Jumat, 27 April 2018

Baru Datangi KPP Pratama, Satnarkoba Polres Blora Lakukan Tes Urine 86 Pegawai Pajak

Buletinnusa -
Puluha sample urine pegawai KPP Pratama diperiksa petugas
Satnarkoba Polres Blora. (foto: dok-resbla)
BLORA. Upaya untuk memberantas peredaran narkoba dan mengantisipasi upaya penyalahgunaannya terus dilakukan Satuan Narkoba Polres Blora. Seperti yang dilakukan pada hari Jumat (27/4/2018) tiba-tiba Satuan Narkoba Polres Blora mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora.

Kedatangan mereka secara mendadak ini dilakukan untuk melaksanakan tes urine kepada sekitar 86 orang pegawai negeri sipil yang bekerja di Kantor Pajak KPP Pratama Blora. Mereka diperiksa untuk memastikan bahwa seluruh ASN di wilayah kerja KPP Pratama Blora bebas narkoba.

Satu-per satu pegawai diambil sample urinenya untuk diperiksa secara bertahap selama kurang lebih 2 jam penuh. Ada yang kaget, namun setelah diberikan pemahaman, mereka bisa menerima dan antusias mengikuti tes urine. Sample urine ini langsung dites menggunakan alat khusus untuk mengetahui apakah pegawai dan pejabat pajak yang bersangkutan mengonsumsi narkoba atau tidak.

Kepala Kantor Pajak KPP Pratama, Udianto mengakui pelaksanaan tes urine tersebut dilaksanakan secara mendadak.

“Ini sesuai dengan instruksi dari pimpinan untuk seluruh ASN dan pegawai Pajak harus mengikuti tes urine. Guna menganisipasi penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Dikatakannya, instruksi ini langsung diteruskan saat pagi hari kepada seluruhnya tanpa ada yang mengetahui dan Sat Narkoba Polres Blora telah khusus diundang hadir pada hari ini, Jumat (27/04/18) sekira pukul 07.00 WIB.

Satu-persatu pegawai KPP Pratama Blora diperiksa untuk dites urine, Jumat (27/4/2018). (foto: dok-ib)
”Apabila dalam pemeriksaan kali ini ditemukan ada PNS atau Pegawai yang menggunakan terindikasi narkoba, akan kami diserahkan ke Sat Res Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Udianto

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan saat hadir bersama tim mengatakan, pemeriksaan tes urine ini merupakan permintaan dari pihak Kantor Pajak KPP Pratama Blora dan disampaikan melalui surat resmi kepada Kapolres Blora.

“Atas dasar permiantaan tersebut kita hadir disini guna melaksanakan permintaan tes urien,” ucap Kasat Narkoba.

Ditambahkan, tes urine tersebut digelar dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba di instansi pemerintahan. Sebagai instansi pemerintahan apalagi bergerak dibidang pelayanan publik harus bersih dulu sehingga kalau sudah bersih, baru keluar dan masyarakat mengetahui bahwa instansi pemerintah bersih dari narkoba.

“Sesuai dengan harapan bersama bahwa setiap instansi pemerintah itu bersih dari pemakai narkoba. Kami siap melayani pemeriksan ini secara berkala. Tidak bisa hanya sekali tes, harus berkelanjutan. Karena korban narkoba tidak memandang status sosial atau umur,” pungkas AKP Suparlan. (res-infoblora)

Diduga Miliki Narkoba, Sekuriti Bank Diamankan Satnarkoba Polres Malra

Buletinnusa
Tual, Malukupost.com - Diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu (SS), sekuriti Bank berinisial AL (48 tahun) diciduk unit Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Maluku Tenggara (Malra) di Kompleks Tanah Putih, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual pada hari Rabu (25/4).
Kapolres Malra, AKBP Indra Fadilah Siregar (Tengah),
Kasat Narkoba IPTU Maslan Mulan (kanan),
KBO Narkoba IPDA Mahadewa Bayu (kiri)
Tual, Malukupost.com - Diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu (SS), sekuriti Bank berinisial AL (48 tahun) diciduk unit Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Maluku Tenggara (Malra) di Kompleks Tanah Putih, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual pada hari Rabu (25/4).

Kapolres Malra AKBP Indra Fadhila Siregar, dikonfirmasi media ini di Tual, Jumat (27/4) mengatakan Unit Satuan Narkoba, mengamankan pelaku AL di depan rumahnya dan menemukan barang bukti di dalam dompetnya.

“Pelaku yang diduga membawa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram, diamankan pada hari Rabu (25/4), pada pukul 11.30 WIT, di kompleks Tanah Putih Kecamatan Dullah Utara Kota Tual, dan menemukan barang bukti dalam dompet, pelaku dalam kesehariannya bertugas sebagai Sekuriti pada salah satu BUMD (Bank) di Langgur,” ungkapnya.

Dijelaskan Siregar, pihaknya masih melakukan pemeriksaaan lebih lanjut terhadap A.L tersebut, dengan pasal yang dilanggar yaitu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dan jika dari hasil penyidikan berkembang maka akan disertakan pasal yang lainnya.

“Kita masih melakukan pengembangan, kita belum bisa buka semua, biarkan kami berjalan dengan penyidikan yang ada, karena yang bersangkutan kita harus tahu dulu, dapat barangnya dari mana, siapa yang menyuplainya, apakah mungkin yang bersangkutan juga menjual, itu semua masih dalam proses pengembangan,” ujarnya.

Diungkapkan Siregar, hasil pemeriksaan test urine tersangka AL menunjukan hasil negatif, namun hasil test urine hanya bersifat menguatkan terhadap hasil penyidikan, karena berdasarkan hasil penyidikan ditemukan barang bukti dalam dompet tersangka AL.

“Tersangka AL kini sudah diamankan di Polres Malra untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”katanya.

Siregar menambahkan, pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan dan himbauan kepada masyarakat agar tidak menyentuh narkotika dan obat terlarang lainnya, dan dirinya berharap masyarakat di Malra dan Kota Tual, untuk bersama membantu pihak Polres memberantas peredaran narkoba, karena narkoba merupakan ancaman besar bagi bangsa.

“Saya himbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan jangan membantu pemakai maupun pengedar narkoba, dan jika masyarakat memiliki atau mengetahui informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya, tolong menyampaikan kepada kepolisian setempat dan identitas dari informan akan dijaga kerahasiaannya,” pungkasnya. (MP-11)

Baru HKBN 2018, Warga Desa Sempu Dibekali Simulasi Penanganan Bencana

Buletinnusa -
Simulasi pelatihan penanggulangan bencana kebakaran di Balaidesa Sempu, Kecamatan Kunduran. (foto: dok-ib)
BLORA. Dalam rangka memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2018, yang diperingati setiap 26 April, Rumah Zakat melalui Komite Relawan Nusantara (KRN) menggelar Pelatihan Tanggap Bencana dan Simulasi Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran di Desa Sempu Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.

Dengan diikuti puluhan warga Desa Sempu, simulasi penanganan bencana dilaksanakan dengan tujuan membudayakan latihan secara terpadu, terencana dan berkesinambungan guna meningkatkan kesadaran, kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat menuju Indonesia Tangguh Bencana.

Bertempat di Balaidesa Sempu, Kecamatan Jepon, pelatihan dan simulasi kebencanaan tersebut melibatkan petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blora, dan juga dari Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kab Blora yang membawahi Satuan Pemadam Kebakaran, Pujo Catur Santoso. Pihaknya mengapresiasi kepada Rumah Zakat yang dinilai sangat serius melakukan kegiatan pelatihan tanggap bencana dan simulasi kesiapsiagaan penanggulangan bencana kebakaran tersebut.

“Atas nama pemerintah, Satpol PP dan BPBD Kab Blora, saya ucapkan terimakasih kepada Rumah Zakat yang ikut berpartisipasi dalam peringatan (HKBN) 2018 ini,” katanya disela-sela kegiatan.

Semantara itu Relawan Inspiasi Rumah Zakat, Tulus Prihadi mengatakan, dalam kegiatan ini dilakukan beberapa praktek kesiapsiagaan bencana kebakaran di antaranya bagaimana tindakan pertama saat terjadi kebakaran serta bagaimana proses evakuasi korban.

“Simulasi ini ditutup dengan praktek penggunaan alat pemadam api ringan (APAR) dan pemadaman api dengan karung goni sebagai keterampilan dasar yang harus dipahami seluruh peserta ketika terjadi kebakaran,” katanya.

Tulus menambahkan sebelum simulasi tersebut dilaksanakan, pihaknya bersama Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab Blora memberikan beberapa pengetahuan dasar tentang kesiapsiagaan bencana baik bencana alamat, non alam dan bencana sosial. (res-infoblora)

Jalan Kaki Temui Presiden, Latupeirissa Disambut Di Gombong

Buletinnusa
GOMBONG, Malukupost.com - Elly Johanis Latupeirissa (71 tahun), veteran Operasi Mandala Trikora di Papua dan Operasi Seroja di Timor Timur, malam ini menginap di Koramil Gombong, Kebumen, Jawa Tengah.  Ia bertolak dari Purworejo, Jumat (27/4) pagi tadi, dengan berjalan kaki menempuh jarak sekitar 50 kilometer.

Ketika tiba di Gombong, pensiunan TNI berpangkat mayor itu, disambut para relawan. Mereka adalah Gerakan Relawan Tanggap Aksi Kepedulian Lingkungan dan Sosial (Gertaks).  Aktivis  Gertaks Gombong seperti Bambang Ahtar dan Ryan, berada di antara para relawan lainnya.

Dukungan relawan Gertaks ini ikut memberi semangat long march yang dilakukan Latupeirissa, demi mencapai tujuannya bertemu Presiden Jokowi di Jakarta. Sehari sebelumnya, pensiunan kelahiran Maluku, 3 September 1947 itu, juga mendapat dukungan dari Komunitas Jalan Purworejo (KJP).

Aksi Latupeirissa berjalan kaki dari Cilacap, sejak 21 April lalu, menarik perhatian warga. Mengenakan seragam hijau loreng, di punggungnya tertancap bendera merah putih, dan bendera Legium Veteran Republik Indonesia (LVRI).  Selain itu terdapat tulisan mencolok: "Long March Cilacap-Surabaya, Surabaya-Jakarta, Jakarta-Cilacap.

Latupeirissa yang kini beralamat di Jalan Baruna Timur 6 Perum Tegal Asri No 207 Cilacap Selatan, bertekad menemui Presiden Jokowi di Jakarta.  Ia menyetakan akan meminta perhatian presiden kepada para veteran di seluruh Indonesia yang kesejahteraannya rendah. Selain itu, ia ingin meminta presiden membangun jembatan yang menghubungkan Cilacap dan Pulau Nusa Kambangan.

Menurut Latupeirissa, aksi berjalan kaki menemui Presiden, Jokowi di Jakarta tersebut, semata-mata demi menggugah pemerintah.  Alasannya, prajurit TNI level bawah, pernah berjuang dengan taruhan nyawa, dan meninggalkan keluarga.  Akan tetapi semasa pensiun, nasibnya tidak lebih baik dibanding aparatur lain di lembaga pemerintahan. (Rudi Fofid/Foto WA Paseduluran Gombong)


GAMKI Kota Ambon Gelar Kemah Pemuda

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Ambon menggelar kemah pemuda (youth camp) diikuti 250 peserta di Rumah Doa, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Maluku Tengah pada 27 - 28 April 2018. Ketua DPC GAMKI Kota Ambon, Bartje M Titioka, di Ambon, Jumat (27/4), mengatakan, kemah pemuda yang diikuti unsur Dewan Pimpinan Pusat (DPP), DPD, DPC, DPAC GAMKI serta utusan pemuda gereja lintas denominasi bertujuan merayakan Paskah 2018 dan mensyukuri Dies Natalis ke-56 organisasi tersebut.
Ambon, Malukupost.com - DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Ambon menggelar kemah pemuda (youth camp) diikuti 250 peserta di Rumah Doa, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Maluku Tengah pada 27 - 28 April 2018.

Ketua DPC GAMKI Kota Ambon, Bartje M Titioka, di Ambon, Jumat (27/4), mengatakan, kemah pemuda yang diikuti unsur Dewan Pimpinan Pusat (DPP), DPD, DPC, DPAC GAMKI serta utusan pemuda gereja lintas denominasi bertujuan merayakan Paskah 2018 dan mensyukuri Dies Natalis ke-56 organisasi tersebut.

"Kemah pemuda ini juga secara khusus untuk mempersiapkan anggota, baik pada aspek kecakapan organisasi, sekaligus pembentukan dan penguatan kapasitas diri guna mengemban asas dan tujuan organisasi," katanya.

Pada kemah pemuda yang berlangsung dalam sorotan tema "generasi milenial, nasionalisme, integritas dan profesionalisme dalam pusaran persaingan global", maka para peserta akan mendiskusikan berbagai isu strategis yang terjadi disekitar medan pelayanan GAMKI.

Begitu pula, menganalisa dampaknya bagi penyelenggaraan kehidupan bergereja, bermasyarakat serta berbangsa dan bernegara.

"Diharapkan diskusi ini menghasilkan solusi sekaligus merumuskan langkah preventif, antisipatif dan kreatif dalam menyiasati isu-isu tersebut dari sudut pandang Kekristenan," ujar Bartje.

Berbagai kegiatan menarik dan bermanfaat juga akan digelar dalam kemah pemuda tersebut baik secara eksternal maupun internal untuk menjawab tantangan realitas globalisasi.

Secara eksternal peserta difasilitasi untuk memperoleh pendidikan politik agar lebih bijak dan cerdas dalam berdemokrasi sehingga tidak hanya menjadi objek tetapi juga subjek politik demi terciptanya demokrasi yang berkualitas.

Para pemuda juga akan memperoleh pengetahuan tentang bagaimana melawan berita bohong atau hoax, radikalisme dan intoleransi untuk mewujudkan generasi milenial yang berintegritas dan berpartisipasi memeranginya, sedangkan secara internal peserta akan dibekali sosialisasi AD/ART dan petunjuk organisasi GAMKI.

"Peserta juga akan memperoleh pengetahuan dan penguatan tentang isu strategis dan kebijakan pembangunan Kota Ambon yang disampaikan langsung oleh Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy serta diskusi forum warga bersama Bawaslu Maluku," tandas Bartje. (MP-5)

PH Anggota Brimob Maluku Minta Kliennya Dihukum Sebagai Pengguna Narkoba

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Penasihat hukum (PH) Herson alias Econg, anggota Brimob Polda Maluku yang menjadi terdakwa kasus narkoba, meminta kliennya dihukum sebagai pengguna narkoba berdasarkan ketentuan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ambon, Malukupost.com - Penasihat hukum (PH) Herson alias Econg, anggota Brimob Polda Maluku yang menjadi terdakwa kasus narkoba, meminta kliennya dihukum sebagai pengguna narkoba berdasarkan ketentuan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagai pengguna narkoba sesuai pasal 127 UU narkotika," kata penasihat hukum terdakwa, Abdusyukur Kaliki di Ambon, Kamis (26/4).

Permintaan PH disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Esau Yarisetou didampingi Hery Setyobudi dan Lucky Rombot Kalalo selaku hakim anggota dengan agenda pembelaan PH atas tuntutan jaksa.

"Klien kami yang kedapatan membawa narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram hanya untuk dipakai dan bukannya untuk dijual kepada orang lain," kata Abdusyukur.

Selain pembelaan tertulis oleh penasihat hukum, terdakwa juga menyampaikan pembelaan secara lisan dalam persidangan, namun JPU Kejati Maluku Awaludin menyatakan tetap pada tuntutannya.

JPU meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai dakwaan primair dan pasal 112 sebagai dakwaan subsidair sehingga dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa Herson alias Econg pada Selasa, (16/1) 2018 sekira pukul 04.30 WIT di depan kantor PBB Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau Kota Ambon tanpa hak dan melawan hukum membawa satu paket sabu-sabu.

Penangkapan terdakwa bermulda dari saksi Andri Mairuhu mendapat informasi ada seorang pria menggunakan sepeda motor Yamaha Mio DE 2814 NJ dari arah Batugantung membawa narkotika, lalu saksi mengajak Brigpol La Djemi dan Brigadir Fikri Firmansyah untuk menunggu terdakwa.

Kemudian sekitar pukul 04.00 WIT saksi melihat terdakwa yang menggunakan sepeda motor melintasi kawasan Batugantung lalu dikejar oleh saksi Setelah terdakwa sampai di depan Kantor PBB di Jalan Jenderal Sudirman, saksi langsung menyuruh terdakwa berhenti dan saksi Andre memperlihat surat tugas kepada terdakwa.

Sehingga dengan inisiatif sendiri, terdakwa mengeluarkan satu paket sabu-sabu dari saku celananya di bagian kiri lalu terdakwa kemudian digiring ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses hukum. (MP-3)

Kantor Bahasa Maluku Usul 4.000 Kosakata Ke KBBI

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Kantor Bahasa Provinsi Maluku mengusulkan sebanyak 4.000 kosakata daerah setempat untuk dipertimbangkan masuk dan menambah kekayaan bahasa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Ambon, Malukupost.com - Kantor Bahasa Provinsi Maluku mengusulkan sebanyak 4.000 kosakata daerah setempat untuk dipertimbangkan masuk dan menambah kekayaan bahasa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku, Asrif, di Ambon, Jumat (27/4), membenarkan, pihaknya telah mengusulkan 4.000 kosakata bahasa daerah Maluku untuk masuk dalam KBBI, sekaligus tercatat sebagai pengusul kosakata terbanyak di seluruh Indonesia.

"Sebanyak 1.500 dari 4.000 kosakata yang dimasukkan ke dalam KBBI merupakan usulan masyarakat di Maluku yang ikut berpartisipasi dalam program diseminasi pengayaan kosakata KBBI," katanya.

Usulan tersebut katanya akan menambah kekayaan kosakata Indonesia karena hingga saat ini jumlah kosakata yang tercatat pada KBBI hanya 91.000.

"Bila banyak usulan yang masuk akan lebih memperkaya kosakata dalam KBBI. Kosakata yang diusulkan bersumber dari berbagai hal yang ada disekitar masyarakat," ujarnya.

Kantor Bahasa Maluku pada tahun 2016 pihaknya mengusulkan 1.324 kosakata, di mana 931 kosakata dikirim ke Badan Bahasa dan 776 yang diterima untuk dibahas kembali, sedangkan tahun 2017 usulan meningkat menjadi 2.980 kosakata.

Asrif mencontohkan, dalam satu pasang busana atau atribut daerah dan alat musik bisa menghasilkan puluhan kosakata dan tiap bagiannya memiliki bahasa sendiri berdasarkan daerah.

"Buah coklat di Negeri Sawai, Maluku Tengah misalnya memiliki sebutan atau nama berbeda mulai dari buah yang baru keluar hinga yang sudah matang dan siap dipanen. Ini bagian dari kosakata yang memperkaya bahasa daerah," katanya.

Staf teknis Kantor Bahasa Maluku, koordinator program pengayaan kosakata KBBI, Nita Handayani Hasan menyatakan, kosakata daerah banyak dipengaruhi oleh bahasa asing dan tiap daerah memiliki kosakata sendiri dan berbeda daerah satu dengan lainnya.

Pihaknya, tandas Nita gencar menjaring banyak kosakata baru yang berkembang dan beragam di masyarakat, baik budaya, istilah maritim, agraris, makanan, konsep, serta ungkapan. Setiap kata yang diterima sebelum ditetapkan terlebih dahulu melalui proses editing serta sidang redaksi untuk membahasnya.

Kantor Bahasa secara rutin turun ke daerah untuk mengumpul data sekaligus menyosialisasikannya sehingga masyarakat ikut berpartisipasi mengusulkan kosakata bersifat unik, sesuai kaidah Bahasa Indonesia, eufonik atau sedap didengar, frekuensi penggunaan tinggi serta berkonotasi positif.

Dia juga menyatakan sejumlah hambatan yang dihadapi dalam mengumpulkan kosakata, diantaranya rendahnya kontribusi masyarakat, kurangnya staf editorial, verifikasi yang memakan waktu serta kata yang diusulkan kurang banyak dipahami oleh penutur jati atau penutur yang menggunakan bahasa ibu. (MP-3)