Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon, Maluku, memantau penarikan Albothyl, obat bebas terbatas berupa cairan yang mengandung policresulen konsentrat.
"Setelah BPOM RI membekukan izin edar Albothyl, PT Pharos Indonesia selaku produsen diminta untuk menarik produk dari peredaran selambat-lambatnya satu bulan sejak dikeluarkan surat keputusan pembekuan izin edar. Selanjutnya BPOM seluruh Indonesia diminta untuk memantau proses penarikan produk," kata Kepala BPOM Ambon Sandra Linthin, di Ambon, Senin (19/2).
Menurut dia, BPOM secara rutin melakukan pengawasan keamanan obat beredar di Indonesia melalui sistem farmakovigilans untuk memastikan bahwa obat beredar, tetap memenuhi persyaratan kemanan, kemanfaatan dan mutu.
Terkait pemantauan Albothyl BPOM RI telah menarima sebayak 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan, diantaranya efek samping seius yakni sariawan yang membesar dan berlubang, sehingga menyebabkan infeksi.
"Sesuai kajian BPOM RI maka berdasarkan keluhan atau pengaduan masyarakat, dilakukan kajian BPOM dan dibekukan izin edarnya," katanya.
Sandra menyatakan, pihaknya juga mengimbau profesional kesehatan dan masyarakat untuk mengentikan penggunaan obat tersebut.
Masyarakat lanjutnya, yang terbiasa menggunakan obat tersebut untuk mengatasi sariawan, dapat menggunakan obat pilihan lain yang mengandung benzydamine HCI, povidone iodine satu persen. Tetapi jika sakit berlanjut masyarakat segera berkonsultasi ke dokter atau sarana pelayanan kesehatan terdekat.
"Masyarakat juga diminta tidak panik tetapi mengikuti perkembangan yakni berkonsultasi dengan dokter, kami juga mengimbau masyarakat yang menggunakan obat atau produk lainnya jika terjadi efek samping bisa lapor ke BPOM, karena kami juga mempunyai program monitoring efek samping," ujarnya.
Sandra menjelaskan, BPOM juga mengajak masyarakat untuk selalu membaca informasi yang terdapat pada kemasan obat dengan benar, sesuai yang tertera pada kemasan.
"Yang harus diingat adalah selalu CEK KLIK (Cek kemasan, informasi pada label, izin edar, kedaluwarsa), masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terprovokasi isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar di media sosial," tandasnya. (MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar