Minggu, 29 April 2018

Lapas Klas IIB Tual Raih SDP Terbaik Se-Indonesia Timur

Buletinnusa
Langgur, Malukupost.com - Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIb Tual menggelar Upacara dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (PAS) ke-54 Tahun 2018, yang digelar di Rutan Lapas setempat, pada hari Jumat (27/4). Pada peringatan Hari Bhakti PAS ke 54 Tahun 2018, Lapas Klas IIb Tual meraih Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HM RI terkait Operator SDP terbaik, yakni Juara Pertama SDP (Sistem Data Pemasyarakatan) Terbaik se-Indonesia Timur. Penghargaan SDP ini adalah Pelaporan secara online tepat waktu ke Pusat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan.
Langgur, Malukupost.com - Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIb Tual menggelar Upacara dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (PAS) ke-54 Tahun 2018, yang digelar di Rutan Lapas setempat, pada hari Jumat (27/4).

Pada peringatan Hari Bhakti PAS ke 54 ini, Lapas Klas IIb Tual meraih Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HM RI terkait Operator SDP terbaik, yakni Juara Pertama SDP (Sistem Data Pemasyarakatan) Terbaik se-Indonesia Timur. Penghargaan SDP ini adalah Pelaporan secara online tepat waktu ke Pusat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan.

Upacara HUT PAS tersebut, dilaksanakan penuh hikmat dan sederhana diikuti seluruh jajaran Lapas Klas IIB dan yang bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) yakni Pelaksana Harian (Plh) Kepala lapas, Abdul Rahman Bahata, sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly.

Menkumham Yasonna dalam sambutan menyatakan, upaya pemasyrakatan untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik merupakan bukti bahwa negara hadir di tenfgah-tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan dan menjawab segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

“Bahwa salah satu wujud nyata yang dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan adalah dengan membuat mekanisme percepatan dalam pemberian pelayanan hak bagi Warga Binaan (WB) Pemasyarakatan dengan mengunakan teknologi informasi,”ujarnya.

Menurut Mekumham, langkah tersebut sudah ditetapkan menjadi sebuah kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

“Tidak ada lagi cerita usang tentang rendahnya moralitas dan integritas petugas pemasyarakatan yang terulang. Janganlah bekerja hanya melaksanakan rutinitas yang sama secara terus-menerus. Jika ingin suatu perubahan lakukanlah suatu terobosan dan effort yang lebih. Tanamkan Semangat pembaharuan yang open minded, progresive, serta core value dengan semangat Kami PASTI untuk menghadapi tantangan tugas kedepan,”katanya.

“Marilah kita bersatu untuk membuat komitmen besar membangun pemasyarakatan dengan menjalankan tugas yang dilandasi oleh Peraturan Perundang-undangan serta mampu menciptakan iklim birokrasi yang efektif, efisien, bersih dari korupsi dan siap melayani masyarakat,” katanya lagi.

Yasonna berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk tetap semangat bekerja dengan penuh dedikasi dan pantang menyerah, menunjukkan rasa cinta terhadap bangsa dan negara ini dengan memberikan dharma bakti melalui pengabdian yang terbaik. (MP-11)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar