Senin, 19 Februari 2018

Ahok Ajukan PK, Kubu Rizieq Shihab Bereaksi Keras! Bikin Manuver Begini



 
Infoteratas.com –  Langkah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis dua tahun penjara dalam perkara penistaan agama mengundang reaksi kubu seberang.

“PK-nya Ahok harus ditolak,” kata Eggi Sudjana, yang menyebut dirinya sebagai Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis, lewat pesan pendek yang diterima Tempo siang ini, Senin, 19 Februari 2018.

Menurut dia, desakan kepada Mahkamah Agung supaya penolak PK dari Ahok akan disampaikan kepada wartawan dalam konferensi pers sore ini. “Mohon teman-teman wartawan hadir di kantor Eggi Sudjana and Partners, Tanah Abang,” ujar Eggi, yang juga pemimpin penyambutan kedatangan bos Front Pembela Islam Rizieq Shihab dari Arab Saudi pada 21 Februari nanti.

Pada Sabtu, 17 Februari 2018, beredar salinan berkas yang diduga memori PK perkara pidana penodaan agama atas nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada MA Republik Indonesia. Berkas diserahkan melalui PN Jakarta Utara pada 2 Februari 2018. Dalam berkas tercantum nama Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah membenarkan bahwa terpidana perkara penistaan agama Ahok telah mengajukan memori PK. Berkas dimasukkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Saat ini belum diterima berkasnya oleh MA,” ujar Abdullah saat dihubungi Tempo di hari yang sama.

Pengamat Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir berpendapat, peluang Ahok dibebaskan dari hukuman terbilang kecil. Kalau pun ada novum, tetap akan sulit untuk bisa mengubah putusan hukum sebelumnya, yaitu dua tahun kurungan buat Ahok lantaran terbukti melakukan penodaan agama. Bukti-bukti berupa video, dokumen, dan keterangan saksi dinilainya sudah cukup kuat untuk menetapkan hukuman bagi Ahok.

“Lihat saja apa novum yang ada nanti,” ucap Mudzakir.

Dia mengimbau hakim MA agar cermat dalam mempertimbangkan PK yang diajukan Ahok. Menurut dia, tuntutan jaksa terlalu ringan dibandingkan dengan standar hukuman dalam perkara penistaan agama. 

“Mungkin hakim juga akan mempertimbangkan kenapa sudah diberikan hukuman (ringan) seperti ini masih mengajukan PK."(tempo.co)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar