Kamis, 22 Maret 2018

Polda Bantarkan Satu Tersangka Pemilik Sabu-Sabu

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengeluarkan surat perintah pembantaran terhadap IK, seorang tersangka pemilik narkotika golongan satu jenis sabu-sabu ke RSUD dr M Haulussy Ambon akibat didiagnosa terserang virus HIV. "Tersangka dibantarkan sesuai surat perintah pembantaran nomor SP-HAN/13/III/2018/Ditresnarkoba tanggal 21 Maret 2018 dibantarkan ke RSUD Haulussy," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Rum Ohoirat di Ambon, Kamis (22/3). Pembantaran ini juga dilakukan penyidik atas permintaan pihak keluarga tersangka untuk dilakukan pengobatan serta adanya surat pernyataan jaminan dari keluarga tersangka.
Ambon, Malukupost.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengeluarkan surat perintah pembantaran terhadap IK, seorang tersangka pemilik narkotika golongan satu jenis sabu-sabu ke RSUD dr M Haulussy Ambon akibat didiagnosa terserang virus HIV.

"Tersangka dibantarkan sesuai surat perintah pembantaran nomor SP-HAN/13/III/2018/Ditresnarkoba tanggal 21 Maret 2018 dibantarkan ke RSUD Haulussy," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Rum Ohoirat di Ambon, Kamis (22/3).

Pembantaran ini juga dilakukan penyidik atas permintaan pihak keluarga tersangka untuk dilakukan pengobatan serta adanya surat pernyataan jaminan dari keluarga tersangka.

Menurut Kabid Humas, tersangka IK awalnya ditangkap sejak Minggu (18/2) di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon karena ada barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis sabu-sabu sebanyak dua paket yang baru diterima dari seseorang.

Tersangka kemudian diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku dengan surat perintah penahanan nomor SP-HAN/13/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 untuk diproses hukum.

Selanjutnya masa penahanan tersangka diperpanjang oleh penyidik dengan surat nomor B-036/S.1.4/EPP.3/03/2018.

Namun yang menjadi hambatan dalam proses pemeriksaan penyidik adalah tersangka mengaku bahwa ketika tertangkap anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Maluku, dirinya sudah didiagnosa terinveksi virus HIV selama enam bulan.

"Pengakuan tersangka ini kemudian dibuktikan dengan surat dari RSUD dr M Haulussy Ambon nomor 445/325/III/2018 tanggal 12 Maret 2018," ujar Kabid Humas.

Kemudian tindak lanjut pihak penyidik terhadap tersangka sesuai permohonan orang tua tersangka atau pihak keluarga untuk dilakukan pengobatan serta pernyataan jaminan dari keluarga dengan menerbitkan surat perintah pembantaran. (MP-6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar