Senin, 28 Januari 2019

BMKG-BPBD Masih Pantau Dampak Gempa Kepulauan Aru

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Petugas Badan Meteoroligi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Ambon bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Aru masih melakukan pemantauan terhadap dampak gempa bumi tektonik bermagnitudo 5,9 yang terjadi pada Sabtu, (26/1) kemarin. "Data yang kami terima dari BPBD Kepulauan Aru kalau dampak gempa kemarin menyebabkan satu orang mengalami luka ringan dan tiga rumah penduduk serta sebuah rumah sakit juga mengalami kerusakan ringan," kata Seksi Data dan Informasi BMKG, Andi Azhar di Ambon, Minggu (27/1) pagi.
Ambon, Malukupost.com - Petugas Badan Meteoroligi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Ambon bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Aru masih melakukan pemantauan terhadap dampak gempa bumi tektonik bermagnitudo 5,9 yang terjadi pada Sabtu, (26/1) kemarin.

"Data yang kami terima dari BPBD Kepulauan Aru kalau dampak gempa kemarin menyebabkan satu orang mengalami luka ringan dan tiga rumah penduduk serta sebuah rumah sakit juga mengalami kerusakan ringan," kata Seksi Data dan Informasi BMKG, Andi Azhar di Ambon, Minggu (27/1) pagi.

Satu korban yang mengalami luka ringan itu disebabkan panik dan terjatuh saat terjadi gempa tektonik.

Menurut Andi Azhar, tiga rumah penduduk dan satu bangunan rumah sakit yang mengalami rusak ringan terjadi karena ada atap yang terjatuh serta dinding rumah warga mengalami keretakan.

"Kabupaten Kepulauan Aru secara geografis wilayahnya terdiri dari banyak pulau sehingga petugas sulit melakukan pemantauan secara cepat ke seluruh pulau atau pun mendapatkan informasi dari warga," katanya.

Dia juga memastikan gempa tektonik ini tidak berpotensi menimbulkan gelombang pasang atau tsunami sehingga warga Kepulauan Aru diimbau tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu menyesatkan.

Sementara Kepala pelaksana BPBD Kabupaten Kepulauan Aru, Fedrik Hendrik melaporkan satu korban luka ringan saat terjadi gempa tektonik bernama Shintia Gaspers.

Kemudian tiga rumah warga yang mengalami kerusakan dan sudah terdata BPBD adalah Yohanis Kolriri, Nurwin Keleandan, dan Mathias Atjas, ditambah sebuah bangunan rumah sakit di Kota Dobo.

Rumah keluarga Kolriri terletak di jalan Mutiara RT 015/005 dan Nurwin Keleandan di Jalan Wiliam Harman RT 010/RW 004 masing-masing di Kelurahan Galay Dubu.

Sedangkan rumah keluarga Mathias Atjas terletak di Jalan Cendrawasih RT001/RW 005 Kelurahan Siwalima.

Dikatakan, kendala yang dihadapi tim dalam menghimpun data bencana akibat kurangnya informasi dari masyarakat terkait kerusakan yang terjadi, kemudian kondisi geografis wilayah menyebabkan dampak kerusakan di kecamatan lain di luar Mota Dobo belum dapat dihimpun. (MP-2)

Kapolda Ajak Bangkitkan Sepak Bola Di Maluku

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa mengajak seluruh pemangku kepentingan di daerah ini untuk membangkitkan kembali olahraga sepak bola yang sudah lama vakum. "Saya rasa kita semua sependapat bahwa sepak bola di Maluku ini harus kita bangkitkan dan dikembangkan," kata Kapolda Irjen Pol Royke Lumowa saat membuka turnamen sepak bola milenial U-23 di Stadion Mandala Remaja Karang Panjang Kota Ambon, Minggu (27/1) sore.
Ambon, Malukupost.com - Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa mengajak seluruh pemangku kepentingan di daerah ini untuk membangkitkan kembali olahraga sepak bola yang sudah lama vakum.

"Saya rasa kita semua sependapat bahwa sepak bola di Maluku ini harus kita bangkitkan dan dikembangkan," kata Kapolda Irjen Pol Royke Lumowa saat membuka turnamen sepak bola milenial U-23 di Stadion Mandala Remaja Karang Panjang Kota Ambon, Minggu (27/1) sore.

Pertandingan yang diikuti 12 tim sepak bola U-23 dari berbagai daerah di Provinsi Maluku ini akan memperebutkan Piala Kapolda Maluku. turnamen berlangsung mulai hari ini (Minggu, 27/1) hingga 10 Februari mendatang.

Menurut Kapolda, semua pemangku kepentingan harus bahu membahu mewujudkan cita-cita bersama, yaitu membawa sepak bola Maluku menembus liga 2 atau liga 1 Indonesia.

"Karena adik-adik banyak yang bermain bola di pinggir jalan. Tidak ada yang mewakili Maluku masuk liga 2 atau liga 1. Kita bangkit dan harus bisa," tuturnya.

Orang Maluku, katanya, banyak yang tampil sebagai pemain sepak bola, tetapi sayang banyak pemain muda handal tidak mampu membawa perwakilan Maluku menembus turnamen bergengsi di Indonesia.

"Masa hanya ada Persipura, Serui (Papua) yang masuk liga satu, PSM Makasar. PSIS Semarang, dan PSMS Medan saja. Harus ada juga kesebelasan yang mewakili Maluku," harapnya.

Pembukaan turnamen milenial U-23 Kapolda Maluku Cup 2019 diawali dengan pertandingan ekshibisi antara pemain legenda dari PSA Ambon melawan Tulehu Putra.

Oleh karena itu, semangat para pemain muda U-23 harus melebihi pemain legendaris tersebut dan tentunya didukung oleh pemerintah dan semua pihak.

"Kita bekerja sama dengan PSSI, KONI, dan semua pihak terkait dan kita gerakkan pertandingan sepak bola meski kecil-kecilan, yang penting ada semangat, ada riak-riak, ada kegiatan turnamen yang betul-betul resmi," paparnya.

Inti digelarnya pertandingan tersebut, kata mantan Manager Bhayangkara FC ini adalah bagaimana dapat membawa keterwakilan sepak bola Maluku di divisi utama maupun divisi 2 Liga Indonesia.

"Cita-cita kita, bagaimana Maluku ada wakilnya di liga 2, liga 1 yang harus tampil, entah tahun berapa dan sudah harus disiapkan dari sekarang, dan jangan bikin malu Ambon karena di sini gudangnya pemain sepak bola," kata Kapolda.

Pembukaan turnamen sepak bola milenial U-23 Kapolda Maluku Cup 2019 dihadiri Exco PSSI Dirk Soplanit, Asprov PSSI Maluku Sofyan Lestaluhu, Wakil Ketua KONI Maluku Agus Lomo, perwakilan Pangdam XVI/Pattimura, Perwakilan Danlantamal IX/Ambon, Wakapolda Maluku, dan Pejabat Utama Polda Maluku. (MP-4)

Lestaluhu: Kapolda Cup U-23 Jaring Pemain Muda Potensial Dan Berkualitas

Buletinnusa
Langgur, Malukupost.com - Turnamen Sepakbola Milenial Kapolda Cup usia dibawah 23 tahun (U-23) yang digelar di Kota Ambon merupakan sebuah ajang bagi Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) Maluku untuk menjaring pemain-pemain muda potensial dan berkualitas. “Kompetisi atau turnamen adalah urat nadinya sepakbola, sehingga kegiatan Kapolda Cup U-23 ini nantinya akan lahir pemain muda yang potensial dan berkualitas,” kata Ketua Asprov PSSI Maluku, Sofyan Cang Lestaluhu, kepada Malukupost.com via ponselnya, Senin (28/1).
Langgur, Malukupost.com - Turnamen Sepakbola Milenial Kapolda Cup usia dibawah 23 tahun (U-23) yang digelar di Kota Ambon merupakan sebuah ajang bagi Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) Maluku untuk menjaring pemain-pemain muda potensial dan berkualitas.

“Kompetisi atau turnamen adalah urat nadinya sepakbola, sehingga kegiatan Kapolda Cup U-23 ini nantinya akan lahir pemain muda yang potensial dan berkualitas,” kata Ketua Asprov PSSI Maluku, Sofyan Cang Lestaluhu, kepada Malukupost.com via ponselnya, Senin (28/1).

Lestaluhu katakan, melalui lewat turnamen milenial tersebut pihaknya ingin menjaring pemain-pemain muda berkualitas dan potensial yang nantinya akan mewakili Maluku di arena Pra Pekan Olahraga Nasional (Pra PON).

“Kami ingin menjadikan provinsi Maluku sebagai gudangnya pemain nasional usia muda yakni U-15, U-16 dan U-23, dan untuk ” tandasnya.

Dijelaskan Lestaluhu, untuk menjawab semuanya tersebut salah satu program Asprov Maluku adalah revitalisasi Asosiasi Kota (Askot) dan Asosiasi Kabupaten (Askab) sebagai perpanjangan tangan dari Asprov Maluku untuk melakukan berbagai kompetisi.

“Selain kompetisi yang akan dilakukan, kami juga melaksanakan Program Football Development Kualitas Sumber Daya Kepelatihan dan Perwasitan di Askab dan Askot yang telah terbentuk,” ungkapnya.

Lestaluhu menambahkan, Asprov PSSI Maluku juga akan melaksanakan kursus Lisensi D Nasional dan Lisensi Wasit C3 Nasional.

“Saya ingin sampaikan bahwa mimpi besar kami saat ini adalah membawa Maluku Lolos Pra PON,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Turnamen Kapolda Cup U-23 Tahun 2019 diikuti oleh 12 Tim dari sejumlah daerah di Maluku yakni PS Pelauw Putra, Bursel FC (Buru Selatan), Persemalra (Maluku Tenggara), Tulehu Putra FC, PS Maluku Tengah, PS MBD (Maluku Barat Daya), Ambon United, PS SBB (Seram Bagian Barat), Fanhars FC (Kota Tual), Maluku United, PPLP Maluku dan PS SBT (Seram Bagian Timur).

Ke-12 tim tersebut terbagi dalam 4 grup dan akan berkompetisi sejak 27 Januari hingga 10 Februari 2019 mendatang. (MP-15)

Tabarfane Jadi Calon Ibu Kota Kabupaten Aru Selatan

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Desa Tabarfane di Kecamatan Aru Selatan Utara akan dijadikan sebagai calon ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru Selatan, Maluku, bila wilayah itu diresmikan pemerintah menjadi sebuah daerah otonom baru (DOB). "Wilayah ini sangat strategis untuk dijadikan daerah pelabuhan laut dan cukup dekat dengan Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru," kata ketua tim pemekaran DOB Kabupaten Kepulauan Aru Selatan, Agus Siarukin yang dihubungi dari Ambon, Minggu (27/1).
Ambon, Malukupost.com - Desa Tabarfane di Kecamatan Aru Selatan Utara akan dijadikan sebagai calon ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru Selatan, Maluku, bila wilayah itu diresmikan pemerintah menjadi sebuah daerah otonom baru (DOB).

"Wilayah ini sangat strategis untuk dijadikan daerah pelabuhan laut dan cukup dekat dengan Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru," kata ketua tim pemekaran DOB Kabupaten Kepulauan Aru Selatan, Agus Siarukin yang dihubungi dari Ambon, Minggu (27/1).

Kepastian pemekaran sejumlah wilayah sebagai DOB di Indonesia termasuk Calon Kabupaten Kepulauan Aru Selatan ini diketahui setelah November 2018 lalu seluruh tim pemekaran diundang ke istana Presiden.

Menurut dia, secara nasional agenda dari program ini ada di pemerintah pusat dan November 2018 seluruh tim pemekaran diundang oleh Asosiasi Pemekaran Wilayah Seluruh Indonesia di Jakarta lalu difasilitasi oleh DPD RI kemudian ke istana Presiden.

"Karena Presiden saat itu lagi melakukan lawatan ke luar negeri lalu seluruh tim pemekaran diterima Wapres M. Jusuf Kalla," ujar Agus.

Wapres dalam pertemuan itu menyampaikan kalau program ini sudah merupakan agenda pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla jadi akan diselesaikan sebelum berakhir masa jabatan Presiden dan Wapres.

Namun kembali lagi bagi setiap calon daerah otonom baru yang telah memenuhi persyaratan administrasi, kelayakan fisik, dan sebagainya yang akan menjadi prioritas pemerintah untuk dimekarkan.

"Untuk calon daerah pemekaran Kabupaten Kepulauan Aru Selatan sudah memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang pemekaran wilayah dan ada surat keputusan teknis dari Bupati bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Aru mengenai calon ibu kota dan pemberian dana dari kabupaten induk," tandasnya.

Agus mengakui tidak sempat ikut dalam pertemuan di istana Presiden, sehingga ditunjuk salah satu wakil ketua tim pemekaran calon Kabupaten Kepulauan Aru Selatan, John Rahanubun yang ada di Jakarta. (MP-3)

"Amboina Farmers Market" Tingkatkan Ekonomi Kreatif Petani

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Kegiatan "Amboina Farmers Market" (AFM) merupakan upaya meningkatkan ekonomi kreatif petani lokal di Pulau Ambon, kata Marketing Media dan Publication AMF, Weldemina Parera. "Melalui kegiatan ini petani organik dan hidroponik memperkenalkan diri di pasar lokal, sehingga produk yang dihasilkan tidak hanya dijual di pasar tradisional, tetapi juga di lokasi yang berbeda yang tentunya akan memberikan dampak ekonomi kreatif," katanya di Ambon, Jumat (25/1).
Ambon, Malukupost.com - Kegiatan "Amboina Farmers Market" (AFM) merupakan upaya meningkatkan ekonomi kreatif petani lokal di Pulau Ambon, kata Marketing Media dan Publication AMF, Weldemina Parera.

"Melalui kegiatan ini petani organik dan hidroponik memperkenalkan diri di pasar lokal, sehingga produk yang dihasilkan tidak hanya dijual di pasar tradisional, tetapi juga di lokasi yang berbeda yang tentunya akan memberikan dampak ekonomi kreatif," katanya di Ambon, Jumat (25/1).

Kegiatan ini bertujuan untuk mempertemukan produsen lokal yaitu petani organik dengan konsumen, serta memudahkan mobilisasi jual beli produk.

Ia mengatakan, sebanyak 32 pelaku usaha terlibat dalam kegiatan ini, seperti petani lokal, produk olahan organik, tanaman hias dan pengrajin daur ulang.

Sebanyak 15 kelompok tani di Pulau Ambon terlibat dalam kegiatan ini, diantaranya kelompok petani Taeno Mekar, Waai, Hutumuri, Airlow, dan Morella.

"Ini kali kedua AMF digelar dan mengalami peningkatan luar biasa dibandingkan bulan Desember, bukan karena jumlah pengunjung tetapi pelaku usaha yang terlibat semakin meningkat dari 22 pelaku usaha menjadi 32," ujarnya.

Produk yang dijual juga semakin beragam kata Weldmina, sayuran dan buah organik dan hidroponik masih menjadi unggulan, ditunjang produk lain makanan olahan sehat seperti tepung sagu ambon, olahan buah pala organik dan produk lainnya.

"Sayur dan buah organik merupakan produk yang laris diburu konsumen, karena sayuran dan buah ditanam secara sehat tanpa pestisida, dan semuanya habis terjual sejak kegiatan ini dibuka," tandasnya.

Harga produk organik dan hidroponik yang dijual juga beragam dan tidak semahal yang dibayangkan masyarakat. Untuk sayur-sayuran dijual dengan harga Rp5.000 -Rp10.000. Sedangkan buah-buahan dijual perbuah dan perkilo mulai Rp20.000 hingga Rp30.000 sesuai ukuran dan jenis.

"Bawang, cabai, tomat, daun selada dan seledri juga menjadi incaran konsumen, semuanya ini karena masyarakat semakin sadar sayuran sehat," katanya.

Pihaknya berharap, kedepan kegiatan ini semakin diminati konsumen yang semakin sadar bahwa sayuran organik penting untuk kesehatan, sekaligus meningkatkan gairah pedagang untuk terus mengembangkan potensi.

"Kami juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Ambon yang menjadikan kegiatan ini sebagai agenda tetap setiap bulan," ujar Weldemina. (MP-5)

Jaksa KPK Tuntut Liando Tiga Tahun Penjara

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Tipikor Ambon menyatakan Anthoni Liando, terdakwa kasus suap pajak terbukti bersalah dan dijatuhi vonis tiga tahun penjara. "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf A Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi," kata JPU KPK, Darmian dan Nurharis Arhadi di Ambon, Jumat (25/1).
Ambon, Malukupost.com - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Tipikor Ambon menyatakan Anthoni Liando, terdakwa kasus suap pajak terbukti bersalah dan dijatuhi vonis tiga tahun penjara.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf A Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi," kata JPU KPK, Darmian dan Nurharis Arhadi di Ambon, Jumat (25/1).

Pasal 5 ayat (1) huruf A UU tipikor ini digunakan JPU sebagai dakwaan primer dan terbukti dalam persidangan, sedangkan pasal 13 UU tipikor yang dipakai sebagai dakwaan subsidair tidak terbukti unsur-unsurnya.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Pasti Tarigan didampingi Jenny Tulak, Felix Ronny Wuisan (hakim karier) serta dua hakim adhoc tipikor masing-masing Bernard Panjaitan dan Jefry Yefta Sinaga selaku hakim anggota.

Terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Besaran nilai kerugian keuangan negara timbul dari kasus suap terdakwa kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, La Masikamba dan Sulimin Ratmin selaku supervisor (dalam BAP terpisah).

"Ada kerugian pendapatan negara sebesar nilai yang dia berikan kepada La Masikamba dan Sulimin Ratmin sebesar Rp870 juta," ujar Darmian.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Pada awal 2016 lalu, terdakwa selaku pemilik Toko Angin Timur yang menjual matrial bahan bangunan dan merupakan salah satu wajib pajak di wilayah KPP Pratama Ambon menemui La Masikamba.

Kemudian pada Juni 2016, terdakwa menemui Sulimin Ratmin selaku supervisor atau pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon menawarkan akan memberikan sejumlah uang jika Sulimin membutuhkan.

"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa juga menyampaikan agar La Masikamba dan Sulimin Ratmin tidak mempersulit pelaporan pajak dan menetapkan jumlah kewajiban pembayaran pajak," jelas JPU.

Penetapan ini dilakukan di bawah nilai pajak sebenarnya dengan cara menerima laporan pajak terdakwa tahun 2016 sebagai laporan pajak non pengusaha kena pajak (Non-PKP), meski pun sebenarnya terdakwa merupakan pengusaha kena pajak (PKP).

Menindaklanjuti pertemuan dimaksud, pada tanggal 10 Agustus 2016 terdakwa memberikan uang kepada La Masikamba sejumlah Rp550 juta melalui rekening Bank Mandiri nomor 1520015265693 atas nama Muhammad Said yang merupakan seorang pengacara praktik.

Selain itu, terdakwa juga memberikan uang kepada La Masikamba secara tunai sejumlah Rp100 juta.

Setelah adanya pemberian uang tersebut atas pelaporan pajak terdakwa tahun 2016, La Masikamba tidak memberikan imbauan kepada terdakwa untuk membayar pajak sebagai PKP serta tidak melakukan pemeriksaan pelaporan pajak penghasilan (PPh) terdakwa tahun 2016 yang hanya berjumlah Rp44,747 juta.

Padahal seharusnya terdakwa membayar pajak melebihi jumlah tersebut karena omzet penjualannya melebihi Rp4,8 miliar.

Atas pelaporan pajak tersebut selanjutnya Dirjen Pajak melakukan analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat nomor S-00424/PJ.04/ RIK.SIS/2018 tanggal 17 April 2018 tentang instruksi melakukan pemeriksaan khusus terhadap 13 wajib pajak di wilayah KPP Pratama Ambon, termasuk diantaranya adalah terdakwa.

Berdasarkan surat tersebut, pada tanggal 15 Agustus 2018 La Masikamba menandatangani kertas kerja pemeriksaan yang berisikan data awal dan rencana pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim pemeriksa.

Pada tanggal 21 Agustus 2018, terdakwa mendapatkan informasi dari Sulimin Ratmin bahwa terdakwa merupakan salah satu wajib pajak yang akan mendapat pemeriksaan khusus atas pembayaran pajak tahun 2016.

Sehingga terdakwa beberapa kali menghubungi La Masikamba dan menyampaikan kekhawatirannya diminta data-data penjualan dan rekening bank oleh pemeriksa pajak, namun La Masikamba menganjurkan terdakwa agar tidak perlu khawatir karena yang melakukan pemeriksaan adalah Sulimin Ratmin.

La Masikamba juga mengatakan tidak akan mempersulit terdakwa karena dia adalah orang yang berwenang membuat keputusan final mengenai besaran pajak yang akan dikenakan terhadap wajib pajak.

Kemudian tanggal 28 Agustus 2018, terdakwa menerima surat panggilan dari tim pemeriksa pajak untuk dilakukan pemeriksaan khusus pada tanggal 4 September 2018 berdasarkan surat perintah pemeriksaan nomor Prin-0000296/ WPJ.18//KP0105/RIK.SIS/2018 tanggal 27 Agustus 2018.

Pemeriksaan tersebut dilakukan tim pemeriksa dipimpin Sulimin selaku supervisor pemeriksa pajak.

Tanggal 29 Agustus 2018, terdakwa meminta bantuan Sulimin untuk tidak melakukan pemeriksaan secara mendalam atas laporan pajak terdakwa tahun 2016, dan atas permintaan ini Sulimin menyanggupinya dan mengarahkan terdakwa untuk memberikan data-data keuangan kepada Sulimin terlebih dahulu.

Kemudian tanggal 7 Sepetember 2018, atas permintaan terdakwa maka Sulimin memerintahkan Didat Ardimas Mustafa, Lutfi Agus Faizal, dan Rahman Triadi Putra yang merupakan tim pemeriksa pajak untuk menghitung kembali nilai kewajiban pembayaran pajak terdakwa tahun 2016 dengan menggunakan metode penghitungan PPh final satu persen.

Agar nilai pajak kurang bayar yang ditetapkan menjadi sekitar Rp1 miliar dan atas perintah Sulimin, Didat Ardimas Mustafa menyanggupinya.

Malam harinya terdakwa melaporkan kepada Sulimin bahwa Didat Ardimas bersedia untuk menghitung kembali agar hasilnya seminimal mungkin.

Laporan tersebut kemudian Sulimin meminta fee kepada terdakwa untuk La Masikamba yang berwenang menyetujui dan menandatangani hasil pemeriksaan yang akan menjadi dasar penetapan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) tahun 2016.

Tanggal 20 September 2018 terdakwa mendapat informasi dari Didat Ardimas melalui Elys Luther bahwa tim pemeriksa akan membuat nilai pajak final yang harus dibayar terdakwa sejumlah Rp1,037 miliar sampai dengan Rp1,2 miliar.

Selanjutnya terdakwa menyampaikan informasi tersebut kepada Sulimin serta membicarakan mengenai teknis pemberian "fee" kepada La Masikamba.

Kemudian pada tanggal 28 September 2018, terdakwa menelpon Sulimin dan menyatakan uang sejumlah Rp100 juta untuk Sulimin sebagai realisasi "fee" yang sudah disepakati sebelumnya.

Sulimin juga menerima fee Rp20 juta dari terdakwa untuk diberikan kepada La Masikamba.

Menurut JPU, terdakwa juga menemui La Masikamba untuk menandatangani SKPKB 2016 atas nama terdakwa, dan dia menyiapkan Rp200 juta kepada La Masikamba beserta tim pemeriksa.

Terdakwa menawarkan apakah uang Rp200 juta ini akan ditransfer ke kantor atau diambil di toko terdakwa, namun La Masikamba menyatakan akan mengambil langsung di toko. (MP-2)

Dinkes Ambon Data 264 Kasus HIV/AIDS

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota Ambon, Jumat (25/1) melaporkan, selama periode Januari - November 2018 mendata sebanyak 264 kasus HIV/AIDS di wilayah setempat. Jumlah kasus HIV/Aids di Kota Ambon mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2017, yakni dari 264 kasus terbagi menjadi HIV sebanyak 230 orang dan AIDS 34 orang.
Ambon, Malukupost.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota Ambon, Jumat (25/1) melaporkan, selama periode Januari - November 2018 mendata sebanyak 264 kasus HIV/AIDS di wilayah setempat.

Jumlah kasus HIV/AIDS di Kota Ambon mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2017, yakni dari 264 kasus terbagi menjadi HIV sebanyak 230 orang dan AIDS 34 orang.

"Kasus yang terjadi sepanjang tahun 2018 sedikitnya dua orang meninggal dunia," kata Kepala Dinas Kesehatan kota Ambon, Wendy Pelupessy di Ambon.

Ia mengatakan, meningkatnya jumlah kasus dikarenakan pihaknya rutin melakukan pelacakan dan pemeriksaan kepada penderita HIV/AIDS di wilayah Kota Ambon.

Kasus HIV/Aids di Kota Ambon merupakan tertinggi ke dua di Provinsi Maluku, karena pihaknya rutin melakukan pelacakan kasus sehingga ditemukan kasus lebih dini.

"Kita berupaya menemukan kasus lebih dini, sehingga lebih dini juga dilakukan pengobatan dibandingkan jumlah kasus sedikit tetapi pengobatan terlambat," katanya.

Wendy menjelaskan, pelacakan dilakukan di tempat yang berpotensi terjadinya penularan kasus, seperti karaoke, kost-kostan dan penginapan.

"Kita berupaya agar penderita tidak meningkat status dari HIV menjadi Aids, karena itu kita mendorong agar melakukan pemeriksaan rutin di puskesmas yang ditunjuk yakni puskesmas Rijali, dan Karang Panjang," ujarnya.

Diakuinya, tingginya kasus HIV/AIDS di Kota Ambon terutama diakibat hubungan seksual, dengan persentase kumulatif usia lebih banyak terjadi pada usia produktif.

Proses penularannya lanjut Wendy, dari suntikan, plasenta ibu ke anak, dan perilaku seks bebas.

"Yang paling tinggi adalah perilaku seks bebas seperti homo seksual, lelaki seks lelaki lewat kontak kelamin, " tandasnya.

Ia menambahkan, berbagai upaya terus dilakukan untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS di Kota Ambon, melalui sosialisasi dan pelacakan kasus.

"Hal ini membutuhkan peran seluruh pihak bukan hanya tenaga medis maupun LSM, tetapi seluruh stakeholder bersama masyarakat," katanya. (MP-5)