Rabu, 28 Maret 2018

Hakim Adili Dua Pembawa Sabu Dari Makassar

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mulai mengadili Asrial alias Rial bersama rekannya Herman sebagai terdakwa pembawa narkotika golongan satu bukan tumbuhan jenis sabu-sabu seberat 2,02 gram dari Makassar (Sulsel). Ketua majelis hakim, Jimmy Wally didampingi Amaye Yambeyabdi dan Philip Panggalila selaku hakim anggota membuka sidang perdana di Ambon, Selasa (27/3), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejati Maluku, Pieter Nahumury.
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mulai mengadili Asrial alias Rial bersama rekannya Herman sebagai terdakwa pembawa narkotika golongan satu bukan tumbuhan jenis sabu-sabu seberat 2,02 gram dari Makassar (Sulsel).

Ketua majelis hakim, Jimmy Wally didampingi Amaye Yambeyabdi dan Philip Panggalila selaku hakim anggota membuka sidang perdana di Ambon, Selasa (27/3), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejati Maluku, Pieter Nahumury.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Asrial dan Herman datang dari Makassar pada 9 November 2017 dengan pesawat komersial milik sebuah maskapai penerbangan.

Barang-barang milik para terdakwa seperti tas koper berisikan pakaian sudah diperiksa melalui pintu masuk Bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar, termasuk ikat pinggang yang dipakai oleh mereka.

Usai menjalani pemeriksaan di pintu, keduanya dipersilahkan menaiki pesawat Lion Air yang akan terbang menuju bandara internasional Pattimura Ambon.

Namun, saat pesawat yang ditumpangi kedua terdakwa mendarat di Bandara internasional Pattimura Ambon, mereka langsung dijemput oleh sejumlah anggota polisi berpakaian preman.

Para terdakwa kemudian diperiksa secara teliti dan polisi menemukan barang bukti berupa 2,02 gram sabu-sabu yang dikemas dalam tiga paket ukuran besar dan kecil.

"Narkotika golongan satu bukan tanaman ini disisipkan kedua tersangka dalam celah ikat pinggang mereka," ujar JPU.

Untuk perbuatan kedua terdakwa dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 juncto pasal 115 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obat terlarang.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa. (MP-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar