Senin, 19 Februari 2018

Pemprov Maluku Bentuk Tim Awasi ASN Berpolitik

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah membentuk tim pengawas yang bertugas mengawasi kemungkinan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berpolitik praktis saat tahapan kampanye Pilkada serentak kelompok ketiga 2018. "Tim telah dibentuk dan dikoordinasikan Kepala Badan Kesatuan, Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Setda Maluku, Ujir Halid," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setda Maluku, Femmy Sahetapy, dikonfirmasi, Sabtu (17/2).
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah membentuk tim pengawas yang bertugas mengawasi kemungkinan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berpolitik praktis saat tahapan kampanye Pilkada serentak kelompok ketiga 2018.

"Tim telah dibentuk dan dikoordinasikan Kepala Badan Kesatuan, Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Setda Maluku, Ujir Halid," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setda Maluku, Femmy Sahetapy, dikonfirmasi, Sabtu (17/2).

Tim akan mengawasi setiap kampanye yang dilaksanakan tiga pasangan calon Gubernur dan Wagub Maluku.

"Jadi para ASN hendaknya tidak berpolitik praktis maupun menjadi tim sukses (Timsus) pasangan calon Gubernur - Wagub Maluku Tertentu," ujar Femmy.

Dia mengakui, pembentukan tim pengawas ini menindaklanjuti Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), Asman Abnur yang melarang ASN maupun pegawai kontrak berpolitik praktis.

Dia mengemukakan, ASN haruslah menjadi contoh kepada masyarakat, sehingga harus bersikap netral saat tahapan Pilkada serentak kelompok ketiga, terutama kampanye.

"Konsekuensi bagi ASN maupun pegawai kontrak yang melanggar aturan dan terlibat politik sudah jelas diatur oleh pemerintah," tandas Femmy.

Sebelumnya, Menpan dan RB, Asman Abnur telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, pemilihan legislatif 2019 serta pemilihan Presiden dan Wapres pada 2019.

Dalam surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 yang ditandatangani Menpan dan RB,disebutkan agar para pejabat pembina kepegawaian dan seluruh ASN dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada.

Menpan dan RB juga mengimbau kepada para pejabat pembina kepegawaian atau kepala daerah untuk mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif guna memberikan kesempatan pada PNS untuk melaksanakan hak pilih.

Begitu pula, soal Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar