Selasa, 20 Februari 2018

KPU MTB Kembali Gelar Uji Publik Rencana Penataan Dapil

Buletinnusa
Saumlaki, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) kembali menggelar Uji Publik tentang usulan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi di DPRD MTB dalam Pemilu 2019 pasca proses yang sama dilaksanakan di Saumlaki, beberapa waktu lalu. Kegiatan yang digelar di Hotel Incla Saumlaki (13/2) tersebut dihadiri oleh lima orang Komisioner KPUD MTB yakni Johana J.J.Lololuan, Herman Yoseph Kelbulan, Paulus Jambormias, Petrus R. Lartutul, dan Marthen Kanikir. Serta perwakilan pimpinan Partai politik maupun dari pihak Pemerintah Daerah MTB.
Saumlaki, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) kembali menggelar Uji Publik tentang usulan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi di DPRD MTB dalam Pemilu 2019 pasca proses yang sama dilaksanakan di Saumlaki, beberapa waktu lalu.

Kegiatan yang digelar di Hotel Incla Saumlaki (13/2) tersebut dihadiri oleh lima orang Komisioner KPUD MTB yakni Johana J.J.Lololuan, Herman Yoseph Kelbulan, Paulus Jambormias, Petrus R. Lartutul, dan Marthen Kanikir. Serta perwakilan pimpinan Partai politik maupun dari pihak Pemerintah Daerah MTB.

“Ini bukan forum pengambilan keputusan tetapi KPU mendengar pikiran dan pendapat pimpinan Partai politik dan selanjutnya akan diusulkan kepada KPU RI,” kata Johana J.J.Lololuan, ketua KPU MTB saat dikonfirmasi di Saumlaki, Senin (19/2).

Dijelaskan Lololuan, kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya, dimana saat itu kegiatan yang sama juga dilaksanakan di hotel Beringin Dua Saumlaki. Dan Semestinya kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, namun karena sesuai peraturan KPU, pihaknya membatasi keikutsertaan peserta dan hanya terbatas pada pihak Panwaslukada, pimpinan partai politik dan unsur Pemkab MTB seperti perwakilan dari Dinas Catatan Sipil maupun perwakilan dari  Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.

“Melihat peraturan KPU dimana kalau kita undang yang baru maka tidak akan nyambung dengan yang pertama, oleh karena yang mempunyai kepentingan langsung dari kegiatan ini adalah pimpinan partai politik. Kita melakukan persamaan persepsi dengan meletakan pada prinsip-prinsip dan dasar-dasar sebagaimana tercantum dalam regulasi,” ungkapnya.

Lololuan katakan, dalam uji public itu, KPU memaparkan tiga opsi rencana pembagian Dapil disertai perolehan kursi di DPRD kepada peserta dan kemudian meminta respon balik dari peserta yang hadir.

“Sebagaimana draf rancangan, KPU menawarkan tiga versi, yakni tetap pada versi lama dan dua versi baru dimana dari total penduduk MTB 122.337 dengan Bilangan Pembagi Pemilih Daerah (BPPD) : 4.893 suara dibagi untuk 25 kursi DPRD MTB,” ujarnya.

Menurut Lololuan, versi lama terdiri dari tiga Dapil yakni Dapil satu yang meliputi kecamatan Tanimbar Selatan dan Wertamrian dengan jumlah penduduk 47.130 jiwa (total 10 kursi di DPRD), Dapil dua meliputi kecamatan Wermaktian, dan Selaru dengan Jumlah penduduk 27.335 jiwa (total 5 kursi di DPRD), Dapil tiga mliputi Kecamatan Tanimbar Utara, Nirunmas, Kormomolin, Yaru, Wuarlabobar, Molu Maru dengan jumlah penduduk 47.872 jiwa (total 10 kursi di DPRD).

“Pada versi baru pertama yang diusulkan terdapat empat Dapil yakni Dapil satu meliputi kecamatan Tanimbar Selatan dan Wertamrian dengan jumlah penduduk 47.130 jiwa (total 10 kursi di DPRD), Dapil dua meliputi kecamatan Wermaktian, dan Selaru dengan Jumlah penduduk 27.335 jiwa (total 5 kursi di DPRD),” bebernya.

Diungkapkan Lololuan, Dapil tiga meliputi kecamatan Tanimbar Utara, Nirunmas, dan Kormomolin dengan jumlah penduduk 30.065 jiwa (total 6 kursi DPRD) dan Dapil empat meliputi kecamatan Yaru, Wuarlabobar, Molu Maru dengan jumlah penduduk 17.807 jiwa (total 4 kursi DPRD).

Lololuan menambahkan, sementara versi baru kedua terdapat empat Dapil yakni: Dapil satu meliputi kecamatan Tanimbar Selatan dan Wertamrian dengan jumlah penduduk 47.130 jiwa (total 10 kursi di DPRD).

“Dapil dua meliputi kecamatan Wermaktian, dan Selaru dengan Jumlah penduduk 27.335 jiwa (total 5 kursi di DPRD), Dapil tiga meliputi kecamatan Wuarlabobar, Nirunmas, dan Kormomolin dengan jumlah penduduk 23.898 jiwa (total 5 kursi DPRD), Dapil empat meliputi kecamatan Yaru, Tanimbar Utara, Molu Maru dengan jumlah penduduk 23.974 jiwa (total 5 kursi DPRD),” katanya.

"Prinsip penataan Dapil dan Alokasi Kursi berpedoman pada tujuh prinsip yaitu harus ada kesetaraan suara, ketaatan pada sistem proposional, proposional, integrital wilayah, Coterminus, Kohesitivitas dan Kesinambungan," katanya lagi.

Lololuan menandaskan, ada 6 pimpinan parpol yang menyetujui opsi pertama yaitu partai Hanura, Berkarya, Gerindra, Demokrat, PDIP, Nasdem. Opsi kedua disetujui oleh PKB, PPP, Perindo, dan PKPI, sementara PAN dan Partai Golkar menyetujui opsi ketiga.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkab MTB terkait rencana ini, karena di dalam Peraturan KPU, Pemerintah daerah juga diberikan ruang untuk menyampaikan usul dan saran karena perubahan Dapil dan alokasi kursi di DPRD juga berdampak pada proses pembangunan di daerah,” imbuhnya.

Terhadap pengusulan tiga opsi ini, peserta akhirnya bersama-sama dengan KPU menandatangani pengusulan rencana tersebut untuk diteruskan ke KPU RI melalui KPU Maluku.

“Karena ini adalah aspirasi yang kita perjuangkan maka kita tetap akan melihat hasilnya seperti apa. Mulai esok kita proses lanjut dan finalnya dalam bulan ini. Untuk itu saya menghimbau kepada semua pihak untuk saatnya dapat menerima keputusan ini" pungkasnya. (MP-14)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar