Selasa, 20 Februari 2018

"Virtual Currency" Tidak Diakui Sebagai Alat Pembayaran

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Bambang Pramasudi mengatakan, Bank Indonesia (BI) telah menegaskan bahwa Virtual Currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. "Karena itu BI melarang menggunakannya sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia," katanya saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi Penyelenggaraan Teknologi Finansial dan larangan penggunaan Virtual Currency yang berlangsung di Ambon, Selasa (20/2).
Ambon, Malukupost.com - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Bambang Pramasudi mengatakan, Bank Indonesia (BI) telah menegaskan bahwa Virtual Currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.

"Karena itu BI melarang menggunakannya sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia," katanya saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi Penyelenggaraan Teknologi Finansial dan larangan penggunaan Virtual Currency yang berlangsung di Ambon, Selasa (20/2).

Bambang menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh negara kesatuan republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.

"Jadi jelas bahwa Virtual Currency ini tidak termasuk di dalam definisi mata uang rupiah," ujarnya.

Kemudian Virtual Currency ini, lanjutnya, sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggungjawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat penjamin aset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif.

Oleh karenanya, lanjut dia, rentan terhadap resiko pengelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

Oleh karena itu, BI memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

Dia mengatakan, BI menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, maka BI melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia baik bank dan lembaga, menggunakannya.

Selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial.

"BI sebagai otoritas di bidang moneter, stabilitasi sistem keuangan dan sistem pembayaran senangtiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujarnya.

Kegiatan yang dikuti kurang lebih 60 orang peserta yang datang dari berbagai perwakilan bank-bank yang ada di Kota Ambon dan badan usaha lainnya guna mengikuti sosialisasi tersebut dari dua orang nara sumber yang disediakan pihak BI Perwakilan Maluku masing-masing Bambang Hermanto Pimpinan OJK Maluku dan juga Pujianto staf dari Kantor BI Perwakilan Maluku. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar