Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Provinsi Maluku merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-74 yang dipusatkan di lapangan Merdeka Ambon, Senin (19/8) dengan inspektur upacara, Gubernur Murad Ismail.
Penetapan 19 Agustus sebagai peringatan HUT provinsi Maluku dengan Peraturan Daerah (Perda) No 13 tahun 2015.
Gubernur Murad yang untuk pertama kalinya memimpin peringatan HUT provinsi Maluku, menyusul dilantik bersama Wagub, Barnabas Orno oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada 24 April 2019 menilai perayaan ke-74 ini memiliki nilai sejarah.
"HUT provinsi Maluku pada 2019 memiliki nilai sejarah karena momentumnya seiring dengan peringatan ulang tahun Republik Indonesia ke-74, di mana Maluku tercatat sebagai salah satu dari delapan provinsi kemerdekaan," ujarnya.
Jumlah provinsi di Indonesia pada awal kemerdekaan sebanyak delapan daerah sebagaimana keputusan Sidang II Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang II PPKI ini dilaksanakan pada 19 Agustus 1945.
Delapan provinsi tersebut yakni, Provinsi Sumatera dengan gubernurnya Teuku Mohammad Hasaan, Jawa Barat (Sutardjo Kartohadikusumo), Jawa Tengah (R.A. Panji Soeroso), Jawa Timur (R.M. Suryo), Sunda Kecil (Mr. I. Gusti Ketut Pudja), Maluku (Mr. J. Latuharhary), Sulawesi (R. G.S.S.J. Ratulangi), dan Provinsi Kalimantan dengan Gubernur Ir. Pangeran Mohammad Noor.
Karena itu, Gubernur mengingatkan agar semua komponen bangsa Indonesia di Maluku haruslah menghargai jasa para pahlawan dan meneladani kinerja yang tanpa pamrih demi kemerdekaan RI.
"Maluku membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang profesional, jujur dan bersih dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial, makanya teladanilah perjuangan para pahlawan maupun pemimpin yang meletakkan dasar RI," tandasnya.
Ia juga mengingatkan, semua pihak harus siap menyambut pengembangan dan pembangunan Blok Migas Masela yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa bagi Maluku.
"Pengoperasiannya akan memberikan manfaat ganda bagi Maluku, terutama mengentaskan kemiskinan dan pengangguran sehingga harus menyiapkan SDM sejak dini, agar mampu berperan serta dalam pengelolaan Migas Blok Masela maupun SDA lainnya seperti potensi kelautan dan perikanan yang memiliki nilai ekonomis pangsa pasar ekspor," tegas Gubernur. (MP-2)
Senin, 19 Agustus 2019
Minggu, 18 Agustus 2019
ULMWP Serukan, Indonesia Hentikan Represifitas Terhadap Rakyat West Papua
Buletinnusa
No. 1 PAPUA Merdeka News | Portal
Port Numbay, - Menyikapi peristiwa New York Agreement yang terjadi pada tanggal 15 Agutus 1962 (57 tahun) lalu, di saat yang sama juga tepat 15 Agutus 2019, seluruh pemimpin Forum Kepulauan Pasifik (PIF) dalam pertemuan di Tuvalu menyetujui dan mendukung hak penentuan nasib sendiri bagi West Papua, melalui draft resolusi yang di ajukan Vanuatu.
Dua hari kemudian setelah adanya keputusan 18 negara Forum Kepulauan Pasifik, Indonesia mulai bereaksi keras. Pada tanggal 17 Agutus 2019, dimana ketika Indonesia merayakan Proklamasi Kemerdekaannya, kelompok reaksioner di Jawa mengepung mahasiswa Papua dalam asrama, dengan memanggil 'monyet'.
Menyikapi rekasi Indonesia atas perkembangan politik Papua Merdeka di Pasifik-dunia Internasional, ketua Persatuan Gerakan Kemerdekaan Papua atau ULMWP, Benny Wenda mengeluarkan pernyataan kepada Indonesia, berikut ini.
Menanggapi pencurahan damai ini, kami telah mengalami penangkapan, pemukulan dan penganiayaan yang diberikan oleh penjajah Indonesia. Setiap bulan, dunia diberikan bukti baru yang mengerikan tentang niat keras negara Indonesia untuk menghancurkan tuntutan rakyat Papua akan kebebasan dan penentuan nasib sendiri.
Pada 15 Agustus, Indonesia menangkap 158 orang selama demonstrasi untuk mendukung ULMWP di Forum Kepulauan Pasifik. Demonstrasi ini berkisar di kota-kota di West Papua dan Indonesia sendiri. Di Jayapura, seorang anak berusia tujuh tahun termasuk di antara 76 orang yang ditangkap. Di Malang, lima orang dipukuli dan dilumuri darah oleh keamanan Indonesia. Kepala biro politik ULMWP, Bazoka Logo ditangkap karena menggunakan haknya untuk kebebasan berekspresi.
Saya menyerukan kepada Presiden Indonesia untuk segera bebaskan Bazoka Logo. Dia tidak melakukan kejahatan apa pun - dia hanya mengorganisir aksi damai untuk memastikan upaya Vanuatu dukung West Papua di Forum Kepulauan Pasifik.
Kemarin, pada Hari Kemerdekaan Indonesia, kekerasan ini berlanjut. Di asrama Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya, para siswa dikepung di asrama mereka oleh keamanan Indonesia sementara kelompok-kelompok nasionalis [ormas Indonesia] meneriaki pelecehan rasial kepada orang Papua. Kami orang Papua akrab dengan racun rasisme yang dialami sehari-hari di tangan Indonesia. Ini adalah dehumanisasi yang memungkinkan militer Indonesia membakar rumah-rumah kami di Nduga, yang memungkinkan intelijen Indonesia mengeksekusi kami di tempat, yang memungkinkan tanah adat diambil untuk proyek-proyek 'pembangunan' Indonesia.
Jika Indonesia dapat merayakan kemenangan perjuangan kemerdekaannya melawan Belanda, mengapa orang-orang Papua tidak dapat merayakan semangat anti-kolonialisme yang sama dengan menyerukan kemerdekaan mereka sendiri? Mengapa Indonesia, pada hari peringatan kemerdekaannya, menunjukkan warna-warna imperialisme dan rasisme yang pernah diarahkan oleh orang Eropa terhadap mereka?
Indonesia memanggil rakyat saya dengan sebutan monyet dan memberitahu mereka untuk 'pulang'. Jadi sekarang saya memberi tahu Presiden Indonesia untuk memberi kebebasan kepada rakyat saya untuk pergi ke rumah mereka [pulang ke Papua] tanpa dibunuh, ditangkap, disiksa, dilecehkan dan didiskriminasi.
United Liberation Movement for West Papua
Benny Wenda
Ketua
Posted by: Admin
Copyright ©The official site "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com
Port Numbay, - Menyikapi peristiwa New York Agreement yang terjadi pada tanggal 15 Agutus 1962 (57 tahun) lalu, di saat yang sama juga tepat 15 Agutus 2019, seluruh pemimpin Forum Kepulauan Pasifik (PIF) dalam pertemuan di Tuvalu menyetujui dan mendukung hak penentuan nasib sendiri bagi West Papua, melalui draft resolusi yang di ajukan Vanuatu.
Dua hari kemudian setelah adanya keputusan 18 negara Forum Kepulauan Pasifik, Indonesia mulai bereaksi keras. Pada tanggal 17 Agutus 2019, dimana ketika Indonesia merayakan Proklamasi Kemerdekaannya, kelompok reaksioner di Jawa mengepung mahasiswa Papua dalam asrama, dengan memanggil 'monyet'.
Menyikapi rekasi Indonesia atas perkembangan politik Papua Merdeka di Pasifik-dunia Internasional, ketua Persatuan Gerakan Kemerdekaan Papua atau ULMWP, Benny Wenda mengeluarkan pernyataan kepada Indonesia, berikut ini.
Pernyataan ULMWP
Selama tiga hari terakhir, orang Papua telah melanjutkan perjuangan bersejarah mereka melawan pendudukan Indonesia. Mereka telah berkumpul untuk menyeruhkan, agar para pemimpin Forum Kepulauan Pasifik (PIF) mengambil sikap tentang West Papua. Mereka telah bersatu untuk memperingati Perjanjian New York 1962, yang menyerahkan kami [West Papua] ke Indonesia. Kemarin, pada 17 Agustus, mereka berdemonstrasi menentang upaya kolonial Indonesia untuk memaksakan Hari Kemerdekaan nasionalnya kepada kita.Menanggapi pencurahan damai ini, kami telah mengalami penangkapan, pemukulan dan penganiayaan yang diberikan oleh penjajah Indonesia. Setiap bulan, dunia diberikan bukti baru yang mengerikan tentang niat keras negara Indonesia untuk menghancurkan tuntutan rakyat Papua akan kebebasan dan penentuan nasib sendiri.
Pada 15 Agustus, Indonesia menangkap 158 orang selama demonstrasi untuk mendukung ULMWP di Forum Kepulauan Pasifik. Demonstrasi ini berkisar di kota-kota di West Papua dan Indonesia sendiri. Di Jayapura, seorang anak berusia tujuh tahun termasuk di antara 76 orang yang ditangkap. Di Malang, lima orang dipukuli dan dilumuri darah oleh keamanan Indonesia. Kepala biro politik ULMWP, Bazoka Logo ditangkap karena menggunakan haknya untuk kebebasan berekspresi.
Saya menyerukan kepada Presiden Indonesia untuk segera bebaskan Bazoka Logo. Dia tidak melakukan kejahatan apa pun - dia hanya mengorganisir aksi damai untuk memastikan upaya Vanuatu dukung West Papua di Forum Kepulauan Pasifik.
Kemarin, pada Hari Kemerdekaan Indonesia, kekerasan ini berlanjut. Di asrama Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya, para siswa dikepung di asrama mereka oleh keamanan Indonesia sementara kelompok-kelompok nasionalis [ormas Indonesia] meneriaki pelecehan rasial kepada orang Papua. Kami orang Papua akrab dengan racun rasisme yang dialami sehari-hari di tangan Indonesia. Ini adalah dehumanisasi yang memungkinkan militer Indonesia membakar rumah-rumah kami di Nduga, yang memungkinkan intelijen Indonesia mengeksekusi kami di tempat, yang memungkinkan tanah adat diambil untuk proyek-proyek 'pembangunan' Indonesia.
Jika Indonesia dapat merayakan kemenangan perjuangan kemerdekaannya melawan Belanda, mengapa orang-orang Papua tidak dapat merayakan semangat anti-kolonialisme yang sama dengan menyerukan kemerdekaan mereka sendiri? Mengapa Indonesia, pada hari peringatan kemerdekaannya, menunjukkan warna-warna imperialisme dan rasisme yang pernah diarahkan oleh orang Eropa terhadap mereka?
Indonesia memanggil rakyat saya dengan sebutan monyet dan memberitahu mereka untuk 'pulang'. Jadi sekarang saya memberi tahu Presiden Indonesia untuk memberi kebebasan kepada rakyat saya untuk pergi ke rumah mereka [pulang ke Papua] tanpa dibunuh, ditangkap, disiksa, dilecehkan dan didiskriminasi.
United Liberation Movement for West Papua
Benny Wenda
Ketua
Posted by: Admin
Copyright ©The official site "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com
Sabtu, 17 Agustus 2019
Hanubun Pimpin Upacara 17 Agustus Di Malra
Buletinnusa
Langgur, Malukupost.com - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menggelar pelaksanaan upacara bendera memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-74 Tahun 2019, yang dipusatkan di halaman upacara Kantor Bupati baru, Langgur, Sabtu (17/8).
Berdasarkan pantauan malukupost.com, ratusan peserta turut menghadiri upacara tersebut yang terdiri dari Pasukan TNI/Polr, Satpol PP, Korpri, ASN, Organisasi Kepemudaan, Mahasiswa, Pelajar dan Pramuka.
Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup), sementara Ketua DPRD Malra, S. Thedeus. A. Welerubun yang membacakan teks Proklamasi.
Hadir dalam upacara tersebut yakni Wakil Bupati Malra, Petrus Beruatwarin, Forkopimda, Pimpinan dan Anggota DPRD Malra, Penjabat Sekda, para Pimpinan Perguruan Tinggi, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat di Kabupaten Malra, serta ratusan undangan lainnya.
Selain itu terlihat juga warga masyarakat yang turut menyaksikan jalannya upacara tersebut.
Bertindak selaku Komandan Upacara (Danup) yakni Inspektur Polisi Satu (Iptu) Bernabas Hawu Haba (Danki I Brimob Batalyon C Pelopor), Komandan Paskibra Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mahadewa Bayu, S.Trk (Kapolsek Dullah Utara). Pasukan 17 beranggotakan siswa-siswi terbaik SMA/SMK se-Kabupaten Malra, dibawa binaan Dinas Pemuda dan Olahraga dan diikuti oleh anggota TNI/Polri.
Sedangkan pembawa bendera yakni Sartika Riry Rahanra (Siswi Kelas XI SMA Negeri 1 Kei Kecil), yang bertugas sebagai pembentang bendera adalah Alessandro Damal (Siswa Kelas XII SMA Santo Yudas Thadeus Langgur).
Selanjutnya, yang bertindak sebagai Pengibar Tengah adalah David Tanlain (Siswa Kelas XII SMA Negeri 2 Kei Kecil), dan sebagai Penggerek Bendera adalah Lambertus Rettob (Siswa Kelas XII SMA Sanata Karya Langgur)
Keberhasilan para siswa-siswi yang tergabung dalam Paskibra tampil sempurna, menjadikan jalannya upacara pengibaran bendera ini berlangsung dengan baik, lancar dan aman serta mendapat apresiasi dari seluruh undangan yang menghadiri upacara. (MP-15)
Berdasarkan pantauan malukupost.com, ratusan peserta turut menghadiri upacara tersebut yang terdiri dari Pasukan TNI/Polr, Satpol PP, Korpri, ASN, Organisasi Kepemudaan, Mahasiswa, Pelajar dan Pramuka.
Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup), sementara Ketua DPRD Malra, S. Thedeus. A. Welerubun yang membacakan teks Proklamasi.
Hadir dalam upacara tersebut yakni Wakil Bupati Malra, Petrus Beruatwarin, Forkopimda, Pimpinan dan Anggota DPRD Malra, Penjabat Sekda, para Pimpinan Perguruan Tinggi, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat di Kabupaten Malra, serta ratusan undangan lainnya.
Selain itu terlihat juga warga masyarakat yang turut menyaksikan jalannya upacara tersebut.
Bertindak selaku Komandan Upacara (Danup) yakni Inspektur Polisi Satu (Iptu) Bernabas Hawu Haba (Danki I Brimob Batalyon C Pelopor), Komandan Paskibra Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mahadewa Bayu, S.Trk (Kapolsek Dullah Utara). Pasukan 17 beranggotakan siswa-siswi terbaik SMA/SMK se-Kabupaten Malra, dibawa binaan Dinas Pemuda dan Olahraga dan diikuti oleh anggota TNI/Polri.
Sedangkan pembawa bendera yakni Sartika Riry Rahanra (Siswi Kelas XI SMA Negeri 1 Kei Kecil), yang bertugas sebagai pembentang bendera adalah Alessandro Damal (Siswa Kelas XII SMA Santo Yudas Thadeus Langgur).
Selanjutnya, yang bertindak sebagai Pengibar Tengah adalah David Tanlain (Siswa Kelas XII SMA Negeri 2 Kei Kecil), dan sebagai Penggerek Bendera adalah Lambertus Rettob (Siswa Kelas XII SMA Sanata Karya Langgur)
Keberhasilan para siswa-siswi yang tergabung dalam Paskibra tampil sempurna, menjadikan jalannya upacara pengibaran bendera ini berlangsung dengan baik, lancar dan aman serta mendapat apresiasi dari seluruh undangan yang menghadiri upacara. (MP-15)
Ini Kesan Sartika Riry Rahanra Paskibra Kabupaten Malra
Buletinnusa
Langgur, Malukupost.com - Upacara Pengibaran Bendera dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-74 meninggalkan berbagai cerita menarik, teristimewa bagi mereka siswa-siswi yang tergabung dalam Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Tingkat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun 2019.
Salah satunya adalah Sartika Riry Rahanra (15), siswi kelas XI SMA Negeri I Kei Kecil ini dipercayakan untuk membawa bendera untuk dikibarkan pada upacara Pengibaran Bendera Merah Putih memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-73, yang dipusatkan di halaman upacara Kantor Bupati setempat, Langgur, Sabtu (17/8).
Siswi yang akrab disapa Tika ini kepada malukupost.com di Langgur, Sabtu (17/8) mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas tugas yang diberikan kepadanya.
“Awalnya saya merasa sedikit gugup ketika ditunjuk untuk membawa bendera, tapi berkat pembinaan dari para pelatih dan mendapat motivasi dari teman-teman, saya mantapkan hati untuk menerima tanggungjawab yang diberikan ini,” ujarnya.
Menurut Tika, kedisiplinan yang diterapkan oleh pelatih dan instruktur dalam proses latihan selama dua bulan, menjadikan semua anggota Paskibra dapat melaksanakan tugas yang dipercayakan.
“Dengan kerja keras kami semua, maka kami dapat menunaikan tugas yang mulia ini dengan baik, keberhasilan saya dalam tugas membawa bendera ini adalah keberhasilan kami semua anggota paskibra,” ungkapnya.
Ketika ditanya tentang makna kemerdekaan, putri pasangan bapak Piet H. Rahanra dan ibu Konda Mandagi yang bercita-cita menjadi Praja (Siswa IPDN) ini mengatakan, selaku generasi muda penerus bangsa akan terus belajar keras dan berjuang membesarkan nama bangsa teristimewa nama daerah tercinta Maluku Tenggara.
“Sebagai generasi muda khususnya pelajar, harus membayar semua pengorbanan para pahlawan yang gugur dalam merebut kemerdekaan dengan cara belajar keras untuk mengisi kemerdekaan dan membesarkan nama bangsa Indonesia dan Malra di seluruh level tingkatan prestasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelum dikibarkannya Sang Saka Merah Putih, Sartika Riry Rahanra dengan langkah yang teratur menghadap Bupati Maluku Tenggara selaku Inspektur Upacara, dan dengan langkah sempurna.
Ia menuruni anak tangga podium kehormatan tanpa membelakangi Pak Bupati. Selanjutnya, dengan bergabung dalam barisan apik dan teratur, para Tim Putih yang bertugas, berhasil mengibarkan bendera merah putih dengan sempurna. (MP-15)
Salah satunya adalah Sartika Riry Rahanra (15), siswi kelas XI SMA Negeri I Kei Kecil ini dipercayakan untuk membawa bendera untuk dikibarkan pada upacara Pengibaran Bendera Merah Putih memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-73, yang dipusatkan di halaman upacara Kantor Bupati setempat, Langgur, Sabtu (17/8).
Siswi yang akrab disapa Tika ini kepada malukupost.com di Langgur, Sabtu (17/8) mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas tugas yang diberikan kepadanya.
“Awalnya saya merasa sedikit gugup ketika ditunjuk untuk membawa bendera, tapi berkat pembinaan dari para pelatih dan mendapat motivasi dari teman-teman, saya mantapkan hati untuk menerima tanggungjawab yang diberikan ini,” ujarnya.
Menurut Tika, kedisiplinan yang diterapkan oleh pelatih dan instruktur dalam proses latihan selama dua bulan, menjadikan semua anggota Paskibra dapat melaksanakan tugas yang dipercayakan.
“Dengan kerja keras kami semua, maka kami dapat menunaikan tugas yang mulia ini dengan baik, keberhasilan saya dalam tugas membawa bendera ini adalah keberhasilan kami semua anggota paskibra,” ungkapnya.
Ketika ditanya tentang makna kemerdekaan, putri pasangan bapak Piet H. Rahanra dan ibu Konda Mandagi yang bercita-cita menjadi Praja (Siswa IPDN) ini mengatakan, selaku generasi muda penerus bangsa akan terus belajar keras dan berjuang membesarkan nama bangsa teristimewa nama daerah tercinta Maluku Tenggara.
“Sebagai generasi muda khususnya pelajar, harus membayar semua pengorbanan para pahlawan yang gugur dalam merebut kemerdekaan dengan cara belajar keras untuk mengisi kemerdekaan dan membesarkan nama bangsa Indonesia dan Malra di seluruh level tingkatan prestasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelum dikibarkannya Sang Saka Merah Putih, Sartika Riry Rahanra dengan langkah yang teratur menghadap Bupati Maluku Tenggara selaku Inspektur Upacara, dan dengan langkah sempurna.
Ia menuruni anak tangga podium kehormatan tanpa membelakangi Pak Bupati. Selanjutnya, dengan bergabung dalam barisan apik dan teratur, para Tim Putih yang bertugas, berhasil mengibarkan bendera merah putih dengan sempurna. (MP-15)
Penangkapan Bazoka Logo, Polisi Langgar Hukum Indonesia
Buletinnusa
No. 1 PAPUA Merdeka News | Portal
Dalam kasus ini, kami LBH Papua, PAHAM Papua, Posbakum Madim yang tergabung dalam tim Koalisi Pengacara Hukum dan HAM untuk Papua kemarin sore (16 Agustus 2019) telah membuat surat kuasa dan telah ditanda tanggani oleh Bazoka Logo, maka selanjutnya kami akan menjadi Penasehat Hukum untuk mendampingi Bazoka Logo dalam menghadapi persoalan yang dituduhkan kepada Bazoka Logo. Untuk diketahui, bahwa pihak kepolisian mengunakan Pasal 266 KUHP (Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen) dalam mentersangkakan Bazoka Logo.
Kami Koalisi Pengacara Hukum dan HAM sangat menyayangkan sikap Kepolisian Resort Kota Jayapura, yang melakukan penangkapan terhadap Bazoka Logo tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam KUHAP. Kami menilai dalam penangkapannya, Polisi memanfaatkan status Bazoka Logo sebagai Kepala Biro Politik ULMWP yang bertanggungjawab atas Aksi Damai Komite Aksi ULMWP pada tanggal 15 Agustus 2019, selanjutnya memangil Bazoka Logo, namun pada perkembangannya, Polisi justru menetapkan Bazoka Logo sebagai Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana sebagaimana diatur pada pasal 266 KUHP. Hal itu dikuatkan dengan tidak adanya surat pangilan sebagai saksi atas Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen, sebagaimana diatur pada pasal 266 KUHP yang dikirimkan kepada Bazoka Logo sebelum Bazoka Logo mendatangi Mapolresta Jayapura pada tanggal 15 Agustus 2019 lalu.
Atas dasar itu, kami pendamping hukum Bazoka Logo dari Koalisi Pengacara Hukum dan HAM untuk Papua menegaskan bahwa :
Hormat Kami
Koalisi Pencara Hukum dan HAM untuk Papua, selaku Pendamping Hukum Bazoka Logo
Narhub :
Posted by: Admin
Copyright ©tabloid-wani.com/viaKPHAM Papua "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com
![]() |
| Kepala Biro Politik United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Bazoka Logo. (Keterangan Foto: Screenshot rekaman wawancara wartawan media Tempo.co dengan Bazoka Logo saat dirinya menjabat sebagai Juru Bicara Nasional KNPB). |
Bazoka Logo ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tidak sesuai prosedur KUHAP. Tim Koalisi Pengacara Hukum dan HAM akan melakukan upaya hukum
Sejak tanggal 16 Agustus 2019 malam, pihak pengacara mendapatkan informasi dari Penyidik Polresta Jayapura bahwa, Bazoka Logo telah ditetapkan sebagai 'tersangka'. Kami tim pengacara semakin yakin atas status hukum Bazoka Logo tersebut setelah menerima surat penangkapan dan penahanan pada tanggal 16 Agustus 2019 malam itu.Dalam kasus ini, kami LBH Papua, PAHAM Papua, Posbakum Madim yang tergabung dalam tim Koalisi Pengacara Hukum dan HAM untuk Papua kemarin sore (16 Agustus 2019) telah membuat surat kuasa dan telah ditanda tanggani oleh Bazoka Logo, maka selanjutnya kami akan menjadi Penasehat Hukum untuk mendampingi Bazoka Logo dalam menghadapi persoalan yang dituduhkan kepada Bazoka Logo. Untuk diketahui, bahwa pihak kepolisian mengunakan Pasal 266 KUHP (Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen) dalam mentersangkakan Bazoka Logo.
Kami Koalisi Pengacara Hukum dan HAM sangat menyayangkan sikap Kepolisian Resort Kota Jayapura, yang melakukan penangkapan terhadap Bazoka Logo tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam KUHAP. Kami menilai dalam penangkapannya, Polisi memanfaatkan status Bazoka Logo sebagai Kepala Biro Politik ULMWP yang bertanggungjawab atas Aksi Damai Komite Aksi ULMWP pada tanggal 15 Agustus 2019, selanjutnya memangil Bazoka Logo, namun pada perkembangannya, Polisi justru menetapkan Bazoka Logo sebagai Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana sebagaimana diatur pada pasal 266 KUHP. Hal itu dikuatkan dengan tidak adanya surat pangilan sebagai saksi atas Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen, sebagaimana diatur pada pasal 266 KUHP yang dikirimkan kepada Bazoka Logo sebelum Bazoka Logo mendatangi Mapolresta Jayapura pada tanggal 15 Agustus 2019 lalu.
Atas dasar itu, kami pendamping hukum Bazoka Logo dari Koalisi Pengacara Hukum dan HAM untuk Papua menegaskan bahwa :
- Pihak polresta Jayapura dalam melakukan pemeriksaan saksi, penangkapan dan pemeriksaan tersangka serta penahanan terhadap Bazoka Logo dilakuka tidak sesuai denga mekanisms yang dijamin dalam Kitan Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
- Pihak Polresta Jayapura telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam memeriksa, menangkap dan menahan Bazoka Logo sehingga melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Kepolisian;
- Pihak Polresta Jayapura dalam melakuka tindakan hukum kepada Bazoka Logo jelas-jelas melanggar Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Pokok Pokok HAM dalam tugas-tugas kepolisian.
Hormat Kami
Koalisi Pencara Hukum dan HAM untuk Papua, selaku Pendamping Hukum Bazoka Logo
Narhub :
- LBH PAPUA (082199507613)
- POSBAKUM MADIM (081385517605)
- PAHAM PAPUA (081248821209)
Posted by: Admin
Copyright ©tabloid-wani.com/viaKPHAM Papua "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com
Jumat, 16 Agustus 2019
Penyair Eko Poceratu Lolos Residensi Penulis di Belanda
Buletinnusa
Laporan Rudi Fofid-Ambon
Ambon, Malukupost.com - Penyair asal Maluku Eko Saputra Poceratu mendapat kesempatan residensi sebulan di Leiden, Negeri Belanda. Demikian pengumuman Komite Buku Nasional dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia.
Situs https://ift.tt/2Z1VpUL menyiarkan Pengumuman Penerima Residensi Penulis Indonesia 2019, persis pada HUT ke-74 RI, Sabtu (17/8). Eko tidak sendiri. Dia lolos bersama 33 penulis Indonesia lainnya, yang bakal menjalani masa residensi di berbagai kota dan negara di dalam dan luar negeri.
Menurut situs tersebut, program residensi penulis Indonesia dilaksanakan pertama kali tahun 2016. Pada tahun 2019 ini, Tim Seleksi dari Komite Buku Nasional dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyeleksi 437 aplikasi yang masuk. Tim memilih 34 nama yang akan mengikuti program residensi selama 1-3 bulan, antara Oktober-Desember 2019.
Selain Eko, beberapa nama penulis Indonesia Timur yang juga lolos adalah Alfian Dippahatang asal Makassar lolos residensi ke Paris, Deasy Tirayoh (Kendari/Bali), Felix Kandidus Nesi (Kupang/Amsterdam), Neni Muhidin (Palu/Chistchurch), Rachmat Hidayat Mustamin (Makassar/Jerman).
Penyair Eko Saputra Poceratu yang dihubungi Media Online Maluku Post, dinihari tadi mengaku gembira mendapat kabar baik ini, persis pada HUT ke-74 RI.
``Senang bisa lolos. Anggap saja, ini sebagai hadiah kemerdekaan,`` ujar Poceratu. (Malukupost/foto fb eko saputra poceratu)
Laporan Rudi Fofid-Ambon
Ambon, Malukupost.com - Penyair asal Maluku Eko Saputra Poceratu mendapat kesempatan residensi sebulan di Leiden, Negeri Belanda. Demikian pengumuman Komite Buku Nasional dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia.
Situs https://ift.tt/2Z1VpUL menyiarkan Pengumuman Penerima Residensi Penulis Indonesia 2019, persis pada HUT ke-74 RI, Sabtu (17/8). Eko tidak sendiri. Dia lolos bersama 33 penulis Indonesia lainnya, yang bakal menjalani masa residensi di berbagai kota dan negara di dalam dan luar negeri.
Menurut situs tersebut, program residensi penulis Indonesia dilaksanakan pertama kali tahun 2016. Pada tahun 2019 ini, Tim Seleksi dari Komite Buku Nasional dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyeleksi 437 aplikasi yang masuk. Tim memilih 34 nama yang akan mengikuti program residensi selama 1-3 bulan, antara Oktober-Desember 2019.
Selain Eko, beberapa nama penulis Indonesia Timur yang juga lolos adalah Alfian Dippahatang asal Makassar lolos residensi ke Paris, Deasy Tirayoh (Kendari/Bali), Felix Kandidus Nesi (Kupang/Amsterdam), Neni Muhidin (Palu/Chistchurch), Rachmat Hidayat Mustamin (Makassar/Jerman).
Penyair Eko Saputra Poceratu yang dihubungi Media Online Maluku Post, dinihari tadi mengaku gembira mendapat kabar baik ini, persis pada HUT ke-74 RI.
``Senang bisa lolos. Anggap saja, ini sebagai hadiah kemerdekaan,`` ujar Poceratu. (Malukupost/foto fb eko saputra poceratu)
Kamis, 15 Agustus 2019
Ini Keputusan Pertemuan PIF untuk West Papua
Buletinnusa
No. 1 PAPUA Merdeka News | Portal
FUNAFURI, Tuvalu - Pertemuan Pacific Island Forum (PIF) berlangsung di ibukota Tuvalu, Funafuti dari tanggal 13-16 Agustus 2019. Masalah West Papua masuk dalam satu agenda 'prioritas' yang dibahas pada pertemuan ini. Hal itu sesuai dengan penetapan hasil pertemuan para Menteri Luar Negeri PIF di Fiji pada 26 Juli 2019 lalu.
FUNAFURI, Tuvalu - Pertemuan Pacific Island Forum (PIF) berlangsung di ibukota Tuvalu, Funafuti dari tanggal 13-16 Agustus 2019. Masalah West Papua masuk dalam satu agenda 'prioritas' yang dibahas pada pertemuan ini. Hal itu sesuai dengan penetapan hasil pertemuan para Menteri Luar Negeri PIF di Fiji pada 26 Juli 2019 lalu.
Setelah upacara pembukaan pertemuan tanggal 13 Agustus, hari kedua Rabu (14/08) pemimpin Forum bertemu dan berdialog dengan Organisasi Masyarakat Sipil Pasifik. Dalam sesi ini agenda West Papua mencuat, dimana sebagian besar negara-negara Pasifik angkat bicara tentang West Papua.
Tepat tanggal 15 Agustus 2019, pemimpin Pasifik duduk bersama dan membahas masalah West Papua. Fiji dan Australia sempat bersikap tetapi sikap sebagian besar negara-negara anggota Forum Kepulauan Pasifik mendukung West Papua, sehingga dua negara itu melunak.
Keputusan PIF menegaskan, meminta PBB segera mendesak pemerintah Indonesia untuk mengizinkan komisi HAM PBB mengunjungi Papua untuk melihat dan mendengar langsung situasi di sana. Dan sesuai dengan keputusan para Menlu PIF di Fiji, pemimpin Forum tegas memberi waktu kepada PBB sampai 2020, dengn menyatakan; hasil kunjungan Komisaris Tinggi HAM harus dilaporkan sebelum pertemuan PIF ke-51 2020 mendatang nanti.
Pemimpin Forum juga menyatakan, setiap pemimpin PIF berkewajiban untuk isu kejahatan kemanusiaan yang telah lama berlangsung di West Papua, untuk perlindungan nyata bagi rakyat Papua.
Kemudian mereka tegaskan, menemukan akar persoalan West Papua, dan membuka ruang perundingan konstruktif bagi Indonesia dan Papua berunding di bawah pengawasan PBB.
Berikut ini adalah isi komunike (keputusan resmi) oleh 18 negara anggota Forum Kepulauan Pasifik (PIF), pada pertemuan ke-50 itu.
Keputusan PIF tanggal 15 Agustus 2019
![]() |
| Lembaran Komunike Pertemuan Pacific Island Forum (PIF) di Tuvalu, (15/08). (doc. United Liberation Movement for West Papua) |
Translate Rangkuman;
Inti dari Komuniksi PIF nomor
KOMUNIKE 35:
a). Mayoritas pemimpin PIF mengakui adanya kejahatan kemanusiaan terhadap rakyat Papua.
b). Pemimpin PIF mengatakan prihatin terhadap situasi tersebut.
c). Pemimpin PIF memiliki kewajiban moral untuk mengangkat isu kejahatan kemanusian yang telah berjalan cukup lama di Papua.
KOMUNIKE 36:
a). Mencari dan menemukan akar masalah,
b). Perlindungan nyata terhadap rakyat Papua,
c). Membuka ruang perundingan constructive bagi Indonesia dan West Papua untuk berunding di bawah pengawasan PBB.
KOMUNIKE 37:
37. Meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) segera mendesak pemerintah Indonesia, agar mengizinkan Komisi HAM PBB mengunjungi Papua untuk melihat dan mendengar secara langsung dari rakyat West Papua.
Tanggal 15
Dalam sejarah West Papua, tanggal 15 juga adalah waktu yang bertepatan dengan terjadinya New York Agreement tahun 1962, dimana Amerika Serikat, Belanda dan Indonesia melakukan perjanjian atas status sengketa politik West Papua, yang berujung pada terjadinya Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tahun 1969 yang penuh dengan cacat hukum dan cacat moral kemanusiaan, Indonesia hanya memilih 1.025 orang dan diadopsi dengan sistem Indonesia [sistem musyawara], kemudian menekan 1.025 orang peserta itu dengan todongan senjata, agar memili bergabung dengan Indonesia.
Dengan demikian, pada tanggal ini juga, di West Papua maupun di luar Papua, aksi serentak penolakan New York Agreement 1962 terjadi, yang berujung pada penghadangan dan penangkapan seluruh pemimpin dan massa aksi yang dilakukan oleh Polisi dan Pasukan khusus Indonesia. Aksi ini juga sekaligus mendukung pertemuan Forum Kepulauan Pasifik (PIF) yang berlangsung di Tuvalu, dimana pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) selaku perwakilan West Papua untuk menyampaikan kepada Forum.
Posted by: Admin
Copyright ©tabloid-wani.com/viaULMWP on PIF "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com
Copyright ©tabloid-wani.com/viaULMWP on PIF "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com
Langganan:
Postingan (Atom)











