Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menyita dua pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta sembilan butir amunisi jenis SS1 dari tangan seorang warga Hitu, Kabupaten Maluku Tengah.
"Tersangkanya berinisila TL, usia 39 tahun, berprofesi sebagai nelayan dan terkadang juga sebagai petani," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan di Ambon, Senin (23/4).
Masyarakat setempat melaporkan kalau ada salah satu warganya yang sering menggunakan senpi rakitan laras panjang terutama pada malam hari, sehingga laporan ini langsung disikapi Ditreskrimsus dan memerintahkan anggotanya untuk fokus melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenaran informasi.
Penangkapan tersangka pada Jumat, (20/4) sekitar pukul 17.30 WIT beserta barang bukti dua pucuk senpi laras panjang dan sembilan butir peluru tajam ini atas laporan masyarakat.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Direskrimsus, tersangka sedang berada di dalam rumahnya dan polisi menemukan satu pucuk senpi rakitan laras panjang yang disembunyikan di bawah kolong tempat tidurnya.
Polisi juga menemukan satu magazen berisikan sembilan butir peluru tajam dan langsung dikeluarkan dari magazen tersebut.
"Setelah diinterogasi di lapangan, tersangka LT mengakui masih ada satu pucuk senpi rakitan yang sama dan disembunyikan di rumah orang tuanya, sehingga polisi langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk senpi rakitan laras panjang beserta magazen tetapi tidak ada amunisi," ujarnya.
Polisi juga akan melakukan uji balistik guna mengetahui efektifitas senpi rakitan tersebut, dan amunisi yang dimilik tersangkanya ada 13 butir tetapi saat disita hanya tersisa sembilan butir.
Atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya telah melanggar Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membuat, menyimpan, atau membawa senjata api atau bahan peledak tanpa izin berwenang.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat mengatakan, terungkapnya kasus dugaan kepemilikan senpi rakitan ilegal ini berawal dari anggota satgas pembernatasan mercuri dari Ditreskimsus Polda Maluku sedang menjalankan tugasnya di daerah itu.
"Pada Jumat (20/4) 2018 teman-teman krimsus sedang melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan proses cinnabar dan mendapat informasi dari warga kalau ada salah satu anggota masyarakat yang memiliki senpi rakitan," katanya.
Sehingga informasi ini kemudian dikembangkan sampai akhirnya meringkus satu orang pelaku beserta barang bukti yang disita dari rumahnya. (MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar