Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar telah menyetujui pembentukan panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD pada rapat yang digelar di ruang sidang paripurna lantai 3 Kantor DPRD Makassar, Senin (31/7/2017). Dewan menyetujui, agar ranperda tersebut dibahas dalam pansus besar.
Jika ranperda tersebut disahkan nantinya, tunjangan bagi 50 anggota DPRD Makassar akan bertambah hingga berkali-kali lipat. Sekertaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Adwi Awan Umar mengungkapkan hal tersebut.
Adwi membeberkan ada tiga tunjangan dewan yang akan mengalami kenaikan. Ia merunut, tunjangan transportasi dan komunikasi akan naik 7 kali lipat dari gaji pokok anggota DPRD, sedangkan tunjangan reses anggota DPRD naik 7 kali lipat dari gaji pokok anggota DPRD setiap tiga kali masa reses.
Sementara diketahui, gaji pokok Ketua DPRD Makassar sebesar Rp 2,5 juta, Wakil Ketua sebesar Rp 1,72 juta dan anggota DPRD adalah Rp1,5 juta setiap bulannya. Kemudian, tunjangan komunikasi untuk anggota DPRD dibagi lagi menjadi 3 kategori. Kategori tinggi mendapat tunjangan komunikasi 7 kali uang representasi, kategori sedang mendapat 6 kali uang representasi, dan kategori rendah mendapat 5 kali uang representasi.
“Hitungannya itu gaji representasi ketua dikali 80 persen dikali kelas tinggi, begitupun wakil ketua gaji representasi dikali 70 persen dikali 7 dan anggota DPRD gaji representasi dikali 65 persen dikali 7, itulah yang akan didapatkan dari total tunjangan komunikasi,” ungkap Adwi diruangan kerjanya di DPRD Makassar, Kamis (27/7/2017).
Jika dikalkulasi, untuk total tunjangan komunikasi saja, Ketua DPRD makassar akan menerima Rp 14 juta/bulan, Wakil Ketua sebesar Rp 8,4 juta/bulan dan anggota DPRD sebesar Rp 6,8 juta/bulan.
Sementara untuk tunjangan Reses, Adwi mengaku belum bisa membeberkan secara pasti kenaikannya. Untuk saat ini saja, tunjangan tersebut mencapai Rp 30 juta. Selain itu, tunjangan transportasi, juga akan naik dan akan diberikan sebanyak Rp 16,5 juta/bulan atau Rp 12,1 Juta/22 hari kerja untuk masing-masing anggota DPRD.
“Kita baru hitung tapi patokannya harga mobil rental dengan ukuran 2000 cc dikali sebulan atau terhitung 22 hari kerja kantor itu masih jadi pembicaraan,” tutur Adwi.
Saat ditanya kisaran seluruh gaji yang akan didapatkan persatu anggota dewan, Adwi enggan menyebutkan secara pasti. Ia hanya mengatakan, “Yah sekitaran 35-40 juta keatas,” katanya.
Namun begitu, menambahan-penambahan nominal itu juga disesuaikan akan dengan kemampuan APBD kota Makassar. Ia menegaskan hal itu tidak akan membebani APBD.
Tak hanya itu saja, dari tiga tunjangan yang didapatkan sebelumnya, Dewan juga mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 12 Juta/bulannya, tunjangan jabatan ketua sebesar Rp 3 juta lebih, Wakil Ketua sebesar Rp 2,5 juta dan anggota sebesar Rp 2,2 juta. Begitupun tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, uang saku setiap kunjungan kerja ketua sebesar Rp 14 juta dan anggota sebesar Rp 12 juta.
Mantan Kepala Bagian Umum Pemkot Makassar ini juga mengatakan anggaran tersebut masih di luar dari biaya konsultasi dewan jika sewaktu-waktu Ranperda yang dibahas memerlukan konsultasi, “Setiap dewan punya hak untuk melakukan konsultasi terhadap Ranperda yang tengah digodok. Maksimal 14 kali konsultasi dengan estimasi anggaran, sekali konsultasi sebesar Rp 8 juta,” ujarnya.
SUMBER BACAAN : http://ift.tt/2ucFEXq
Jika ranperda tersebut disahkan nantinya, tunjangan bagi 50 anggota DPRD Makassar akan bertambah hingga berkali-kali lipat. Sekertaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Adwi Awan Umar mengungkapkan hal tersebut.
Adwi membeberkan ada tiga tunjangan dewan yang akan mengalami kenaikan. Ia merunut, tunjangan transportasi dan komunikasi akan naik 7 kali lipat dari gaji pokok anggota DPRD, sedangkan tunjangan reses anggota DPRD naik 7 kali lipat dari gaji pokok anggota DPRD setiap tiga kali masa reses.
Sementara diketahui, gaji pokok Ketua DPRD Makassar sebesar Rp 2,5 juta, Wakil Ketua sebesar Rp 1,72 juta dan anggota DPRD adalah Rp1,5 juta setiap bulannya. Kemudian, tunjangan komunikasi untuk anggota DPRD dibagi lagi menjadi 3 kategori. Kategori tinggi mendapat tunjangan komunikasi 7 kali uang representasi, kategori sedang mendapat 6 kali uang representasi, dan kategori rendah mendapat 5 kali uang representasi.
“Hitungannya itu gaji representasi ketua dikali 80 persen dikali kelas tinggi, begitupun wakil ketua gaji representasi dikali 70 persen dikali 7 dan anggota DPRD gaji representasi dikali 65 persen dikali 7, itulah yang akan didapatkan dari total tunjangan komunikasi,” ungkap Adwi diruangan kerjanya di DPRD Makassar, Kamis (27/7/2017).
Jika dikalkulasi, untuk total tunjangan komunikasi saja, Ketua DPRD makassar akan menerima Rp 14 juta/bulan, Wakil Ketua sebesar Rp 8,4 juta/bulan dan anggota DPRD sebesar Rp 6,8 juta/bulan.
Sementara untuk tunjangan Reses, Adwi mengaku belum bisa membeberkan secara pasti kenaikannya. Untuk saat ini saja, tunjangan tersebut mencapai Rp 30 juta. Selain itu, tunjangan transportasi, juga akan naik dan akan diberikan sebanyak Rp 16,5 juta/bulan atau Rp 12,1 Juta/22 hari kerja untuk masing-masing anggota DPRD.
“Kita baru hitung tapi patokannya harga mobil rental dengan ukuran 2000 cc dikali sebulan atau terhitung 22 hari kerja kantor itu masih jadi pembicaraan,” tutur Adwi.
Saat ditanya kisaran seluruh gaji yang akan didapatkan persatu anggota dewan, Adwi enggan menyebutkan secara pasti. Ia hanya mengatakan, “Yah sekitaran 35-40 juta keatas,” katanya.
Namun begitu, menambahan-penambahan nominal itu juga disesuaikan akan dengan kemampuan APBD kota Makassar. Ia menegaskan hal itu tidak akan membebani APBD.
Tak hanya itu saja, dari tiga tunjangan yang didapatkan sebelumnya, Dewan juga mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 12 Juta/bulannya, tunjangan jabatan ketua sebesar Rp 3 juta lebih, Wakil Ketua sebesar Rp 2,5 juta dan anggota sebesar Rp 2,2 juta. Begitupun tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, uang saku setiap kunjungan kerja ketua sebesar Rp 14 juta dan anggota sebesar Rp 12 juta.
Mantan Kepala Bagian Umum Pemkot Makassar ini juga mengatakan anggaran tersebut masih di luar dari biaya konsultasi dewan jika sewaktu-waktu Ranperda yang dibahas memerlukan konsultasi, “Setiap dewan punya hak untuk melakukan konsultasi terhadap Ranperda yang tengah digodok. Maksimal 14 kali konsultasi dengan estimasi anggaran, sekali konsultasi sebesar Rp 8 juta,” ujarnya.
SUMBER BACAAN : http://ift.tt/2ucFEXq
Tidak ada komentar:
Posting Komentar