Tidak ada masalah karena kami hanya mengambil sampel saja. Kami butuh data agar bisa meninjau ke Desa yang terindikasi korupsi,” katanya lagi.

Dijelaskan Uluputty, dengan adanya masukan atau tambahan data desa yang terindikasi korupsi kepada komisi, maka tambahan data tersebut akan dijadikan alternatif lain bagi komisi dalam meminimalisir keterbatasan anggaran, ketika komisi hendak meninjau langsung pengelolaan dana desa di semua desa di Provinsi Maluku. 

“Dari situ (Tambahan data) kemudian menjadi masukan kepada komisi agar bisa turun tinjau. Sebab, jika komisi ingin turun tinjau di semua desa, kami punya dana pengawasan tidak sampai ke desa,” ungkapnya.

Uluputty menambahkan, selain minimnya data desa yang menjadi hambatan komisi saat melakukan pengawasan dalam meninjau langsung pengelolaan dana desa, hambatan lainnya yang dihadapi komisi adalah persoalan menyangkut dengan desa-desa yang masih dipimpin oleh kepala desa yang berstatus penjabat yang juga terlibat dalam pengelolaan anggaran. 

“Kami juga mempertanyakan desa-desa yang dipimpin seorang pejabat kepala desa dalam mengelola anggaran yang dikucurkan pemerintah,” tandasnya.

Uluputty menambahkan, salah satu kendala pengelolaan DD adalah desa-desa tersebut masih dipimpin penjabat desa. Atas dasar itulah, komisi D akan mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk menyusun sebuah Peraturan Daerah (Perda) Adat sebagai payung hukum agar masalah yang selama ini menjadi pemicu konflik terkait masalah raja bisa diselesaikan.

“Sebab ada beberapa desa di Maluku yang sampai sekarang belum melakukan titik temu dalam mengangkat raja sebagaimana diatur dalam regulasi atau peraturan negeri,” pungkasnya (MP-9)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar