Petugas Satlantas Polres Blora melakukan razia di perbatasan Blora-Bojonegoro. (foto: res-ib) |
Seperti yang dilaksanakan pada hari Rabu (21/2/2018) di Jalan Surabaya tepatnya di sebelah barat Jembatan Bengawan Solo yang menjadi batas Blora (Jateng) dan Bojonegoro (Jatim) berhasil menertibkan ratusan pengguna jalan yang menyalahi aturan.
Kanit Patwal Turjawali Satlantas Polres Blora IPDA Ni'am mengatakan bahwa dalam razia kali ini, pihaknya menemukan 110 pelanggaran, yang diantaranya 10 pelanggaran SIM, 5 kendaran roda 2 tanpa dokumen lengkap dan 98 pelanggaran STNK.
“Dalam melaksanakan razia, 50 persen diberikan tindakan dan 50 persen berupa himbauan. Jika pada waktu ditilang pemilik kendaraan tidak memiliki STNK dengan alasan ketinggalan di rumah, kami akan berikan surat penilangan dan jika tidak memiliki surat kendaraannya, maka kami amankan kendaraannya,” tegasnya.
Razia menyasar pada kelengkapan surat-surat kendaran besar (red-Fuso), roda 2 dan alat berat, dan pelanggaran-pelanggran lainnya, yang sekiranya menyalahi aturan tertib berlalu lintas.
Ia menerangkan bahwa tujuan razia tersebut tidak lain adalah untuk menciptakan rasa aman bagi para pengguna jalan dan guna mengurangi angka kecelakaan, serta peraturan penekanan berlalu lintas kepada masyarakat pada umumnya di wilayah Kabupaten Blora.
“Saat ini, memang sengaja razia kami laksanakan di Jl. Raya Cepu-Bojonegoro, atau wilayah perbatasan. Mengingat jalan tersebut merupakan jalur utama penghubung lintas provinsi, sehingga sangat perlu dilakukan pemeriksaan (razia), Selain itu juga untuk mencegah masuknya peredaran barang terlarang,” lanjutnya.
Ia berharap masyarakat Blora untuk tertib berlalu lintas, dengan selalu membawa perlengkapan dokumen kendaraan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. (res-infoblora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar