Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi menyatakan kota Ambon gagal menyerap anggaran dana desa tahun 2017.
"Ambon merupakan satu dari dua kota di Indonesia yang gagal menyerap anggaran dana desa tahun 2017, karena sebagian desa belum memenuhi syarat rata-rata realisasi penyerapan dana desa tahap satu," katanya di Ambon saat sosialisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Jumat (23/2).
Menurut dia, Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana desa tahap dua untuk 30 desa di kota Ambon sebesar Rp11,39 Miliar.
Hal ini disebabkan sebagian desa di Ambon belum memenuhi syarat rata-rata realisasi penyerapan dana desa tahap satu minimal 75 persen.
"Hanya sembilan dari 30 desa yang memenuhi syarat penyerapan minimal 75 persen dan menyampaikan laporan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon," katanya.
Achsanul menjelaskan, mengantisipasi terjadinya kasus serupa yang dialami kota Ambon tahun 2018 pihaknya akan melakukan metode sampling untuk laporan pertanggungjawaban dana desa.
Metode sampling merupakan upaya membuktikan ke pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yakni tidak takut dalam upaya laporan pertanggungjawaban.
"Metode sampling merupakan upaya memudahkan para kepala desa yang kurang memahami teknologi (gaptek) sehingga laporan dapat dilakukan dalam satu halaman laporan tetapi jelas merinci pertanggungjawaban yang disertai foto kegiatan pembangunan maupun pemberdayan di desa," ujarnya.
Pihaknya berharap, dana desa yang diberikan ke 74.910 desa di seluruh Indonesia dengan dana sebanyak Rp120 triliun di tahun 2018 dapat dimaksimalkan dengan baik oleh pemerintah desa.
Penambahan dana cukup signifikan jika dibandingkan pada tahun 2015 sebanyak Rp20,8 triliun, tahun 2016 sebanyak Rp46,98 dan tahun 2017 ini sebanyak Rp60 triliun.
"Pemerintah menginginkan dana desa bisa menggerakan ekonomi masyarakat, bukan menimbulkan masalah baru yakni terjadinya penyalahgunaan anggaran," tandas Achsanul. (MP-5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar