Rabu, 25 April 2018

Dua Koruptor DD-ADD Kilalear Dihukum Empat Tahun

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Dua terdakwa koruptor dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) negeri administrasi Kilalear Kelean, Kabupaten Seram Bagian Timur, Abdurahman Rumateor selaku Kepala pemerintahan dan bendaharanya Jafar Rumateor dijatuhi hukuman penjara empat tahun.
Ambon, Malukupost.com - Dua terdakwa koruptor dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) negeri administrasi Kilalear Kelean, Kabupaten Seram Bagian Timur, Abdurahman Rumateor selaku Kepala pemerintahan dan bendaharanya Jafar Rumateor dijatuhi hukuman penjara empat tahun.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Pasti Tarigan didampingi Jimmy Wally dan Jefry Yefta Sinaga selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (25/4).

Kedua terdakwa juga terbukti melanggar pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan serta uang pengganti Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Yang memberatkan kedua terdakwa divonis penjara karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Keputusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kacabjari Maluku Tengah di Geser, Douglas Aritonang dan Rasyid Wirpautra yang menuntut terdakwa selama enam tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan serta uang pengganti Rp300 juta.

Penasihat hukum terdakwa, Thomas Wattimury mengatakan belum ada sikap dari kliennya bersama keluarga mereka untuk menyatakan apakah menerima, menolak, atau melakukan upaya banding sesuai yang disampaikan majelis hakim., Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Abdurahman Rumateor pasrah dengan tuntutan JPU.

Namun, terdakwa Jafar Rumateor tidak pernah menggunakan uang yang bersumber dari DD atau pun ADD dan bahkan tidak pernah memegang uangnya sama sekali.

Karena setelah proses pencairan itu terjadi, seluruh anggaran diserahkan sepenuhnya kepada terdakwa Abdurahman sehingga adalah sangat tidak benar kalau dalam tuntutan JPU mengatakan kedua terdakwa harus menanggung-renteng atas kerugian negara yang jumlah mencapai Rp300 juta lebih.

"Jadi sangat tidak tepat kalau JPU menuntut penjara dan menanggung-renteng kerugian keuangan negara kepada terdakwa Jafar selaku bendahara bersama Abdurahman," tegas Thomas. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar