Senin, 23 April 2018

Baru Dua Bandar Judi Rolet Beromset Jutaan Rupiah dari Ngawen Ditangkap

Buletinnusa -
Pengungkapan judi rolet yang dilakukan oleh dua orang bandar dari Kecamatan Ngawen oleh petugas Satreskrim Polres Blora. (foto: dok-resbla)
BLORA. Sedang asyik main dengan taruhan uang hingga jutaan rupiah, dua orang bandar judi rolet ditangkap anggota Satreskrim Polres Blora di Kelurahan Ngawen, Minggu dini hari (22/4/2018) sekira pukul 00.30 WIB.

Menurut keterangan dari Ipda Edi Santosa, anggota Unit 1 Polres Blora pengungkapan kasus perjudian jenis rolet dengan taruhan uang itu berdasarkan adanya informasi dari warga yang menyatakan bahwa di Kelurahan Ngawen, Kecamatan Ngawen, sering terjadi praktek judi rolet dengan omset jutaan.

“Benar, Sabtu malam Minggu atau Minggu dini hari sekira pukul 00.30 WIB, anggota saya dari Unit 1 Sat Reskrim Res Blora berhasil mengamankan dua orang bandar judi rolet beserta barang buktinya di Kelurahan Ngawen,” jelas Kapolres Blora AKBP Saptono,SIK. M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Blora AKP Herry Dwi Utomo,SH. Mhu, Senin (23/4/2018).

Lanjut Kasat, kedua orang tersangka tersebut bernama Lilik Winarto alias Tarsak (35), warga Ds. Ngawen, RT. 01/01, Kelurahan Ngawen dan Kartono alias To Penthol (59) warga Kelurahan Punggur Sugih, RT. 01/01, keduanya sama-sama dari Kecamatan Ngawen, Blora.

Menurutnya, setelah menerima informasi adanya praktek perjudian, selanjutnya dengan sigap petugas melakukan penyelidikan di lokasi tersebut bahwa terlapor benar melakukan perjudian jenis rolet dengan menggunakan taruhan uang yang dilakukan oleh terlapor, yang mana terlapor sebagai bandar.

“Dalam waktu hanya 30 menit Unit 1 Res Blora langsung ke TKP guna melakukan penangkapan terhadap terlapor, kemudian terlapor berhasil ditangkap berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polres Blora guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blora.

Lebih lanjut Herry Dwi menjelaskan bahwa Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 1 set perangkat judi yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp. 3.681.000; Lampu Penerang, Piringan hitam bertuliskan angka 1-12, 1 lembar beberan warna putih yang terbuat dari baner dengan bertuliskan angka 1-12 serta kantong kain.

“Kedua tersangka masih dalam proses penyidikan, jika nanti terbukti melakukan tindak pidana perjudian keduanya akan dikenakan pasal 303 KUHPidana,” pungkas Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo. (res-infoblora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar