Rabu, 21 Februari 2018

Hakim Tipikor Vonis Kades Oma Tiga Tahun

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Kepala Desa Oma, Yosep Caleb Patinama bersama Yulianus Sekawael selaku sekretaris desa setempat. "Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim tipikor, Jimmy Wally didampingi Ronny Feix Wuisan dan Jefry Jefta Sinaga selaku hakim anggota di Ambon, Maluku, Rabu (21/2).
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Kepala Desa Oma, Yosep Caleb Patinama bersama Yulianus Sekawael selaku sekretaris desa setempat.

"Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim tipikor, Jimmy Wally didampingi Ronny Feix Wuisan dan Jefry Jefta Sinaga selaku hakim anggota di Ambon, Maluku, Rabu (21/2).

Sedangkan tuntutan pasal 2 UU ipikor yang merupakan dakwaan primer yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon atas diri para terdakwa tidak terbukti.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan serta denda Rp147 juta subsider empat bulan kurungan.

Yang memberatkan kedua terdakwa divonis penjara karena tidak membantu pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan yang meringankan adalah kedua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Yosep Caleb Patinama adalah Kepala Desa Oma dan rekannya Yulianus Sekawael merupakan sekretaris desa terlibat kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Oma, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2015 senilai Rp700 juta.

Putusan majelis hakim tipikor juga lebih ringan dari tuntutan tim JPU Kejari Ambon, Irwan Somba, Ventje Tefturan, dan Asimn Hamja yang dalam persidangan sebelumnya minta mereka divonis 4,3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan serta membayar uang pengganti.

Atas putusan tersebut, baik tim JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukum mereka Thomas Wattimury, Hendrik Lusikoy dan Rosa Alfaris menyatakan "pikir-pikir" sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan sikap. (MP-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar