Rabu, 25 April 2018

KPU Ambon Ajak Pemilih Pemula Daftar Ke PPS

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon mengimbau pemilih pemula yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Maluku, untuk mendaftarkan namanya ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). "Pemilih pemula terutama siswa SMA di kota Ambon yang telah berumur 17 tahun, kami imbau untuk mendaftarkan nama ke PPS tingkat desa atau kelurahan, agar dapat mengikuti Pilgub pada 27 Juni 2018," kata Komisioner KPU kota Ambon Divisi Perencanaan dan data, Safruddin Layn, di Ambon, Rabu (25/4).
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon mengimbau pemilih pemula yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Maluku, untuk mendaftarkan namanya ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Pemilih pemula terutama siswa SMA di kota Ambon yang telah berumur 17 tahun, kami imbau untuk mendaftarkan nama ke PPS tingkat desa atau kelurahan, agar dapat mengikuti Pilgub pada 27 Juni 2018," kata Komisioner KPU kota Ambon Divisi Perencanaan dan data, Safruddin Layn, di Ambon, Rabu (25/4).

Menurut dia, pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP dapat melakukan perekaman data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ambon, agar mendapatkan surat keterangan (suket) untuk menyalurkan hak pilih.

"Saat pemilihan nanti pemilih diwajibkan membawa e-KTP atau suket bagi yang telah melakukan perekaman," katanya.

Saat ini kata Safrudin, jumlah pemilih pemula yang terdaftar dalam DPT Pilgub 2018 sebanyak 7 ribuan pemilih. Jumlah tersebut mengalami penurunan dari jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Jumlah pemilih pemula dalam DP4 Pilgub yang diterima sebanyak 9.920, jumlah tersebut setelah dilakukan pendataan dan penyaringan mengalami penurunan menjadi 7 ribuan.

"Hasil pendataan yang dilakukan petugas PPDP di lapangan, ternyata ditemukan banyak pemilih yang terdaftar di DP4 masih dibawah umur, belum memiliki e-KTP selaku identitas yang wajib dimiliki warga negara, karena itu dilakukan penghapusan dari data," ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya berupaya meningkatkan partisipasi pemilih dengan melakukan sosialisasi kepada pemilih pemula d sejumlah sekolah.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemilih hak tata cara pencoblosan dan persyararan sebagai pemilih.

Siswa katanya, diberikan pemahaman mengenai tata cara mencoblos yang baik dan benar, agar tidak terjadi kerusakan surat suara .

"Sosialisasi ini penting pemilih pemula yang baru pernah mengikuti pemilihan, selain itu pemilih pemula terus bertambah setiap tahun," tandas Safruddin. (MP-4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar