Rabu, 05 Agustus 2020

Pelanggaran HAM Berat dalam Operasi Militer Indonesia di Nduga Bukti Kuat “Kegagalan Otsus 2001”

Buletinnusa
Pelanggaran HAM Berat dalam Operasi Militer Indonesia di Nduga Bukti Kuat “Kegagalan Otsus 2001”
FOTO: Masyarakat Nduga di Kem Pengungsian, rimbah Papua Desember 2018.
No. 1 PAPUA Merdeka News | Portal

Realitas

Operasi Militer Indonesia di Nduga-Papua Sebagai Pelanggaran Berat HAM adalah Bukti Kuat Kegagalan Otonomi Khusus 2001


Oleh Dr. Socratez S.Yoman

1. Operasi Militer di Nduga Perintah Negara

Operasi militer Indonesia di Nduga-Papua adalah perintah Negara. Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo memberikan perintah untuk TNI melaksanakan operasi.

"Tangkap seluruh pelaku penembakan di Papua. Tumpas hingga akar” (Sumber: DetikNews/5/12/2028).

Presiden juga didukung oleh Wakil Presiden H.Jusuf Kalla dan ia memerintahkan:
“Kasus ini ya polisi dan TNI operasi besar-besaran, karena ini jelas mereka, kelompok bersenjata yang menembak.” (Sumber: Tribunnews.com/6/12/2018).
Perintah operasi militer dari Presiden Republik Indonesia didukung oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo:
“…DPR usul pemerintah tetapkan Operasi Militer selain perang di Papua.” (Sumber: Kompas.com/13/12/2018).
Perintah operasi militer diperkuat oleh Menkopolhukam, H. Dr. Wiranto:
“Soal KKB di Nduga Papua, kita habisi mereka.” (Kompas.com/13/12/2018).
Sementara Kapolri Jenderal Dr. Muhammad Tito Karnavian (sekarang: Menteri Dalam Negeri) lebih cerdas, intelektual, rasional, berhikmat dan memberikan nasihat bijak:
“Kasus tersebut jangan dibesarkan dinasionalisasi, karena itu yang ditunggu oleh pihak mereka (OPM). Untuk memancing penetapan sebagai Operasi Militer melawan gerakan separatis.”
Lebih lanjut disarankan dalam aspek historis: ” Menurut sejarah, Papua masuk ke Indonesia melalui proses resolusi PBB. Sehingga untuk memudahkan mengangkat Papua ke Sidang PBB adalah dengan dalil terjadinya pelanggaran HAM, terjadi pembantaian oleh militer dan bahkan genosida.”
“Bila itu terjadi, maka ditetapkan darurat militer, kemudian terjadi pelanggaran HAM, kemudian itu maju ke Sidang PBB dan voting, maka dipastikan Indonesia bakal kehilangan Papua.” (Sumber: Swararakyat.com/06/12/2018).

2. Kejahatan Negara dan Pelanggaran berat HAM di Papua

Dalam operasi milier Indonesia di Nduga-Papua selama 1 tahun dan 8 bulan sejak 2 Desember 2018-Juli 2020, orang asli Papua telah meninggal 257 orang. Jumlah ini ada yang ditembak TNI, meninggal di hutan karena kelaparan dan meninggal di tempat penggungsian.

Pada 20 September 2020 Tentara Nasional Indonesia (TNI) menembak mati Elias Karunggu (40) dan Selu Karunggu (20) di pinggir sungai Kenyem, di kampung Meganggorak, Nduga. Alasannya ayah dan anaknya diduga oleh TNI sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB).

Pada 19 Desember 2018, TNI menembak mati Pendeta Geyimin Nigiri (83) Tokoh Gereja dan Perintis Gereja Kemah Injil di Kabupaten Nduga. TNI menembak mati dan dibakar jenazah Geyimin dengan menyiram minyak tanah dibelakang halaman rumahnya.

Ada kisah seorang ibu hamil yang sangat menyedihkan dan menyentuh hati nurani kita semua akibat Operasi Indonesia Militer di Nduga.

“Saya melahirkan anak di tengah hutan pada 4 Desember 2018. Banyak orang berpikir anak saya sudah meninggal. Ternyata anak saya masih bernafas. Anak saya sakit, susah bernafas dan batuk berdahak. Suhu di hutan sangat dingin, jadi waktu kami berjalan lagi, saya merasa anak bayi saya sudah tidak bergerak. Kami pikir dia sudah meninggal. Keluarga sudah menyerah. Ada keluarga minta saya buang anak saya karena dikira dia sudah mati.

Tetapi saya tetap mengasihi dan membawa anak saya. Ya, kalau benar meninggal, saya harus kuburkan anak saya dengan baik walaupun di hutan. Karena saya terus membawa bayi saya, saudara laki-laki saya membuat api dan memanaskan daun pohon, dan daun yang dipanaskan itu dia tempelkan pada seluruh tubuh bayi saya. Setelah saudara laki-laki tempelkan daun yang dipanaskan di api itu, bayi saya bernafas dan minum susu.

Baca juga: (RI Jangan Hanya Sibuk Kejar Asap, Tapi Padamkan Apinya dengan Jalan Referendum)

Kami ketakutan karena TNI terus menembak ke tempat persembunyian kami. Kami terus berjalan di hutan dan kami mencari gua yang bisa untuk kami bersembunyi. Jadi, saya baru tiba dari Kuyawagi, Kabupaten Lanny Jaya. Kami berada di Kuyawagi sejak awal bulan Desember 2018. Sebelum di Kuyawagi, kami tinggal di hutan tanpa makan makanan yang cukup selama beberapa minggu. Kami sangat susah dan menderita di atas tanah kami sendiri.” (Sumber: Suara Papua, 8 Juni 2019).

Dalam operasi militer di Nduga, TNI menembak mati 5 orang sipil pada 20 September 2019 di Gua Gunung Kenbobo, Distrik Inye dan mayat mereka dikuburkan dalam satu kuburan. Nama-nama korban tewas: (1) Yuliana Dorongi (35/Perempuan), (2) Yulince Bugi (25/ Perempuan; (3) Masen Kusumburue (26/ Perempuan; (4) Tolop Bugi (13/ Perempuan; (5) Hardius Bugi (15/L). (Sumber resmi: Theo Hesegem, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Keutuhan Manusia Papua).

Operasi Militer Indonesia, pelanggaran berat HAM dan proses genosida (genocide) penduduk asli Papua ini sangat berlawanan dengan Otonomi Khusus Bab XII dan Pasal 45 butir 1 yang menyatakan:
"Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan penduduk Privinsi Papua wajib menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua."
Bab XII dan Pasal 45 Otonomi Khusus ini kita hubungkan dengan janji pemerintah Republik Indonesia pada 14 Juli 1969 pelaksanaan Pepera di Merauke, Menteri Dalam Indonesia, Amir Macmud dari mimbar sampaikan kepada peserta Dewan Musyawarah Pepera yang sudah diseleksi dan diawasi ABRI, sebagai berikut.
“….pemerintah Indonesia, berkeinginan dan mampu melindungi untuk kesejahteraan rakyat Irian Barat; oleh karena itu, tidak ada pilihan lain, tetapi tinggal dengan Republik Indonesia.” (Sumber: Laporan Resmi PBB, 1812, Agenda 98, 19 November 1969, alinea 18, hal. 2).
Melihat dari fakta sejarah dan pelanggaran berat HAM yang dilakukan Negara Republik Indonesia,sudah berlangsung selama 58 tahun, bangsa Papua Barat mengalami perlakuan-perlakuan keji dan tidak manusiawi: pembunuhan, pemerkosaan, pembodohan, pemiskinan, ketidakadilan sosial dan hukum yang mengarah pada etnik dan kultur genocide bangsa Papua Barat.

Janji tidak pernah ditepati dan Undang-undang tidak pernah dilaksanakan oleh pemerintah Negara Republik Indonesia. Akibatnya rakyat dan bangsa Papua Barat sudah kehilangan kepercayaan kepada Indonesia. Indonesia diidentikan dengan militer. Indonesia disamakan dengan kelas kriminal dan pembunuh. Indonesia identik dengan pembohong.

Amirudin al Rahab dengan tepat menyimpulkan, "Kehadiran dan sepak terjang ABRI yang kerap melakukan kekerasan di Papua kemudian melahirkan suatu sikap yang khas Papua, yaitu Indonesia diasosiasikan dengan kekerasan...Sejak itu, orang-orang Papua secara perlahan, baik elit maupun jelata juga mulai mengenal Indonesia dalam arti sesungguhnya. Singkatnya dalam pandangan orang Papua, ABRI adalah Indonesia, Indonesia adalah ABRI" (Sumber: Heboh Papua: 2010, hal. 43).

Amirudin menambahkan: " Sikap pemerintah yang selalu membantah dan menutup mata atas terjadinya berbagai bentuk kekerasan yang dilancarkan oleh anggota ABRI akan merugikan Indonesia sendiri. Selain itu, sikap merasa tak bersalah dari pemerintah Indonesia juga akan menjauhkan orang-orang Papua dari Indonesia" (hal. 63).

Tugas ABRI (sekarang: TNI) membantai dan memusnahkan Penduduk Asli Papua dan lindungi sumber daya alam Papua (SDA) dan para imigran dan Transmigrasi.

Amirudin mengatakan: " Semakin menghujamnya cengkraman militer terhadap kehidupan sosial politik di Papua juga tidak terlepas dari potensi ekonomi daerah ini yang begitu besar. Hal itu terlihat ketika PT Freeport mulai menanamkan investasinya di Papua. Untuk melindungi PT Freeport, militer di Papua mulai mengembangkan pengaruhnya dalam politik lokal dengan cara yang lebih keras. Selain itu, militer juga memperbesar kekuasaannya dengan menempatkan diri sebagai pelindung dari mengalirnya ribuan para imigran dan transmigrasi dari luar Papua." (hal. 46).

3. Jalan Penyelesaian

Untuk mengakhiri operasi militer di Nduga secara khusus dan Papua pada umumnya, pemerintah Republik Indonesia harus menyelesaikan 4 akar persoalan yang dirumuskan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Dan Dewan Gereja Papua (WPCC) melihat ada akar masalah yang perlu dilihat sebagai jantungnya persoalan Papua, yaitu RASISME dan KETIDAKADILAN yang melahirkan 4 akar masalah yang dirumuskan LIPI. Jadi, sesungguhnya ada 5 akar persoalan Papua.
  1. Sejarah dan status politik integrasi Papua ke Indonesia;
  2. Kekerasan Negara dan pelanggaran berat HAM sejak 1965 yang belum ada penyelesaian;
  3. Diskriminasi dan marjinalisasi orang asli Papua di Tanah sendiri;
  4. Kegagalan pembangunan meliputi pendidikan, kesehatan, dan ekonomi rakyat Papua.
  5. Rasisme dan Ketidakadilan sebagai sumber dari akar masalah butir 1-4.
Untuk penyelesaian 5 akar persoalan Papua, Dewan Gereja Papua (WPCC), 57 Pastor Katolik Pribumi Papua dan Para pemimpin Gereja mendesak Pemerntah Republik Indonesia untuk perundingan damai dan serara dengan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).

Berikut ini pernyataan dukungan dari para pemimpin Gereja-gereja di Papua:


  • Pada 21 Juli 2020 dari 57 Pastor Katolik Pribumi Papua menyatakan: KAMI MEMINTA KEPADA PEMERINTAH INDONESIA UNTUK MENGAKHIRI KONFLIK BERKEPANJANGAN DI TANAH LELUHUR KAMI-PAPUA DENGAN CARA DIALOG. Sejauh yang kami lihat dan dengar dan ikuti di media sosial, semua elemen Masyarakat akar Rumput di Papua, mereka meminta Pemerintah Indonesia untuk BERDIALOG DENGAN ULMWP yang DIMEDIASI OLEH PIHAK KETIGA yang NETRAL, sebagaimana yang pernah dilakukan dengan GAM di Aceh.


    Surat pastoral Dewan Gereja Papua (WPCC) tertanggal 16 Februari 2019, dan 26 Agustus 2019 serta 13 September 2019 sebagai berikut.

  • Meminta Dewan Gereja Dunia (WCC) untuk mendorong dialog yang bermartabat dan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) dalam menyelesaikan masalah sejarah politik Pepera 1969 yang melibatkan pihak ketiga yang lebih netral." (Surat tertanggal, 16 Februari 2019).
  • Kami meminta keadilan dari pemerintah Republik Indonesia untuk menyelesaikan persoalan Papua yang sudah ditunjukkan oleh Indonesia untuk GAM di Aceh. Wakil Presiden Yusuf Kalla berperan secara aktif mendukung dialog dengan GAM yang dimediasi Internasional. Oleh karena itu, kami menuntut bahwa pemerintah Indonesia berdialog dengan ULMWP yang dimediasi pihak ketiga yang netral. (Isi Surat tertanggal, 26 Agustus 2019)
  • Mendesak Pemerintah Indonesia segera membuka diri berunding dengan ULMWP sebagaimana Pemerintah Indonesia telah menjadikan GAM di ACEH sebagai Mitra Perundingan yang dimediasi pihak ketiga; sebagai satu-satunya solusi terbaik untuk menghadirkan perdamaian permanen di Tanah Papua, sesuai dengan seruan Gembala yang pada 26 Agustus 2019 yang telah dibacakan dan diserahkan langsung kepada Panglima TNI dan KAPOLRI di Swiss-Bell Hotel Jayapura. (Isi surat 13 September 2019).
Ada seruan bersama dari Persekutuan Gereja-gereja Papua (PGGP) sebanyak 33 Sinode pada 28 Juli 2009 sebagai berikut:
"Pimpinan Gereja-gereja di Tanah Papua menyerukan kepada pemerintah pusat agar segera melaksanakan Dialog Nasional dengan rakyat Papua untuk menyelesaikan masalah-masalah di Tanah secara bermartabat, adil, dan manusiawi yang dimediasi pihak ketiga yang lebih netral."
Para Pimpinan Gereja di Tanah Papua pada 18 Oktober 2008 menyatakan keprihatinan: " Untuk mencegah segala bentuk kekerasan dan agar orang Papua tidak menjadi korban terus-menerus, kami mengusulkan agar PEPERA 1969 ini diselesaikan melalui suatu dialog damai. Kami mendorong pemerintah Indonesia dan orang Papua untuk membahas masalah PEPERA ini melalui dialog yang difasilitasi oleh pihak ketiga yang netral. Betapapun sensitifnya, persoalan Papua perlu diselesaikan melalui dialog damai antara pemerintah dan orang Papua. Kami yakin bahwa melalui dialog, solusi damai akan ditemukan."

Konferensi Gereja dan Masyarakat Papua pada 14-17 Oktober 2008 menyerukan: "Pemerintah Pusat segera membuka diri bagi suatu dialog antara Pemerintah Indonesia dengan Orang Asli Papua dalam kerangka evaluasi Otonomi Khusus No.21 tahun 2001 tentang OTSUS dan Pelurusan Sejarah Papua. Menghentikan pernyataan-pernyataan stigmatisasi 'separatis, TPN, OPM, GPK, makar' dan sejenisnya yang dialamatkan kepada orang-orang asli Papua dan memulihkan hak dan martabatnya sebagai manusia ciptaan Tuhan sehingga azas praduga tak bersalah harus sungguh-sungguh ditegakkan."

Gereja-gereja di Tanah Papua pada 3 Mei 2007 menyatakan: "Pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua menjadi masalah baru dan mengalami kegagalan maka solusinya dialog yang jujur dan damai seperti penyelesaian kasus Aceh. Dialog tersebut dimediasi oleh pihak ketiga yang netral dan yang diminta dan disetujui oleh orang asli Papua dan Pemerintah Indonesia."

Baca ini: (Surat Terbuka “Isi Hati OAP” Kepada Presiden RI, Ir. Jokowi)

Pimpinan Agama dan Gereja dalam Loka Karya Papua Tanah Damai pada 3-7 Desember 2007 mendesak Pemerintah Indonesia segera menyelesaikan perbedaan ideologi di Papua dengan sebuah dialog yang jujur dan terbuka antara Pemerintah Pusat dan Orang Asli Papua dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan disetujui oleh kedua belah pihak."

Tuhan memberkati.
Ita Wakhu Purom, 28 Juli 2020


Penulis:

1. Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua.
2. Anggota: Dewan Gereja Papua (WPCC).
3. Anggota Baptist World Alliance (BWA).
____
Nomor Kontak: 08124888458


Posted by: Admin
Copyright ©Dr. Socratez Yoman "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

RI Jangan Hanya Sibuk Kejar Asap, Tapi Padamkan Apinya dengan Jalan Referendum

Buletinnusa
RI Jangan Hanya Sibuk Kejar Asap, Tapi Padamkan Apinya dengan Jalan Referendum
Sejumlah masiswa Papua mengadakan demonstrasi di Jakarta, setelah demonstrasi yang berakhir dengan kerusuhan di Manokwari, Papua. Pemerintah Indonesia telah memblokir jaringan internet di provinsi Papua untuk mencegah penyebaran konten provokatif yang dapat memperburuk situasi. Foto: AFP / Aditya Irawan / NurPhoto
No. 1 PAPUA Merdeka News | Portal

Artikel: Menggugat Indonesia

Rakyat Papua Harus Menggugat Indonesia: Pemerintah Republik Indonesia Jangan Sibuk Kejar Asapnya, Tetapi Padamkan Apinya Dengan Jalan Referendum untuk Penyelesaian 4 Akar Masalah Papua yang Menjadi Bara Apinya dan Luka Membusuk di dalam Tubuh Bangsa Indonesia

Oleh Dr. Socratez S.Yoman

"Papua adalah luka membusuk di tubuh bangsa Indonesia.”(Prof. Dr. Franz Magnes).
Rakyat dan Bangsa West Papua harus menggugat Indonesia dengan menuntut untuk penyelesaian 4 akar persoalan Papua. Empat akar masalah yang lahir dari RASISME dan KETIDAKADILAN. Karena, RASISME dan KETIDAKADILAN adalah JANTUNGNYA persoalan kekejaman dan kejahatan serta kekerasan Negara di Papua yang menahun (kronis).

Tim Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam buku Papua Road Map (2008), yang dipimpin oleh alm. Muridan S.Widjojo bersama dengan Ibu Adriana Elisabeth, Amirudin Al-Rahab, Cahyo Pamungkas dan Rosita Dewi dengan teliti telah berhasil membedah dan mendiagnosa luka membusuk ditubuh bangsa Indonesia.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sudah berhasil membantu penguasa Indonesia menemukan bara apinya dan sekarang tugas penguasa pemerintah Indonesia melangkah untuk mematikan bara apinya, supaya tidak sibuk buang uang, tenaga, waktu untuk mengurus hanya menghalau dan mengusir asapnya, tetapi apinya terus membara.

Papua adalah luka membusuk di tubuh bangsa Indonesia itu sudah dibedah dan didiagnosa dengan sempurna dan benar dari Tim LIPI. Ada empat penyakit menahun (kronis) yang ditemukan LIPI:
  1. Sejarah dan status politik integrasi Papua ke Indonesia;
  2. Kekerasan Negara dan pelanggaran berat HAM sejak 1965 yang belum ada penyelesaian;
  3. Diskriminasi dan marjinalisasi orang asli Papua di Tanah sendiri;
  4. Kegagalan pembangunan meliputi pendidikan, kesehatan, dan ekonomi rakyat Papua.
Jantung dari 4 akar masalah ini ialah rasisme dan ketidakadilan. Maka kita harus lawan Rasisme dan Ketidakadilan. Dukung All Black Lives Matter dan West Papua Lives Matter serta Melanesian Lives Matter.

Penulis tetap dan terus-menerus dan konsisten mengutip apa yang ditegaskan Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno tentang bara apinya atau luka membusuk di dalam tubuh Indonesia.
"Ada kesan bahwa orang-orang Papua mendapat perlakuan seakan-akan mereka belum diakui sebagai manusia. Kita teringat pembunuhan keji terhadap Theys Eluay dalam mobil yang ditawarkan kepadanya unuk pulang dari sebuah resepsi Kopassus.”
“Situasi di Papua adalah buruk, tidak normal, tidak beradab, dan memalukan, karena itu tertutup bagi media asing. Papua adalah luka membusuk di tubuh bangsa Indonesia.” (hal.255).
“…kita akan ditelanjangi di depan dunia beradab, sebagai bangsa yang biadab, bangsa pembunuh orang-orang Papua, meski tidak dipakai senjata tajam.” (hal.257). (Sumber: Kebangsaan, Demokrasi, Pluralisme Bunga Rampai Etika Politik Aktual, 2015).

Empat akar persoalan Papua sebagai bara api dan luka membusuk di dalam tubuh bangsa Indonesia yang harus diselesaikan karena Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 sudah menjadi masalah baru dan sudah gagal, almarhum dan mati.

Peneliti Pusat Penelitian Kewilayahan, Lembaga Penelitian Indonesia atau LIPI, Cahyo Pamungkas menyatakan: "Otonomi Khusus atau Otsus Papua telah gagal sejak awal." (Sumber: Jubi, 2 Agustus 2020).

Senator dari Aceh/Anggota DPD RI dari Aceh, Fachrul Razi mengatakan:
"Kita harus jujur dan berani menyatakan kebenaran bahwa memang terjadi pelanggaran HAM berat di Papua."
Fachrul lalu mengusulkan: "agar segera dibentuk KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) di Papua agar persoalan di Papua segera terselesaikan."
“Berikan Papua otonomi yang sangat luas. Sebab saya melihat otonomi khusus Papua saat ini bukan otonomi sebenarnya. Jadi jangan lagi dijanji-janjikan otsus (otonomi khusus-red). Otsus itu kan saya lihat ujung-ujungnya tipu-tipu juga."
“Jadi berikan Papua itu mengelola pemerintahannya sendiri, mengelola sumberdaya alamnya sendiri, serta mengelola sumberdaya manusianya sendiri." (Sumber: Mediatimor.com).
Jalan penyelesaian 4 persoalan sebagai tirani penguasa Indonesia dan tragedi kemanusiaan terlama dan terpanjang di Asia dan Pasifik yang dialami Orang Asli Papua, maka para 57 Pastor Katolik Pribumi Papua dan Dewan Gereja Papua (WPCC) berdiri dengan posisi suara kenabian sebagai berikut:
  1. Pada 21 Juli 2020 dari 57 Pastor Katolik Pribumi Papua menyatakan: KAMI MEMINTA KEPADA PEMERINTAH INDONESIA UNTUK MENGAKHIRI KONFLIK BERKEPANJANGAN DI TANAH LELUHUR KAMI-PAPUA DENGAN CARA DIALOG. Sejauh yang kami lihat dan dengar dan ikuti di media sosial, semua elemen Masyarakat akar Rumput di Papua, mereka meminta Pemerintah Indonesia untuk BERDIALOG DENGAN ULMWP yang DIMEDIASI OLEH PIHAK KETIGA yang NETRAL, sebagaimana yang pernah dilakukan dengan GAM di Aceh.
  2. Dewan Gereja Papua meminta Dewan Gereja Dunia (WCC) untuk mendorong dialog yang bermartabat dan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) dalam menyelesaikan masalah sejarah politik Pepera 1969 yang melibatkan pihak ketiga yang lebih netral." (Surat tertanggal, 16 Februari 2019).
  3. Dewan Gereja Papua meminta keadilan dari pemerintah Republik Indonesia untuk menyelesaikan persoalan Papua yang sudah ditunjukkan oleh Indonesia untuk GAM di Aceh. Wakil Presiden Yusuf Kalla berperan secara aktif mendukung dialog dengan GAM yang dimediasi Internasional. Oleh karena itu, kami menuntut bahwa pemerintah Indonesia berdialog dengan ULMWP yang dimediasi pihak ketiga yang netral. (Isi dari Surat tertanggal, 26 Agustus 2019)
  4. Dewan Gereja Papua mendesak Pemerintah Indonesia segera membuka diri berunding dengan ULMWP sebagaimana Pemerintah Indonesia telah menjadikan GAM di ACEH sebagai Mitra Perundingan yang dimediasi pihak ketiga; sebagai satu-satunya solusi terbaik untuk menghadirkan perdamaian permanen di Tanah Papua, sesuai dengan seruan Gembala yang pada 26 Agustus 2019 yang telah dibacakan dan diserahkan langsung kepada Panglima TNI dan KAPOLRI di Swiss-Bell Hotel Jayapura. (Isi dari surat 13 September 2019).
Singkatnya: RI-ULMWP duduk satu meja perundingan tanpa syarat yang dimediasi pihak ketiga di tempat netral. Seperti contoh RI-GAM di Helsinki pada 15 Agustus 2005.


Ita Wakhu Purom, Selasa, 4 Agustus 2020

Penulis:

1. Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua.
2. Anggota: Dewan Gereja Papua (WPCC).
3. Anggota Baptist World Alliance (BWA).
____


Posted by: Admin
Copyright ©Dr. Socratez Yoman "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

Lupakan Sejarah Lalu dan Melihat Masa Depan - Apa Maksudnya?

Buletinnusa
Lupakan Sejarah Lalu dan Melihat Masa Depan - Apa Maksudnya?
FOTO: Potret Papua dalam Sejarah
No. 1 PAPUA Merdeka News | Portal

Artikel: Sejarah dan Politik

LUPAKAN SEJARAH MASA LALU DAN BERBICARA DAN MELIHAT MASA DEPAN

Oleh Dr. Socratez S.Yoman


"Lawan Rasisme dan Ketidakadilan. Black Lives Matter. West Papua Lives Matter. Melanesian Lives Matter."
Para Jenderal dari TNI-Polri pasti dan selalu serta terus-menerus mengatakan: "Kamu rakyat Papua lupakan sejarah dan jangan berbicara sejarah masa lalu dan melihat masa depan."

Kol. Kav. Burhanuddin Siagian pada waktu Danrem 172/PWY Jayapura pada 12 Mei 2007 pernah menebarkan ancaman.
"Pengkhianat Negara Harus Ditumpas. Jangan lagi mengungkit-ungkit sejarah masa lalu." (Sumber: Cepos, 12 Mei 2007).
Letjen TNI Endang Suwarya pada waktu menjabat Kepala Staf Umum (Kasum)TNI pernah mengancam:
"Omong kosong itu, memangnya masyarakat melihat ada genocida di Papua. Nggak ada genocida di Papua. Kalau ada yang berani mengganggu kedaulatan dan keutuhan NKRI, maka akan berhadapan dengan TNI. Kalau ada yang macam-macam, maka dia akan menghadapi bangsa ini salah satunya adalah TNI" (Sumber: Cepos, Sabtu, 03 Juni 2006, hal. 1 dan 7).
Orang yang berpengetahuan dangkal dan tidak kritis pasti telan mentah-mentah pernyataan para jenderal ini. Pernyataan ini disampaikan oleh orang-orang yang berbintang, maka otomatis dianggap kebenaran yang harus dipegang dan tunduk serta memiliki watak kepatuhan palsu.

Yang lebih parah dan memalukan ialah kita yang sudah terdidik tanpa sadar kita menjadi seperti 'juru bicara' para pembohong yang pernah melakukan kebohongan, kekejaman, dan kekerasan pelanggaran berat HAM dalam proses pelaksanaan Pepera 1969 di Papua.

Masa depan yang lebih baik dan penuh harapan serta kedamaian tidak bisa dibangun diatas fondasi sejarah yang rapuh dan penun dengan kebohongan serta kekejaman. Masa depan sebuah bangsa harus dibangun atas dasar yang kokoh dan kuat, yaitu keadilan dan kebenaran sejarah. Kita jangan mewariskan sejarah yang salah sebagai beban generasi penerus. Kita jangan wariskan beban sejarah yang "busuk" sebagai harta sejarah yang berharga.

Kita jangan pernah lupakan sejarah, supaya kita tidak mengulangi kesalahan yang sama. Kita harus selalu mengingat sejarah, karena setiap orang ada masanya dan setiap masa ada orangnya dengan mengukir sejarah mereka masing-masing.

Dr. George Junus Aditjondro, "Sejarah satu komunitas adalah jati diri dan sekaligus imajinasi mengenai hari depan dari komunitas itu sendiri. Atas nama sejarah dan bayangan mengenai masa depan itu pula-lah kini masyarakat Papua menggugat pemerintah Republik Indonesia" (Sumber: Cahaya Bintang Kejora: 2000,hal.3).

Dr. N. Hasan Wirayuda, pada saat Menteri Luar Negeri Indonesia Republik Indonesia pernah mengatakan:
"...Kita memang perlu belajar dari masa lalu supaya tidak mengulangi kesalahan masa lalu di masa depan. Pasti berat dan tidak mudah menemukan kebenaran. Tetapi demi masa depan yang lebih baik, proses ini bukan sebuah pilihan melainkan suatu keniscayaan yang harus dilakukan" (Sumber: Bicara Dengan Sejarah Damai Melalui Rekonsiliasi:2005, hal.xiv).
Prof. Dr. Jimly Asshaddigie, Pakar Hukum Tata Negara dalam seminar lewat Webinar (Zoom) yang digagas oleh Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan bekerjasama dengan PGI Wilayah Papua pada Kamis, 30 Juli 2020, menyampaikan:
"Kami membatalkan Pasal 46 dari Undang-undang Otonomi Khusus tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) karena bertentangan dengang Undang-Undang Dasar Negera kita. Itu membahayakan keutuhan Negara."
Pasal 46 butir 1: "Dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa di Provinsi Papua dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi."

Pada bagian butir 2: "Tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi adalah (a) melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan (b) merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi."

Ada timbul pertanyaan serius di sini..
  1. Mengapa Pasal 46 Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 dibatalkan?
  2. Mengapa para Jenderal TNI dan Polri selalu mengatakan "LUPAKAN SEJARAH MASA LALU DAN BERBICARA DAN MELIHAT MASA?"
Negara ini diliputi dengan 'demam' ketakutan dan kepanikan berlebihan karena takut terbongkar kebohongan, kekejaman, kejahatan kemanusiaan dan rasisme serta ketidakadilan dalam proses pelaksanaan Pepera 1969 dan juga sedang berlangsung sekarang ini.

Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno memberikan kesimpulan yang akurat dan tepat tentang keadaan rakyat Papua yang sangat buruk selama ini dalam bukunya: Kebangsaan, Demokrasi, Pluralisme (2015, hal. 255, 257).
"...Ada kesan bahwa orang-orang Papua mendapat perlakuan seakan-akan mereka belum diakui sebagai manusia....Situasi di Papua adalah buruk, tidak normal, tidak beradab, dan memalukan, karena itu tertutup bagi media asing. Papua adalah luka membusuk di tubuh bangsa Indonesia." (hal. 255).
"...kita akan ditelanjangi di depan dunia beradab sebagai bangsa biadab, bangsa pembunuh orang-orang Papua, meski tidak dipakai senjata tajam." (hal. 257).
Dalam proses dimasukkannya Papua ke dalam wilayah Indonesia, militer Indonesia memainkan peran sangat besar dan penting, sebelum maupun dalam proses pelaksanaan dan sesudah Pepera 1969. Berbagai dokumen militer telah menunjukkan hal ini. Salah satunya adalah Surat Telegram Resmi Kol. Inf. Soepomo, Komando Daerah Militer XVII Tjenderawasih Nomor: TR-20/PS/PSAD/196, tertanggal 20-2-1967, berdasarkan Radio Gram MEN/PANGAD No.: TR-228/1967 TBT tertanggal 7-2-1967, perihal: menghadapi referendum di IRBA tahun 1969.

Dikatakan di sana, “Mempergiatkan segala aktivitas di masing-masing bidang dengan mempergunakan semua kekuatan material dan personil yang organik maupun yang B/P-kan baik dari Angkatan darat maupun dari lain angkatan. Berpegang teguh pada pedoman. Referendum di IRBA tahun 1969 harus dimenangkan, harus dimenangkan. Bahan-bahan strategis vital yang ada harus diamankan. Memperkecil kekalahan pasukan kita dengan mengurangi pos-pos yang statis. Surat ini sebagai perintah OPS untuk dilaksanakan. Masing-masing koordinasi sebaik-baiknya. Pangdam 17/PANG OPSADAR”.

Surat Rahasia Kolonel Infateri Soemarto yang diterbitkan Surat Kabar Nasional Belanda, NRC Handdelsblad, 4 Maret 2000. “Pada tahun 1969 Pemerintah Indonesia memanipulasi Pepera (Act of Free Choice) tentang status resmi Dutch New Guinea (Irian Jaya). Dengan seluruhnya berarti, wajar atau tidak wajar, Jakarta menginginkan untuk menghalangi orang-orang asli Papua dalam pemilihan melawan bergabung dengan Indonesia. Ini tampak dari yang disebut dengan “perintah rahasia” dalam bulan Mei 1969 yang diberikan oleh Soemarto, Komandan orang Indonesia di Merauke, bupati daerah itu…”(Sumber: Dutch National Newspaper: NRC Handdelsbald, March 4, 2000).

Berbagai dokumen lain bisa disebutkan termasuk pernyataan saksi mata Christofelt L. Korua, Purnawirawan Polisi (Wawancara Penulis: Jayapura, 11 Desember 2002), Laporan resmi PBB: Annex 1, paragraph 189-200, seruan Carmel Budiardjo, Direktur TAPOL, the Indonesia Human Rigths Campaign, pada 26 Maret 2002 kepada Kofi Annan Sekjen PBB dan banyak lagi.

Laporan Hugh Lunn, wartawan Australia, menyatakan, “Di Manokwari, sementara dewan memberikan suara, pemuda-pemuda Papua dari luar ruang pertemuan bernyanyi lagu gereja “sendiri, sendiri”. Untuk menangani ini tentara orang-orang Indonesia menangkap dan melemparkan mereka dalam mobil dan membawa mereka pergi pada satu bak mobil. Hugh Lunn, wartawan asing yang hadir, diancam dengan senjata oleh orang Indonesia sementara di mengambil foto demonstrasi orang Papua” (Dr. John Saltford: Irian Jaya: United Nations Involment With The Act of Self-Determination In West Papua (Indonesia West New Guinea) 1968-1969 mengutip laporan Hugh Lunn, seorang wartawan Australia, August 21, 1999).

Menurut Amiruddin al Rahab: "Papua berintegrasi dengan Indonesia dengan punggungnya pemerintahan militer." (Sumber: Heboh Papua Perang Rahasia, Trauma Dan Separatisme, 2010: hal. 42).

Apa yang disampaikan Amiruddin tidak berlebihan, ada fakta sejarah militer terlibat langsung dan berperan utama dalam pelaksanaan PEPERA 1969. Duta Besar Gabon pada saat Sidang Umum PBB pada 1989 mempertanyakan pada pertanyaan nomor 6: "Mengapa tidak ada perwakilan rahasia, tetapi musyawarah terbuka yang dihadiri pemerintah dan militer?"

(Sumber: United Nations Official Records: 1812th Plenary Meeting of the UN GA, agenda item 108, 20 November 1969, paragraf 11, hal.2).

"Pada 14 Juli 1969, PEPERA dimulai dengan 175 Anggota Dewan Musyawarah untuk Merauke. Dalam kesempatan itu kelompok besar tentara Indonesia hadir..." (Sumber: Laporan Resmi PBB Annex 1, paragraf 189-200).

Tindakan yang tidak manusiawi dan tidak beradab ini dilakukan ABRI ketika rakyat West Papua mempertahankn hak hidup dan masa depan di atas tanah leluhur mereka. Mereka ditembak mati ketika berjuang keadilan dan martabat demi perdamaian.

Hak politik rakyat dan bangsa West Papua benar-benar dikhianati. Hak dasar dan hati nurani rakyat West Papua dihancurkan dengan moncong senjata militer Indonesia.

Mayoritas 95% rakyat West Papua memilih merdeka
"...bahwa 95% orang-orang Papua mendukung gerakan kemerdekaan Papua."
(Sumber: Pertemuan Rahasia Duta Besar Amerika Serikat utk Indonesia dengan Anggota Tim PBB, Fernando Ortiz Sanz, pada Juni 1969: Summary of Jack W. Lydman's report, July 18, 1969, in NAA).

Duta Besar RI, Sudjarwo Tjondronegoro mengakui: "Banyak orang Papua kemungkinan tidak setuju tinggal dengan Indonesia." (Sumber: UNGA Official Records MM.ex 1, paragraf 126).

Dr. Fernando Ortiz Sanz melaporkan kepada Sidang Umum PBB pada 1969:
"Mayoritas orang Papua menunjukkan berkeinginan untuk berpisah dengan Indonesia dan mendukung pikiran mendirikan Negara Papua Merdeka." (Sumber: UN Doc. Annex I, A/7723, paragraph 243, p.47).
Keterlibatan Militer Indonesia juga diakui oleh Sintong Panjaitan dalam bukunya: Perjalanan Seorang Prajurit Peran Komando:
"Seandainya kami (TNI) tidak melakukan operasi Tempur, Teritorial, Wibawa sebelum Pepera 1969, pelaksanaan Pepera di Irian Barat dapat dimenangkan oleh kelompok Papua Merdeka." (2009:hal.169).
Dari fakta-fakta kekejaman dan kejahatan ini, Amiruddin menggambarkan ini dengan sangat tepat dan indah, sebagai berikut:

"Kehadiran dan sepak terjang ABRI yang kerap melakukan kekerasan di Papua kemudian melahirkan satu sikap yang khas di Papua, yaitu Indonesia diasosiasikan dengan kekerasan. Untuk keluar dari kekerasan, orang-orang Papua mulai membangun identitas Papua sebagai reaksi untuk menentang kekerasan yang dilakukan oleh para anggota ABRI yang menjadi repesentasi Indonesia bertahun-tahun di Papua. ...Orang-orang Papua secara perlahan, baik elit maupun jelata juga mulai mengenal Indonesia dalam arti sesungguhnya. Singkatnya, ABRI adalah Indonesia, Indonesia adalah ABRI." (hal. 43).

Dr. Fernando Ortiz Sanz melaporkan: “…pandangan dan keinginan politik orang-orang Papua telah disampaikan melalui berbagai saluran media: pernyataan-pernyataan dan komunikasi lain disampaikan kepada saya secara tertulis atau lisan, demonstrasi-demonstrasi damai, dan dalam beberapa masalah menyatakan kegelisahan atau ketidakamanan, termasuk peristiwa-perstiwa sepanjang perrbatasan antara Irian Barat dan wilayah Papua New Guinea yang diurus oleh Australia” (Sumber resmi: UNGA, Annex I A/7723, 6 November 1969, paragraph 138, p. 45).

“Pernyataan-pernyataan (petisi-petisi) tentang pencaplokan Indonesia, peristiwa-peristiwa ketegangan di Manokwari, Enarotali, dan Waghete, perjuangan-perjuangan rakyat bagian pedalaman yang dikuasasi oleh pemerintah Australia, dan keberadaan tahanan politik, lebih dari 300 orang yang dibebaskan atas permintaan saya, menunjukkan bahwa tanpa ragu-ragu unsur-unsur penduduk Irian Barat memegang teguh berkeinginan merdeka. Namun demikian, jawaban yang diberikan oleh anggota dewan musyawarah atas pertanyaan yang disampaikan kepada mereka adalah sepakat tinggal dengan Indonesia” ( Sumber resmi: UNGA Annex IA/7723, paragraph 250, hal. 70).

Berhubungan dengan pelaksanaan Pepera 1969 yang manipulatif dan penuh pembohongan itu, Dr. Fenando Ortiz Sanz, perwakilan PBB, yang mengawasi pelaksanaan Pepera 1969 melaporkan sebagai berikut.

“Saya harus menyatakan pada permulaan laporan ini, ketika saya tiba di Irian Barat pada bulan Agustus 1968, saya diperhadapkan dengan masalah-masalah yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian New York Pasal XVI. Lebih dulu ahli-ahli PBB yang ada tinggal di Irian Barat pada saat peralihan tanggungjawab administrasi secara penuh kepada Indonesia ditiadakan, mereka tidak mengenal keadaan secara baik, mempersingkat tugas-tugas mereka.

Akibatnya, fungsi-fungsi dasar mereka untuk menasihati dan membantu dalam persiapan untuk mengadakan ketentuan-ketentuan Penentuan Nasib Sendiri tidak didukung selama masa 1 Mei 1963-23 Agustus 1968. Atas kehadiran saya di Irian Barat, untuk tujuan misi saya, saya telah memulai dengan mengumpulkan, mencoba untuk memenuhi dalam beberapa bulan dengan staf yang terbatas tidak seimbang dengan wilayah yang luas, fungsi-fungsi penting dan kompleks di bawah Perjanjian New York XVI hendaknya dilaksanakan selama 5 (lima) tahun dengan sejumlah ahli” (Sumber resmi: UN Doc. Annex I A/7723, paragraph 23, p.4)

“Saya dengan menyesal harus menyatakan pengamatan-pengamatan saya tentang pelaksanaan Pasal XXII (22) Perjanjian New York, yang berhubungan dengan hak-hak termasuk hak-hak kebebasan berbicara, kebebasan bergerak, kebebasan berkumpul, penduduk asli. Dalam melakukan usaha-usaha yang tetap, syarat-syarat yang penting ini tidak sepenuhnya dilaksanakan dan pelaksanaan administrasi dalam setiap kesempatan diadakan pengawasan politik yang ketat terhadap penduduk pribumi.” ( Sumber: Laporan Resmi Hasil Pepera 1969 Dalam Sidang Umum PBB, Paragraf 164, 260).

Dr. Fernando Ortiz Sanz dalam laporan resminya dalam Sidang Umum PBB tahun 1969 menyatakan: “ Mayoritas orang Papua menunjukkan berkeinginan untuk berpisah dengan Indonesia dan mendukung pikiran mendirikan Negara Papua Merdeka” (Sumber: UN Doc. Annex I, A/7723, paragraph, 243, p.47).

Yang jelas dan pasti, telah diketahui bahwa hasil Pepera 1969 itu menuai hujan kritik dan protes yang keras dalam Sidang Umum PBB pada tahun 1969 oleh anggota resmi PBB. Mereka (anggota PBB) mempersoalkan pelaksanaan Pepera yang dianggap penuh dengan kebohongan dan kejahatan kemanusiaan yang melanggar hukum internasional. Karena, hasil Pepera 1969 itu dianggap melanggar hukum internasional , maka Sidang Umum PBB hanya mencatat “take note”. Istilah “take note” itu tidak sama dengan disahkan. Hanya dicatat karena masih ada masalah yang serius dalam pelaksanaan PEPERA 1969 di Papua Barat.

Hasil Pepera 1969 tidak disahkan tapi hanya dicatat karena perlawanan sengit dari beberapa negara anggota PBB yang dimotori oleh pemerintah Ghana. Itu menjadi terbukti dalam arsip resmi di kantor PBB, New York, Amerika Serikat, terbukti: “ …156 dari 179 pernyataan yang masih tersimpan, sesuai dengan semua yang diterima sampai tanggal 30 April 1969, dari pernyataan-pernyataan ini, 95 pernyataan anti Indonesia, 59 pernyataan pro Indonesia, dan 2 pernyataan adalah netral” (Sumber resmi: Dok PBB di New York: Six lists of summaries of political communications from unidentified Papuans to Ortiz Sanz, August 1968 to April 1969: UN Series 100, Box 1, File 5).

Para pembaca perlu ketahui bahwa ada 15 Negara dari kawasan Afrika dan Karabia pernah melawan dan menolak hasil Pepera 1969 yang tidak adil dan yang dimenangkan ABRI itu. Penulis sampaikan dua contoh.

Duta Besar Perwakilan tetap Pemerintah Gana di PBB, Mr. Akwei melawan dan menolak dengan tegas hasil Pepera 1969 yang palsu dan cacat hukum.

"...yang dilaporkan Sekretaris Jenderal PBB bahwa bukti-bukti peristiwa keputusan pelaksanaan pemilihan bebas adalah fenomena asing, dimana Menteri Dalam Negeri naik mimbar dan benar-benar kampanye. Dia, Menteri Dalam Negeri Indonesia, dia meminta anggota-anggota dewan musyawarah untuk menentukan masa depan mereka dengan mengajak bahwa mereka satu ideologi, Pancasila, satu bendera, satu pemerintah, satu Negara dari Sabang sampai Merauke." (Sumber: Dokumen PBB A/7723, Annex 1, paragraf 195).

Sementara delegasi Pemerintah Gabon, Mr. Davin dalam perlawanan dan penolakannya dengan tegas mengatakan ketidakjujuran dan penipuan pemerintah Indonesia terhadap rakyat dan bangsa West Papua dalam pelaksanaan Pepera 1969 di West Papua sebagai berikut.

"Setelah kami mempelajari laporan ini, utusan pemerintah Gabon menemukan hal-hal aneh dan kebingungan yang luar biasa, itu sangat sulit bagi kami untuk menyatakan pendapat kami tentang metode dan prosedur yang dipakai untuk musyawarah rakyat Irian Barat. Kami dibingungkan luar biasa dengan keberatan-keberatan yang dirumuskan oleh Mr. Ortiz Sanz dalam kata-kata terakhir pada penutupan laporannya. Berkenaan dengan metode-metode dan prosedur-prosedur ini, jika utusan saya berpikir perlunya untuk menyampaikan pertanyaan mendasar, itu dengan pasti menarik perhatian peserta Sidang untuk memastikan aspek-aspek yang ada, untuk menyatakan setidak-tidaknya kebingungan yang luar biasa. Kami harus menanyakan kekejutan kami dan permintaan penjelasan tentang sejumah bukti-bukti yang disampaikan dalam laporan perwakilan Sekretaris Jenderal PBB.

Contoh: Kami bertanya:
  1. Mengapa sangat banyak jumlah mayoritas wakil-wakil diangkat dan dipilih oleh pemerintah dan tidak dipilih oleh rakyat?
  2. Mengapa pengamat PBB dapat hadir dalam pemilihan hanya 20% wakil, beberapa dari mereka bertugas hanya sebentar?
  3. Mengapa pertemuan konsultasi dikepalai oleh gubernur; dengan kata lain, oleh perwakilan pemerintah?
  4. Mengapa hanya organisasi pemerintah dan bukan gerakan oposisi dapat hadir sebagai calon?
  5. Mengapa prinsip "one man one vote" yang direkomendasikan oleh perwakilan Sekretaris Jenderal PBB tidak dilaksanakan?
  6. Mengapa tidak ada perwakilan rahasia, tetapi musyawarah terbuka yang dihadiri pemerintah dan militer?
  7. Mengapa para menteri dengan sengaja hadir dan mempengaruhi wakil-wakil (anggota Pepera) di depan umum dengan menyampaikan bahwa, " hanya hak menjawab atas pertanyaan untuk mengumumkan bahwa mereka berkeinginan tinggal dengan Indonesia?
  8. Mengapa hak-hak pengakuan dalam Pasal XXII (22) Perjanjian New York 15 Agustus 1962, yang berhubungan dengan kebebasan menyatakan pendapat; berserikat dan berkumpul tidak dinikmati oleh seluruh Penduduk Asli Papua?
(Sumber: United Nations Official Records: 1812th Plenary Meeting of the UN General Assembly, Agenda item 108, 20 November 1969, paragraph 11, p. 42).

J.P. Drooglever menemukan dalam penelitiannya : “Laporan akhir Sekjen PBB seluruhnya didasarkan pada laporan Ortiz Sanz tentang peranannya dalam pelaksanaan Kegiatan Pemilihan Bebas. Laporan ini hanya berisi kritik yang lemah terhadap oposisi dari pihak Indonesia. Atas dasar ini, U. Thant tidak bisa berbuat lain kecuali menyimpulkan bahwa suatu (an) Kegiatan Pemilihan Bebas telah dilaksanakan. Ia (U Thant) tidak bisa menggunakan kata depan yang tegas (the), karena nilai-nilai proses situ jauh di bawah standar yang diatur dalam Persetujuan New York. Walaupun dapat ditafsirkan sebagai suatu penilaian yang mencibir, tetapi pihak-pihak yang justru mengabaikan pengkalimatan yang tidak jelas dalam persetujuan New York itu” (hal.784). (Sumber: Tindakan Pilihan Bebas, Orang Papua dan Penentuan Nasib Sendiri”.

Drooglever mengatakan, “menurut pendapat para pengamat Barat dan orang-orang Papua yang bersuara mengenai hal ini, tindakan Pilihan Bebas berakhir dengan kepalsuan, sementara sekelompok pemilih yang berada di bawah tekanan luar biasa tampaknya memilih secara mutlak untuk mendukung Indonesia” (hal. 783).

Dr. Hans Meijer, Sejarawan Belanda dalam penelitiannya yang berhubungan dengan hasil Pepera 1969 di Papua Barat menyatakan bahwa “Pepera 1969 di Papua Barat benar-benar tidak demokratis."

Dr. John Saltford, Akademisi Inggris yang menyelidiki hasil pelaksanaan Pepera 1969 menyatakan: “ tidak ada kebebasan dan kesempatan dalam perundingan-perundingan atau proses pengambilan keputusan orang-orang Papua Barat dilibatkan. Jadi, PBB, Belanda dan Indonesia gagal dan sengaja sejak dalam penandatanganan tidak pernah melibatkan orang-orang Papua untuk menentukan nasib sendiri secara jujur”(John Salford: United Nations Involment With the Act of Free Self-Determination in West Papua (Indonesia West New Guinea) 1968 to 1969).

Dr. George Junus Aditjondro mengatakan, “Dari kaca mata yang lebih netral, hal-hal apa saja yang dapat membuat klaim Indonesia atas daerah Papua Barat ini pantas untuk dipertanyakan kembali”, (2000:hal.8).

Robin Osborn mengungkapkan, “….bahwa pengabungan daerah bekas jajahan Belanda itu ke dalam wilayah Indonesia didasarkan pada premis yang keliru. Yaitu ketika 1.025 orang delegasi yang dipilih pemerintah Indonesia memberikan suara mereka dibawah pengawasan PBB diartikan sebagai aspirasi politik dari seluruh masyarakat Papua Barat. Kini, premis ini diragukan keabsahannya berdasarkan hukum internasional” (Juli 2000:hal.xxx).

Pada hari Sabtu, 16 Januari 2010 di studio Media Indonesia pada acara Kick Andy, dalam menyikapi pelarangan lima buku oleh Kejaksaan Agung, Ikrar Nusa Bhakti dalam menanggapi kementar saya (Socratez) tentang pelaksanaan Pepera 1969 di Papua Barat yang tidak demokrasi dan lebih dimenangkan oleh aparat keamanan Indonesia, Ikrar berkomentar: “ memang apa yang dikatakan pak Socratez tentang pelaksanaan Pepera 1969 yang tidak demokratis itu ada benarnya”.

Pdt. Dr. Phil Karel Erari menyatakan: “Rakyat Papua merasa bahwa Pepera adalah rekayasa Pemerintah RI, Belanda, Amerika Serikat dan PBB, di mana rakyat Papua tidak dilibatkan sebagai subyek hukum internasional dan pelaksanaannya tidak dilakukan secara demokratis sesuai dengan kebiasaan dan praktik yang berlaku dalam masyarakat internasional”(hal. 23).

Erari menambahkan, “Sejarah Integrasi Papua dalam Indonesia adalah suatu sejarah berdarah. Pelanggaran HAM yang diwarnai oleh pembunuhan kilat, penculikan, penghilangan, perkosaan, pembantaian, dan kecurigaan”. Karel Phil Erari dengan tegas mengatakan, “Secara hukum, integrasi Papua dalam NKRI bermasalah” (2006: hal.182)

Pada bulan Juni 1969, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia mengakui kepada anggota Tim PBB, Ortiz Sanz, secara tertutup (rahasia):

“bahwa 95% orang-orang Papua mendukung gerakan kemerdekaan Papua”

(Sumber: Summarey of Jack W. Lydman’s report, July 18, 1969, in NAA, Extracts given to author by Anthony Bamain).

Diakui oleh Pemerintah Inggris melalui Jurubicara House of Lord, Symon Barroness pada tanggal 13 Desember 2004. Symon Barroness mengatakan bahwa, “Papua dimasukkan dengan paksa ke dalam wilayah Indonesia melalui rekayasa PEPERA 1969 dan akibatnya bagimana keadaan orang Papua sekarang dan kelangsungan hidup masa depan orang-orang Papua .

Berbagai protes telah disurakan para anggota parlemen dari berbagai penjuru dunia. Di antaranya pada pada 17 Februari 2005, oleh Eni F.H. Faleomavaega yang menyurat kepada Pemerintah Amerika. Ia juga pada 14 Februari 2008, bersama Donald Payne, Anggota Kongres Amerika, melayangkan surat kepada Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Ban Ki-Moon,
“…Referendum (PEPERA 1969) bagi orang asli Papua itu dengan jelas menunjukkan bahwa tidak pernah dilaksanakan. Faktanya, sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) Anggota Kongres Amerika telah menulis surat, pada tahun 2006, kepada Tuan Annan meminta bahwa PBB tinjau kembali untuk melaksanakan pemerimaan “Pepera 1969” itu."
Pada 19 Juli 2002, 34 Anggota Parlemen Uni Eropa menyerukan kepada Komisi dan Parlemen Uni Eropa untuk mendesak Sekjen PBB, Kofi Annan, mempertimbangkan kembali penentuan nasib sendiri Papua. (baca: Laporan Komisi Uni Eropa, the EC Conflict Prevention Assessment Mission: Indonesia, March, 2002, on unrest in West Papua).

Pada 31 Januari 1996, Parlemen Irlandia mengeluarkan resolusi tentang West Papua. Yang menyebut ketidakjujuran pelaksanaan Pepera 1969.

Pada 1 Desember 2008, di gedung Parlemen Inggris, London, Hon. Andrew Smith, MP, dan The Rt. Revd. Lord Harries of Pentregarth dan 50 anggota Parlemen dari berbagai Negara menyatakan: “kami yang bertanda tangan di bawah ini dengan jujur dan benar mengakui penduduk asli Papua Barat untuk menentukan nasib sendiri (Self-Determination), karena masa depan mereka dihancurkan melalui Pepera 1969.... “

Pada 1 Desember 2009 di Gedung Parlemen Inggris, London, para Ahli Hukum Internasional Untuk Papua Barat, “International Lawyers for West Papua” (ILWP) pada saat peluncuran buku Prof. Pieter Drooglever, menyatakan bahwa Pepera 1969 adalah skandal aneksasi illegal.

Baca juga:
  1. Arti Otonomi (Khusus) Dalam Politik Otonamisasi NKRI Di Papua
  2. 57 Pastor Pribumi Papua Serukan Referendum untuk Papua
Kita harus akui dengan jujur, bahwa pendudukan dan penjajahan/kolonialisme Indonesia di West Papua merupakan kejahatan politik, kejahatan kemanusiaan, kejahatan ketidakadilan, karena itu, Pendudukan dan Penjajahan Indonesia di West Papua ialah Ilegal. Tidak ada legitimasi rakyat dan bangsa West Papua. Yang ada adalah legitimasi kekerasan, kejahatan, kekejaman, kelaliman dengan moncong senjata

Menurut LIPI ada 4 akar persoalan Papua. Dewan Gereja Papua (WPCC) melihat ada akar masalah yang perlu dilihat sebagai jantungnya persoalan Papua, yaitu RASISME dan KETIDAKADILAN yang melahirkan 4 akar masalah yang dirumuskan LIPI. Jadi, sesungguhnya ada 5 akar persoalan Papua.
  1. Sejarah dan status politik integrasi Papua ke Indonesia;
  2. Kekerasan Negara dan pelanggaran berat HAM sejak 1965 yang belum ada penyelesaian;
  3. Diskriminasi dan marjinalisasi orang asli Papua di Tanah sendiri;
  4. Kegagalan pembangunan meliputi pendidikan, kesehatan, dan ekonomi rakyat Papua.
  5. Rasisme dan Ketidakadilan sebagai sumber dari akar masalah butir 1-4.
Melihat akar permasalahan sejarah diintegrasikannya Papua ke dalam wilayah Indonesia yang tampaknya penuh rekayasa dan kepalsuan seperti ini, jalan penyelesaian yang berprospek damai, bermartabat dan manusiawi harus ditemukan antara penduduk asli Papua dengan pemerintah Indonesia.

Oleh karena itu, gagasan dialog damai dan setara antara Pemerintah Indonesia dan ULMWP harus didukung semua komponen. Dialog damai yang dimaksud penulis adalah dialog tanpa syarat dan dimediasi oleh pihak ketiga yang netral seperti dialog Jakarta-GAM Aceh. Maksud penulis dialog tanpa syarat ialah dalam dialog tidak berbicara Papua Merdeka dan juga tidak dalam bingkai NKRI. Artinya dialog jujur dan setara antara Indonesia dan ULMWP sebaiknya dalam kerangka baru yaitu di luar konstruksi Papua Merdeka dan NKRI harga mati.


Tanpa kerangka baru seperti ini, yakinlah bahwa paradoks ini tidak akan pernah menemukan jalan penyelesaian yang menyeluruh dan bermartabat. Karena itu, diharapkan dalam dialog harus melihat masalah Papua dengan nurani yang suci dan pikiran jernih untuk mencari penyelesaian untuk mewujudkan perdamaian permanen demi masa depan Indonesia dan juga masa depan Orang Asli Papua.

Ita Wakhu Purom, Jumat, 31 Juli 2020

Penulis:

1. Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua.
2. Anggota: Dewan Gereja Papua (WPCC).
3. Anggota Baptist World Alliance (BWA).
____


Posted by: Admin
Copyright ©Dr. Socratez Yoman "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

Selasa, 04 Agustus 2020

Baru Sukses Laksanakan KB Sejuta Akseptor, Blora Terima Penghargaan BKKBN

Baru Dinas Pendidikan Blora : Pendidikan Tatap Muka Jika Sudah Zona Hijau

Baru Kawal Pembangunan Desa, Paguyuban BPD Blora "Mustika Jati" Dibentuk

Baru Pasien Sembuh Covid-19 di Blora Capai 87 dari Total Kasus 144

Buletinnusa -
Siswanto, S.Pd, MH, selaku Wakil Ketua DPRD mewakili Wakil Ketua GTPP menyampaikan perkembangan Covid-19 di Kabupaten Blora per Senin (3/8/2020). (foto: dok-ib)
BLORA. Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Blora pada hari Senin (3/8/2020) kembali melaksanakan konferensi pers tentang update perkembangan persebaran virus corona. Yang kali ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora, Siswanto, S.Pd, MH, mewakili Ketua DPRD selaku Wakil Ketua GTPP Covid-19 Kabupaten Blora.

Dengan didampingi Direktur RSUD dr. R. Soeprapto Cepu, dan Kepala Dinas Pendidikan, Siswanto, S.Pd. MH menyampaikan bahwa hingga hari ini berdasarkan data monitoring yang masuk, jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Blora sebanyak 144.

“Rinciannya, yang masih dirawat ada 48, meninggal 9 dan yang sembuh menjadi 87. Kami berharap yang sembuh ini bisa segera bertambah sehingga yang dirawat bisa segera tuntas,” ucap Siswanto, S.Pd, MH.

Namun demikian, menurutnya angka reaktif rapid test hingga hari ini juga masih tinggi yakni mencapai 113. Begitu juga dengan PDP ada 14, ODP 19, dan OTG 177. Angka ini diperoleh berdasarkan hasil testing, tracking dan treatment yang dilakukan Dinas Kesehatan.

Untuk persebarannya, pihaknya meminta agar masyarakat bisa mengakses langsung di laman corona.blorakab.go.id yang selalu diupdate atau diperbaharui setiap hari oleh tim terkait.

Selanjutnya, dirinya menyampaikan bahwa sebentar lagi Rakyat Indonesia akan merayakan peringatan Kemerdekaan ke 75 dengan suasana yang berbeda. Masih dalam situasi pandemi Covid-19, sehingga pihaknya meminta agar hal ini bisa memacu semangat kebersamaan berjuang melawan pandemi dengan mengutamakan upaya pencegahan daripada pengobatan.

“Adanya pandemi ini melahirkan semangat, meningkatkan kembali rasa persaudaraan antar sesama warga Blora yang dilandasi jiwa kemanusiaan yang tinggi dan tidak mengucilkan penderita, justru mendampingi dengan penuh perhatian. Ini menandakan bahwa warga Blora memiliki semangat kebersamaan sehingga Blora bisa kondusif,” ucapnya.

Pihaknya berharap semua pandemi ini bisa segera diatasi, dan berdoa semoga Allah SWT bisa segera mengangkat wabah ini. (res-infoblora)