Minggu, 23 Juni 2019

SMP Negeri 2 Ambon Tetap Berlakukan Sistem Zonasi

Buletinnusa

Suat: Pertimbangan Sekolah Rekonsiliasi, Minta Petujuk Walikota Ambon

Ambon, Malukupost.com - Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Ambon, Gani Suat menyatakan, pihaknya tetap memberlakukan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019 sesuai Permendikbud nomor 51 tahun 2018 untuk membatasi dan merubah paradigma orang tua yang selama ini mengarahkan anak ke sekolah unggulan. "SMP Negeri 2 Ambon tetap memberlakukan sistem zonasi sesuai regulasi yang terbaru, dengan menerima siswa dengan kuota 90% siswa yang tinggal dekat sekolah, dan dibuktikan dengan kartu keluarga, dan 5% menggunakan jalur prestasi," katanya di Ambon, Sabtu (22/6).
Ambon, Malukupost.com - Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Ambon, Gani Suat menyatakan, pihaknya tetap memberlakukan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019 sesuai Permendikbud nomor 51 tahun 2018 untuk membatasi dan merubah paradigma orang tua yang selama ini mengarahkan anak ke sekolah unggulan.

"SMP Negeri 2 Ambon tetap memberlakukan sistem zonasi sesuai regulasi yang terbaru, dengan menerima siswa dengan kuota 90% siswa yang tinggal dekat sekolah, dan dibuktikan dengan kartu keluarga, dan 5% menggunakan jalur prestasi," katanya di Ambon, Sabtu (22/6).

Suat katakan, pada tahun ajaran 2019/2020 pihaknya akan merencanakan akan menerima 352 siswa baru sesuai rasio kelas yang ada yakni sekitar 11 ruang belajar dimana 1 kelas berjumlah 32 siswa.

"Antusias masyarakat ke sekolah kami luar biasa, hal itu terlihat pada saat penutupan pendaftaran terlihat yang mendaftar mencapai 600 lebih siswa. Jadi jika sekolah menjalankan 2 shift yakni sekolah pagi dan siang maka mungkin kami akan menerima lebih dari 352 siswa sesuai animo masyarakat dan pertimbangan sekolah rekonsiliasi," ungkapnya.

Dijelaskan Suat, SMP Negeri 2 merupakan sekolah rekonsiliasi yang mengcover 2 komunitas sehingga dirinya meminta petunjuk dari walikota melalui kepala dinas mekanismenya seperti apa karena pihaknya sudah tidak bisa menerima siswa-siswa yang berasal dari daerah batu merah.

"Dalam pertemuan dewan guru, ada masukan-masukan dari beberapa guru menyampaikan bagaimana dengan siswa-siswa lulusan SD di daerah Bentas dan sekitarnya yang beragama kristen. padahal sesuai aturan, kami tidak bisa menerima dari daerah sana sehingga saya meminta petunjuk dari pak walikota dalam hal ini pak kepala dinas pendidikan tentang mekanismenya bagaimana mana ke kami sebagai sekolah rekonsiliasi, Saya juga menginginkan ada dua komunitas yang bersekolah disini," bebernya.

Suat berharap orang tua dapat memahami maksud dan tujuan dengan diadakannya sistem zonasi, dan bagi para siswa yang akan mengikuti ujian seleksi masuk SMP Negeri 2 kiranya dapat belajar dengan baik agar memberikan hasil yang terbaik pula.

Sekedar diketahui, SMP Negeri 2 Ambon akan menggelar ujian seleksi pada senin (24/6) yang dilakukan dua shift. (MP-3)

Kafilah Malra Raih Juara Ke-4 MTQ Provinsi Maluku XXVIII

Buletinnusa
Namlea, Malukupost.com - Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke XXVIII Tahun 2019 tingkat Provinsi Maluku yang dilaksanakan Kota Namlea Kabupaten Buru, resmi ditutup oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Huwae, Jumat (21/6). Pantauan Malukupost.com, dalam acara penutupan tersebut dihadiri juga oleh Wakil Bupati Maluku Tenggara (Malra), Petrus Beruatwarin. Ketua Dewan Hakim, H. R. Sanusi, membacakan Surat Keputusan Dewan Hakim MTQ ke XXVIII tingkat Provinsi Maluku nomor 02/DHMTQ/ProvMaluku/VI/2019 tanggal 21 Juni 2019 tentang penetapan terbaik 1, 2, 3 dan harapan 1, 2, 3 untuk setiap mata lomba.
Namlea, Malukupost.com - Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke XXVIII Tahun 2019 tingkat Provinsi Maluku yang dilaksanakan Kota Namlea Kabupaten Buru, resmi ditutup oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Huwae, Jumat (21/6).

Pantauan Malukupost.com, dalam acara penutupan tersebut dihadiri juga oleh Wakil Bupati Maluku Tenggara (Malra), Petrus Beruatwarin.

Ketua Dewan Hakim, H. R. Sanusi, membacakan Surat Keputusan Dewan Hakim MTQ ke XXVIII tingkat Provinsi Maluku nomor  02/DHMTQ/ProvMaluku/VI/2019 tanggal 21 Juni 2019 tentang penetapan terbaik 1, 2, 3 dan harapan 1, 2, 3 untuk setiap mata lomba.

Selain itu, dibacakan pula Surat Keputusan Dewan Hakim Nomor 03/DHMTQ/ProvMaluku/VI/2019  tanggal 21 juni 2019 tentang Penetapan 5 besar dan juara umum MTQ ke XXVIII tingkat Provinsi Maluku.

Untuk diketahui, penentuan lima besar dan juara umum menggunakan ketentuan juara 1 nilainya 5, juara 2 nilainya 3 dan juara 3 nilainya 1.  Juara umum berhak atas piala bergilir Gubernur Maluku yg akan diperebutkan kembali  pada pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran ke XXIX tingkat Provinsi Maluku tahun 2021 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Penetapan 5 besar MTQ ke XXVIII tingkat Provinsi Maluku yakni kabupaten Buru dengan nilai 102 (sebagai juara umum), disusul Kota Ambon dengan nilai 47 (juara kedua), Kota Tual dengan nilai 43 (juara ketiga), Kabupaten Maluku Tenggara dan Seram Bagian Barat dengan nilai 34 (juara keempat) dan kabupaten Maluku Tengah dengan nilai 32 (juara kelima). (MP-15)

Gara-gara Miras Hancurkan Mindset Mahasiswa dan Masyarakat Papua

Buletinnusa
Gara-gara Miras Hancurkan Mindset Mahasiswa dan Masyarakat Papua
Ketua Solidaritas Anti Miras (SAMN) Kota Jayapura, Anias Lengka
Jayapura, -- Pada pengertian umum Kata Mindset sama dengan cara berpikir seseorang, persaingan ekonomi saat ini menuntut semua orang untuk bersaing dalam usaha mikro dan makro.

Di sini membutuhkan Mindsed dan intelektual kami di tambah dengan gaya berkomunikasi yang baik, kemudian komunikasi yang baik akan membangun satu jaringan yang namanya jaringan bisnis, Jaringan bisnis yang baik akan datang dari Cara berfikir dan imajinasi berkomunikasi kami yang baik.

Dalam membangun sebuah jaringan dan mengembangkan intelektualitas seorang pembisnis, harus belajar di dalam organisasi dengan demikian cara berpikir mindsed serta intelektual akan bertumbuh bersama demi pembangunan nasional, sebab ekonomi adalah satu-satunya fondasi dan kekuatan Negara Indonesia.

Persaingan ekononomi di atas membuat banyak pengusaha di Provinsi Papua dan Papua Barat melakukan usaha_usaha yang ingin memperkaya diri dan atas nama pembangunan, tanpa berfikir dan melihat dampak-dampak yang akan terjadi pada masyarakat Pribumi, hutan sagu, hutan lindung dan tanah-tanah kosong di alih fungsikan demi pembangunana Nasional dan banyak yang kehilangan tanah adat.

Ketua SAMN Kota Jayapura, Anias Lengka mengaku bahwa kelompok pengusaha tidak lain dari kelompok kapitalis yang tidak di dasari dengan sempitnya mindsed serta intelektual yang sangat rendah sehingga melakukan usaha – usaha yang merugikan pihak lain.

Anias yang menjadi vokal untuk penyelamatan Orang Asli Papua karena minuman keras itu, merasa tidak setuju dengan apa yang di disampaikan Ketua HIPMI Pusat Bahlil Lahadalia dalam seminar yang di selenggarakan oleh BEM Uncen pada tanggal, 20 Juni 2019.

Dalam seminarnya menyebutkan seluruh tanah, hutan, air dan sungai adalah milik negara dan rakyat Papua tidak bisa berlindung di bawah undang-undang otsus.

“Saya mau katakan Tidak! Atas nama kepentingan bangsa, negara atau apapun semua yang ada di atas tanah Papua dan Papua barat adalah milik rakyat Papua dan negara harus mengakui hal itu,” tegas Anias, Jum’at (21/6/2019).

Ia meminta untuk menghentikan perampasan diatas tanah air dan hutan adat milik rakyat Papua atas nama Ekonomi dan Pembangunan nasional.

Baca ini: (Dewan Minta Dinas Sosial Bina Anak Aibon)

Anias menegaskan, dalam semninar yang disampaikan ada dua pertanyaan yang disampaikan dua orangg mahasiswa fisip Uncen kepada kepala BAPEDA Kota Jayapura, bahwa apakah dengan membiarkan peredaran dan penjualan miras minuman beralkohol tidak dapat merusak mindsed masyarakat dan Mahasiswa Papua? . Kedua, mengapa pemerintah kota Jayapura tidak menjalankan perda miras nomor 15 tahun 2013 ?

“Kepala Bappeda Kota Jayapura pun hanya menjawab bahwa Pemerintah Kota Jayapura memiliki perda dan itu yang sedang di jalankan dan pertanyaan ini akan di lanjutkan kepada pimpinan,” jelas Anias mengutip pernyataan dari Kepala Bappeda.

Menurut Anias, pikiran-pikiran yang disampaikan Kepala Bappeda disampaikan oleh mahasiswa kadang di anggap sampah oleh pemerintah sehingga hal ini tidak akan di lanjutkan sebab pemerintah kota Jayapura sudah jadikan miras sebagai salah satu sumber PAD.

Dengan membiarkan peredaran minuman beralkohol di Papua, tegas Anias, dapat merusak mindsed masyarakat Papua untuk berpikir tentang mengembangkan ekonomi, politik, sosial, budaya dll. Tetapi juga dapat menganggu cara berpikir tentang bagaimana mengembangkan ekonomi secara mandiri dengan potensi lokal yang ada.

Selama ini, Anias mengakui bahwa masyarakat Papua selalu dijadikan objek dari konglomerat pengusaha miras di Papua. Buktinya, hingga saat ini beberapa pria dan wanita muda di Jayapura tepatnya depan Kampus terbuka Waena (Toko Papua) dan wanita penjual pinang samping kali hanyaan Entrop sembari berjualan pinang mereka, juga melakukan penjualan Miras secara liar.

Kecurigaan pun muncul bahwa ada titipan dari agen penjual miras dan minuman tersebut sudah kadaluarsa atau masa berlakunya sudah berakhir.

“Ini beberapa hal penting yang saya dengar dan kembangkan menurut pengamatan saya dan pantauan saat seminar yang di selenggarakan oleh ribuan Mahasiswa dan para undangan,” katanya.

Oleh karena itu, Anias menyarankan kepada BEM Uncen untuk terus melakukan seminar-seminar seperti ini di waktu-waktu mendatang. ‘Lewat seminar inilah, mhasiswa Papua terbuka pikiran karena selama ini salah satu faktor yang menghambat kami orang Papua dalam persainagan ekonomi adalah minuman beralkohol,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan Anias, peredaran minuman beralkohol di Kota Jayapura tidak adanya pengawasan dan pengendalian yang baik membuat banyak org papua menghabiskan uangnya untuk membeli minuman keras, seks bebas dan akhirnya meninggal karena terjangkit penyakit HIV/AIDS.

Walaupun di tinjau dari aspek ekonomi sebagai SPN, Sumber pendapatan negara dan PAD namun secara tidak sadar penyumbang terbesar yang menyumabang pendapatan daerah dan Negara adalah Konsumen.

Namun diakhir dari semuanya itu para konsumen kadang ditangkap, di pukul, di siksa ,di penjara, bahkan di tembak mati seperti yang terjadi di Kabupaten Deiyai dan Asmat beberapa minggu yang lalu oleh aparat keamanan. “Hal itu menjadi cacatan merah kami Solidaritas Anti Miras dan Narkoba,” pungkasnya. [loy]


Copyright ©PapuaSatu "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

Dewan Minta Dinas Sosial Bina Anak Aibon

Buletinnusa
Ketua DPRD Mimika Elminus Mom (kanan). (foto istimewa)
Timika, -- Maraknya anak-anak dibawah umur yang menjadi pecandu lem aibon mendapat perhatian serius kalangan DPRD Mimika. Wakil rakyat pun meminta Pemkab Mimika untuk melakukan pembinaan terhadap anak-anak aibon agar mereka bisa berhenti menghirup lem yang sangat berbaya itu.

Ketua DPRD Kabupaten Mimika Elminus B Mom berharap Dinas Sosial lebih gencar lagi melakukan pendataan berikut pembinaan terhadap anak-anak aibon.

“Mereka sudah sering ditangkap, tapi tidak sampai ditahan karena memang masih anak-anak. Ini yang kita minta supaya Dinas Sosial bisa lebih pro aktif membina mereka. Karena kalau tidak dibina, mereka bisa semakin menjadi-jadi, dan risikonya bisa fatal,” ujar Elminus saat ditemui di Jalan Cenderawasih, Jumat (21/6).

Lihat ini: (Ini Kondisi Ratusan Anak Jalanan di Wamena)

Elminus mengungkapkan, pihaknya pernah menanyakan langsung pada anak-anak tersebut. Ternyata mereka yang terjerumus hingga menghirup lem aibon itu karena kurang kasih sayang dan perhatian dari orangtua.

“Ini murni kesalahan orangtua mereka. Tidak ada pihak lain yang bisa disalahakan. Kebanyakan mereka korban dari keluarga yang tidak harmonis. Tidak mendapatkan kasih sayang dari orangtua mereka, sehingga mereka kemudian menjadi anak jalanan,” paparnya.

Elminus menyebut beberapa lokasi di Timika yang kerap dijadikan sebagai tempat untuk menghirup lem tersebut, antara lain kawasan Galael, belakang Diana Supermarket, dan di kawasan SP1 dan SP4.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Jadi, kami harap Dinas Sosial Kabupaten Mimika bisa melakukan pendataan, kemudian membina mereka. Perlu diketahui bahwa mereka bukan hanya anak-anak asli Papua, tapi juga ada anak-anak warga pendatang,” ungkapnya. (zhu)

Baca juga: (Penduduk Miskin Kabupaten Jayawijaya Meningkat)


Copyright ©HPnews "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

Pendaftaran ULMWP di MSG Mengikuti Kriteria dan Prosedur Keanggotaan

Jumat, 21 Juni 2019

14 Anggota DPRD Maluku Belum Serahkan LHKPN

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Sebanyak 14 anggota DPRD Maluku belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Padahal, Sekretariat Dewan telah memperingatkan pengumpulan seluruh informasi jumlah harta mereka sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan. “Dari 45 anggota, hanya 31 yang sudah masukan LHKPN Le KPK. Sisanya belum. Padahal kita sudah diingatkan untuk dipercepat," ujar Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maluku, Bodewin Wattimena di Ambon, Jumat (21/6).
Ambon, Malukupost.com - Sebanyak 14 anggota DPRD Maluku belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Padahal, Sekretariat Dewan telah memperingatkan pengumpulan seluruh informasi jumlah harta mereka sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan.

“Dari 45 anggota, hanya 31 yang sudah masukan LHKPN Le KPK. Sisanya belum. Padahal kita sudah diingatkan untuk dipercepat," ujar Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maluku, Bodewin Wattimena di Ambon, Jumat (21/6).

Dijelaskan Wattimena, dari 31 anggota yang telah memasukkan LHKPN, empat diantaranya termasuk pimpinan yakni Ketua DPRD Maluku Edwin Huwae, Wakil Ketua DPRD Richard Rahakbauw, Said Mudzakir Assagaff dan Elviana Pattiasina. Selebihnya merupakan anggota. Hanya saja, anggota yang telah memasukan LHKPN didominasi oleh dewan periode 2019-2024.

"Sementara yang belum memasukan LHKPN kebanyakan dari anggota yang tidak terpilih. Terkesan, mereka lamban memasukkan berkas," kata Wattimena.

Wattimena menambahkan, tenggat waktu laporan yang ditetapkan KPK jatuh pada tanggal 31 Maret, bila ada anggota yang terlambat maka akan ada penilaian dari KPK. Sementara penerapan LHKPN bagi anggota terpilih, merupakan tanggungjawab partai politik dari anggota legislatif yang bersangkutan, bukan sekretariat dewan.

"Bagi pendatang baru masih menjadi tanggungjawab partainya karena dia secara resmi belum dilantik,"bebernya. (MP-9)

Akankah Bandara Sentani Berubah Nama Menjadi Theys H. Eluay?

Buletinnusa
Akankah Bandara Sentani Berubah Nama Menjadi Theys H. Eluay?
Dortheys Hiyo Eluay dalam perjuangan aspirasi Papua Merdeka tahun 2000, (ist).
Jayapura, - Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengusulkan perubahan nama Bandara Sentani menjadi Bandara Dortheys Hiyo Eluay.

Terkait dengan perubahan usulan perubahan nama Bandara Sentani menjadi Dortheys Hiyo Eluay, Ketua Bapemperda DPR Papua Ignasius W. Mimin meminta rakyat Papua memberikan respon terkait usulan tersebut.

“Kami minta pendapat rakyat Papua terbuka untuk umum menyampaikan pendapat lewat media sosial baik di Whatsapp, Facebook dan lainnya. Kami minta masukan dari rakyat,” kata Ignasius Mimin saat ditemui wartawan di Hotel Horison Jayapura, Rabu (19/6/19) semalam.

Baca juga: (DPR Papua Ingin Nama Stadion Papua Bangkit Diubah Jadi "Lukas Enembe")

Untuk itu, pihaknya berjanji akan menyelesaikan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) perubahan nama Bandara Sentani ini dalam waktu dua minggu. Sehingga raperdasus tersebut dapat dimasukkan dalam prolegda 2019.

“Ini supaya menjadi legitimasi bandara ini. Bandara lain-lain sudah mempunyai nama tokoh pahlawan nasional, kenapa Bandara Sentani tidak,” ujar Mimin.
Bandar Udara Sentani di Jayapura, Papua (ist)
Menurutnya, usulan perubahan nama Bandara Sentani menjadi Bandara Dortheys Hiyo Eluay bukan tanpa alasan. Sebab, Otonomi Khusus (Otsus) lahir karena tokoh karismatik Papua Dortheys Hiyo Eluay sehingga patut diberikan apresiasi.

“Kami punya hak, DPR Papua punya hak dan semua anggota DPR Papua menyutujui usulan itu dalam pembahasan raperdasus tersebut,” tandasnya.

Kata Mimin, silahkan perhubungan jalan dengan aturannya. Pihaknya juga akan mengundang pemerintah pusat untuk menerimanya.

Namun pihaknya berharap, masyarakat dapat memberikan respon positif terkait usulan perubahan nama Bandara Sentani menjadi Bandara Dortheys Hiyo Eluay.

“Selain itu juga kami akan bahas perubahan nama Stadion Papua Bangkit menjadi Stadion Lukas Enembe,” pungkasnya. (TIARA)

Baca laporan ini: (Penculikan dan Pembunuhan Terhadap Theys Eluay, 11 November 2001)


Copyright ©Pasific Pos "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com