Jumat, 27 April 2018

PH Anggota Brimob Maluku Minta Kliennya Dihukum Sebagai Pengguna Narkoba

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Penasihat hukum (PH) Herson alias Econg, anggota Brimob Polda Maluku yang menjadi terdakwa kasus narkoba, meminta kliennya dihukum sebagai pengguna narkoba berdasarkan ketentuan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ambon, Malukupost.com - Penasihat hukum (PH) Herson alias Econg, anggota Brimob Polda Maluku yang menjadi terdakwa kasus narkoba, meminta kliennya dihukum sebagai pengguna narkoba berdasarkan ketentuan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagai pengguna narkoba sesuai pasal 127 UU narkotika," kata penasihat hukum terdakwa, Abdusyukur Kaliki di Ambon, Kamis (26/4).

Permintaan PH disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Esau Yarisetou didampingi Hery Setyobudi dan Lucky Rombot Kalalo selaku hakim anggota dengan agenda pembelaan PH atas tuntutan jaksa.

"Klien kami yang kedapatan membawa narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram hanya untuk dipakai dan bukannya untuk dijual kepada orang lain," kata Abdusyukur.

Selain pembelaan tertulis oleh penasihat hukum, terdakwa juga menyampaikan pembelaan secara lisan dalam persidangan, namun JPU Kejati Maluku Awaludin menyatakan tetap pada tuntutannya.

JPU meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai dakwaan primair dan pasal 112 sebagai dakwaan subsidair sehingga dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa Herson alias Econg pada Selasa, (16/1) 2018 sekira pukul 04.30 WIT di depan kantor PBB Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau Kota Ambon tanpa hak dan melawan hukum membawa satu paket sabu-sabu.

Penangkapan terdakwa bermulda dari saksi Andri Mairuhu mendapat informasi ada seorang pria menggunakan sepeda motor Yamaha Mio DE 2814 NJ dari arah Batugantung membawa narkotika, lalu saksi mengajak Brigpol La Djemi dan Brigadir Fikri Firmansyah untuk menunggu terdakwa.

Kemudian sekitar pukul 04.00 WIT saksi melihat terdakwa yang menggunakan sepeda motor melintasi kawasan Batugantung lalu dikejar oleh saksi Setelah terdakwa sampai di depan Kantor PBB di Jalan Jenderal Sudirman, saksi langsung menyuruh terdakwa berhenti dan saksi Andre memperlihat surat tugas kepada terdakwa.

Sehingga dengan inisiatif sendiri, terdakwa mengeluarkan satu paket sabu-sabu dari saku celananya di bagian kiri lalu terdakwa kemudian digiring ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses hukum. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar