Rapat Pleno KPU Blora tentang penetapan jumlah DPT Pilgub Jateng 2018. (foto: dok-ib) |
Penetapan DPT tersebut dilakukan dalam sebuah Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS HP) tingkat Kabupaten Blora yang dikemudian ditetapkan sebagai DPT, Kamis (19/04/2018) lalu.
Bertempat di ruangan rapat KPU Kabupaten Blora, Divisi Perencanaan dan Data, Dra. Ita Sadrini, MM memaparkan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disahkan KPU Kabupaten Blora sebanyak 689.297 pemilih. Terdiri dari 339.858 pemilih laki laki, dan 349.439 pemilih perempuan.
Menurut Ita Sadrini hasil ini diperoleh dari hasil pengecekan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di enambelas kecamatan se-Kabupaten Blora.
“Hasil daftar pemilih tetap (DPT) ini diperoleh dari hasil perbaikan dan pengecekan dari PPK enam belas kecamatan. PPK juga melakukan sinkronisasi terutama dengan Panwascam,” ujarnya.
KPU Blora berharap dengan ditetapkannya DPT Kabupaten Blora ini semua hak pilih telah terakomodir menjadi DPT. Dan pemilih yang telah ditetapkan dalam DPT dapat memaksimalkan partisipasinya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah 2018 pada 27 Juni mendatang.
Turut hadir dalam acara tersebut Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Blora, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Blora, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Blora, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Blora dan masing-masing tim kampanye pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018. (res-infoblora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar