Buletinnusa
Tual, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual menggelar sosialisasi terkait Dana Kampanye. Sosialisasi yang dikemas dalam bentuk Forum Diskusi tersebut, dilaksanakan di Cafe Abunawas Kota Tual, Rabu (21/2).
Koordinator Devisi Teknis KPU kota Tual, Sofyan Rahayaan, mengatakan, materi sosialisasi tersebut tidak terlepas dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye serta Keputusan KPU Kota Tual tentang Dana Kampanye
Menurut Rahayaan, terkait dengan Pelaporan Dana Kampanye itu sendiri terdiri atas tiga bentuk pelaporan yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang sudah diserahkan oleh semua Pasangan Calon (Paslon) pada tanggal 14 Februari 2018; Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang akan diserahkan nanti pada tanggal 22 April 2018; dan Laporan Peneriman dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang akan diserahkan oleh Paslon pada tanggal 24 Juni 2018 (satu hari setelah masa kampanye).
“Untuk LADK dan LPSDK ini tidak punya sanksi, sedangkan LPPDK itu punya sanksi yakni bisa berakibat pada pembatalan Paslon,” ujarnya
Rahayaan katakan, terkait dengan LPSDK, pihaknya sudah menjelaskan tentang batasan-batasannya dalam diskusi tersebut. Kalau Perseorangan itu batasannya sampai 75 juta rupiah dan itu sifatnya akumulasi, jadi bisa hari ini 5 juta, tapi pada akhirnya tidak boleh melebihi 75 juta. Begitpun juga pada kelompok atau badan hukum swasta maksimal sumbangannya sampai 750 juta rupiah
“Yang menjadi poin disini adalah sumbangan-sumbangan tersebut identitas penyumbangnya harus jelas, tidak boleh dari pihak asing/lembaga asing/lembaga swasta asing termasuk dari Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta, itu tidak boleh sama sekali,”ungkapnya.
Ditegaskan Rahayaan, kalau ada yang menyumbang dengan kategori itu maka langkah yang harus diambil oleh Paslon yaitu anggaran tersebut tidak boleh digunakan dan segera melaporkannya kepada KPU, dan dalam masa 14 hari mereka harus menyetor uang/dana tersebut ke Kantor Kas Negara.
“Bila ini tidak dilakukan dan hasil audit ditemukan, maka Paslon yang bersangkutan dinyatakan diskualifikasi,” tandasnya.
Dijelaskan Rahayaan, KPU sifatnya menjembatani/memfasilitasi dan memberikan pelayanan kepada semua Paslon dan timnya, agar betul memperhatikan dari mana sumber dana dan seberapa besar dana tersebut, karena ada ketentuan bahwa orang yang menyumbang itu tidak boleh menunggak pajak, kemudian yang bersangkutan juga tidak dinyatakan pailit oleh Pengadilan, dan sumber dananya tidak berasal dari tindak pidana termasuk korupsi, dan sumbangan tersebut tidak mengikat
“Ini harus diperhatikan, makanya kami sampaikan bahwa harus ada peran aktif dari penghubung tim partai untuk menyampaikan dan mensosialisasikan ini kepada siapa saja yang ingin memberikan sumbangan,” pungkasnya. (MP-11)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar