Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Rencana Pemerintah Pusat sebagaimana yang disampaikan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan saat menjadi pembicara dihadapan peserta Kongres HMI ke XXX di Auditorium Universitas Pattimura Ambon, pada Rabu (14/2) lalu, mendapat penolakan keras dari sejumlah pimpinan birokrasi di Maluku. Pernyataan
Penolakan terhadap pernyataan Menteri ESDM Ignatius Johan bahwa Hak Partisipasi (Participacing Interest/PI) sebesar 10 persen Blok Masela akan dibagi dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Plt Gubernur Maluku Zeth Sahuburua juga telah melayangkan protes kepada Menteri Ignasius Jonan soal pembagian PI 10 persen. Sementara Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans merespon pernyataan penolakan itu.
Menurut Frans, Kementrian ESDM kemudian mengundang Sahuburua besok (Hari ini) secara khusus untuk datang ke Jakarta membahas soal pembagian PI Blok Masela. Menanggapi hal ini, Melkias kemudian meminta kepada Sahuburua agar secara tegas menyampaikan penolakan pembagian Hak Partisipasi dengan NTT kepada Kementerian.
“Dalam hubungannnya dengan itu, mumpung sekali besok (Hari ini-red) diundang untuk bertemu khusus dengan Kementerian ESDM, saya minta kepada PLT Gubernur secara tegas menolak. Jangankan 1 persen, 0,1 persen pun tetap kami menolak, karena 10 persen utuh untuk masyarakat Maluku,” ungkapnya di Ambon, Kamis (22/2).
Frans katakan, jika Kementerian masih saja memaksakan agar pembagian PI tetap diterapkan maka Komisi A DPRD Maluku akan menolak pelaksanaan atau pengoperasian Blok Masela di Provinsi Maluku.
“Dan jika Kementerian tetap mau paksakan, kita tolak pelaksanaannya di Maluku. tidak ada itu, Jangan ganti pemerintahan ganti keputusan,” tandasnya.
Diungkapkan Frans, sejak dari awal dan proses yang cukup lama, Pemprov Maluku telah bersusah payah memperjuangkan untuk mendapatkan Hak Partisipasi (PI) atau kepemilikan dalam bentuk penyertaan modal daerah sebesar 10 persen.
“Pemerintahan dia berkelanjutan dan wajib mengikuti keputusan yang ada. Dan pembagian 10% diproses cukup lama oleh Pemprov Maluku,” ujarnya.
Dijelaskn Frans, penyertaan modal daerah tersebut sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 34, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama dari satu wilayah kerja, Kontraktor wajib menawarkan Hak Partisipasi 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Mengacu pada Peraturan Pemerintah tersebut dan juga menjabat sebagai wakil rakyat menolak penolakan pembagian tersebut.
“Karena itu, saya sebagai Ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku meminta kepada Menteri ESDM untuk meninjau kembali pernyataannya dan kami menolak pembagian itu,” pungkasnya (MP-7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar