Port Numbay, -- Peringati 57 tahun eneksasi (menurut Indonesia integrasi Papua), Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1 Mei 1963 oleh UNTEA, United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mengeluarkan himbauan aksi serentak.
Hal tersebut diketahui melalui sebuah postingan yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Politik ULMWP, Bazoka Logo melalui akun halaman resminya @BAZOKA LOGO pada Kamis, (30/04/2020) sekitar pukul, 20.44. Berikut himbauannya :
๐๐๐ ๐๐๐จ๐๐ก ๐จ๐ ๐จ๐ ๐จ๐๐ ๐ช๐ฃ
๐๐ ๐๐๐ก๐ฎ๐ง ๐๐ง๐๐ค๐ฌ๐๐ฌ๐ข ๐๐๐ฌ๐ญ ๐๐๐ฉ๐ฎ๐
(๐ ๐๐๐ข ๐๐๐๐ – ๐ ๐๐๐ข ๐๐๐๐)
Kebenaran sejarah West Papua telah mencatat bahwa, pada 1 Mei 1963 United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) secara ilegal menyerahkan administrasi West Papua kepada pemerintah Indonesia (NKRI). Mulai saat itu, pendudukan Indonesia secara Ilegal dimulai di West Papua hingga saat ini tahun 2020.
Hal ini terjadi tidak terlepas dari konspirasi ekonomi politik antara UNTEA (PBB), Amerika, Belanda dan Indonesia demi mengamankan kepentingan ekonominya di West Papua.
Aneksasi West Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1963 (57 tahun lalu) ini merupakan kejahatan yang sangat tidak menusia atas Hak Politik dan Hak Hidup bangsa Papua. UNTEA sebagai badan pemerintahan sementara PBB untuk West Papua saat itu, harus bertanggung atas Penentuan Nasib West Papua yang sekarang ini kian memburuk di tangan kolonial (penjajah) Indonesia.
New York Agreement 15 Agustus 1962 Pasal XVIII ayat (d) diatur tentang penentuan nasib sendiri West Papua, yang bunyinya “๐โ๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ก๐ฆ ๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐ข๐๐ก๐ , ๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐, ๐๐๐ก ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐ก๐๐๐๐๐๐ ๐ก๐ ๐๐๐๐ก๐๐๐๐๐๐ก๐ ๐๐ ๐กโ๐ ๐๐๐ก ๐๐ ๐ ๐๐๐-๐๐๐ก๐๐๐๐๐๐๐ก๐๐๐ ๐ก๐ ๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐ข๐ก ๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐คโ๐๐ก ๐๐๐ก๐๐๐๐๐ก๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ก๐๐๐” – yang artinya setiap orang dewasa, pria maupun wanita, yang bukan warga negara asing [pribumi Papua] berpartisipasi dalam penentuan nasib sendiri yang akan dilakukan sesuai dengan praktik internasional”.
Pada pasal-pasal perjanjian New York 1962 berbunyi sangat jelas, terutama tentang penentuan nasib sendiri West Papua, namun kenyataannya, Indonesia telah melanggar semua ketentuan-ketentuan internasional sebagaimana yang dimaksud, terutama pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat 1969, yang harusnya terjadi 1 orang 1 suara (๐๐๐ ๐๐๐ - ๐๐๐ ๐ฃ๐๐ก๐), namun itu tidak terjadi.
Sebelum pelaksanaan Pepera 1969, atas legalitas UNTEA 1963 empat tahun kemudian tahun 1967 Indonesia sudah melakukan kontrak karya dengan perusahaan tambang milik Amerika, Freeport-McMoRan. Kontrak ini dilakukan dua tahun sebelumnya pelaksaan penentuan opakah orang Papua mau bergabung dengan Indonesia atau tidak. Untuk mengamankan kepentingan ini, terpaksa dua tahun menjelang pelaksanaan PEPERA 1969, Indonesia telah memobilisasi militernya dalam jumlah besar ke Papua dengan ambisi memenangkan PEPERA. Indonesia kemudian memilih hanya 1.025 orang Papua mewakili 800.000 orang Papua saat itu dan dipaksa menyatakan diri bergabung dengan Indonesia dalam posisi todongan moncong senjata (penuh teror dan intimidasi).
Pasca aneksasi West Papua ke dalam Indonesia tahun 1963, berbagai peristiwa kejahatan kemanusiaan oleh Indonesia telah terjadi antara lain Operasi Wisnumurti I dan II pada Mei 1963 - April 1964, Operasi Tangkas dan Operasi Sadar pada 1964 - 1966, Operasi Baratayudha pada Maret 1966, Operasi Sadar pada Juni 1968, Operasi Wibawa pada 25 Juni 1968, Operasi Pamungkas antara 1970 – 1974, Operasi Kikis pada 1977 hingga 1978, Operasi Sapu Bersih 1978 – 1982, Operasi Sate tahun 1984, Operasi Galak I 1985-1986, Operasi Galak II 1986 – 1987, Operasi Kasuaru I dan II pada tahun 1987-1989 Operasi Rajawali I dan II tahun 1989-1991, Operasi pengamnan daerah rawan, dilakukan pada 1998 – 1999, Operasi Pengendalian pengibaran tahun 1999-2002, Operasi Penyisiran di Wamena tahun 2002 – 2004, Paniai Berdara 2014, Operasi militer di Nduga, Yahukimo, Intan Jaya, Pegunungan Bintang serta sejumlah kejahatan kemanusiaan lainnya yang belum kami sebutkan (…..).
Semua peristiwa ini telah terjadi akibat dari kelalaian penyerahan administrasi UNTEA selaku eksekutif sementara West Papua kepada Indonesia, 1 Mei 1963.
Mengingat peristiwa 57 tahun lalu ini maka himbau kepada seluruh rakyat West Papua dari Sorong – Merauke untuk:
- Pada Hari/Tgl : Jumat, 1 Mei 2020
- Waktu : Pkl 9.00 - Pkl 15.00
- Bentuk Aski : Pernyataan Sikap
- Tempat : Masing-masing (7 wilayah Papua)
Aksi serentak dilakukan dari Sorong sampai Merauke dengan tema “๐ ๐๐๐ฒ ๐๐๐๐ ๐๐๐ฒ ๐จ๐ ๐๐ฅ๐ฅ๐๐ ๐๐ฅ ๐๐๐๐ฎ๐ฉ๐๐ญ๐ข๐จ๐ง”. Dalam aksi ini kami rakyat West Papua menyatakan :
- ๐๐ง๐๐จ๐ง๐๐ฌ๐ข๐ ๐ฌ๐๐ ๐๐ซ๐๐ก ๐ฆ๐๐ง๐ข๐ง๐๐๐ค ๐ฅ๐๐ง๐ฃ๐ฎ๐ญ๐ข ๐ฌ๐๐ซ๐ฎ๐๐ง ๐๐ ๐ง๐๐ ๐๐ซ๐, ๐ฎ๐ง๐ญ๐ฎ๐ค ๐ฆ๐๐ง๐ ๐ข๐ณ๐ข๐ง๐ค๐๐ง ๐๐จ๐ฆ๐ข๐ฌ๐๐ซ๐ข๐ฌ ๐๐ข๐ง๐ ๐ ๐ข ๐๐๐ ๐๐๐ ๐ค๐ ๐๐๐ฌ๐ญ ๐๐๐ฉ๐ฎ๐.
- ๐๐๐ง๐๐ฎ๐ค๐ฎ๐ง๐ ๐ค๐๐๐ง๐ ๐ ๐จ๐ญ๐๐๐ง ๐ฉ๐๐ง๐ฎ๐ก ๐๐๐ฌ๐ญ ๐๐๐ฉ๐ฎ๐ (๐๐๐๐๐) ๐๐ข ๐๐๐ฅ๐๐ง๐๐ฌ๐ข๐ ๐๐ฉ๐๐๐ซ๐ก๐๐๐ ๐๐ซ๐จ๐ฎ๐ฉ (๐๐๐)
Demikian himbauan ini kami keluarkan untuk ditindaklanjuti, atas perhatianya dan kerjasamanya, kami sampaikan banyak terima kasih, damai Tuhan beserta kita [๐๐๐ฉ๐ฎ๐ ๐๐๐ซ๐๐๐ค๐!]
O n e P e o p l e - O n e S o u l
BAZOKA LOGO
Kepala Biro Politik ULMWP
Posted by: Admin
Copyright ©Bazoka Logo (fb) "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar