Minggu, 25 Maret 2018

Satgas Pangan Polda Maluku Razia Ikan Kaleng Mengandung Cacing

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Tim Satgas pangan Polda Maluku melakukan razia di berbagai pusat perbelanjaan hingga pasar tradisional guna memeriksa produk ikan kaleng yang ada dugaan mengandung cacing. "Ada tiga produk ikan kaleng yang dicari tim satgas pangan. Namun, hasil pemeriksaan pada hari Sabtu tidak menemukannya," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhammad Rum Ohoirat di Ambon, Sabtu (24/3).
Ambon, Malukupost.com - Tim Satgas pangan Polda Maluku melakukan razia di berbagai pusat perbelanjaan hingga pasar tradisional guna memeriksa produk ikan kaleng yang ada dugaan mengandung cacing.

"Ada tiga produk ikan kaleng yang dicari tim satgas pangan. Namun, hasil pemeriksaan pada hari Sabtu tidak menemukannya," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhammad Rum Ohoirat di Ambon, Sabtu (24/3).

Tim satgas pangan Polda Maluku melakukan razia setelah adanya kasus penemuan cacing yang hidup dalam produk ikan kaleng di Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.

Menurut Kabid Humas, tim satgas pangan yang melakukan razia terdiri atas tujuh anggota Ditreskrimsus Polda Maluku, lima orang dari Disperindag provinsi, dua orang dari Disperindag Kota Ambon, empat petugas dari BPOM Ambon, dan seorang dari Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kelas 1 Ambon.

Awalnya mereka mengiktui apel pengecekan tim di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku dipimpin Wadireskrimsus AKBP Harold Huwae, kemudian dilakukan pembagian tim.

Selanjutnya, tim pertama dipimpin pertama dipimpin Kasubdit I AKBP Tonny Kurniawan yang melakukan pengecekan di Swalayan Indo Jaya, Galaxy, Foodmart Amplaz, Swalayan Citra, Hypernart MCM, Swalayan Dian Pertiwi Poka, Alfa, dan Hypermart ACC.

Tim kedua dipimpin AKBP Harold Huwae mendatangi pusat perbelanjaan lainnya, seperti Swalayan Planet Wainitu, Planet A.Y. Patty, Urimesing, Oasis, dan supermart.

Produk ikan makarel yang dicari tim adalah merek Famerjack nomor izin edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175 dengan nomor bets 3502/01106351356, ikan kaleng merek IO, NIE BPOM RI ML 543929070004, nomor bets 370/12 Oktober 2020, dan produk serupa merek HOKI NIE BPM RI ML 543909501660, nomor bets 3502/01103.

"Terhadap tiga merek produk ini tidak ditemukan tim satgas pangan pada setiap pusat perbelanjaan maupun pasar tradisional yang ada di Kota Ambon," katanya. (MP-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar