Sabtu, 21 April 2018

Jasa Raharja Maluku Terapkan Layanan Online

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - PT Jasa Raharja Cabang Maluku menerapkan layanan santunan kecelakaan lalu lintas kepada ahli waris korban secara online. Tahun 2018 mulai menerapkan sistem online, setelah sebelumnya dilakukan sistem jemput bola ke ahli waris korban kecelakaan yang akan mengklaim santunan, kata Kepala Cabang Jasa Raharja Maluku, Zet Toding saat Rapat Kerja Daerah Jasa Raharja di Ambon, Sabtu (21/4).
Ambon, Malukupost.com - PT Jasa Raharja Cabang Maluku menerapkan layanan santunan kecelakaan lalu lintas kepada ahli waris korban secara online.

Tahun 2018 mulai menerapkan sistem online, setelah sebelumnya dilakukan sistem jemput bola ke ahli waris korban kecelakaan yang akan mengklaim santunan, kata Kepala Cabang Jasa Raharja Maluku, Zet Toding saat Rapat Kerja Daerah Jasa Raharja di Ambon, Sabtu (21/4).

Menurut dia, penerapan layanan online sesuai dengan kebutuhan Jasa Raharja dalam menjawab tantangan di era digital, dimana pelayanan publik dituntut untuk memberikan kecepatan, kemudahan serta transparansi bagi masyarakat.

Melalui layanan online, masyarakat lebih mudah, cepat mengakses dan mengetahui haknya, sehingga mereka dapat dengan mudah dilayani untuk mendapatkan informasi.

"Layanan tersebut berlaku baik di rumah sakit, sehingga masyarakat ebih cepat mendapatkan informasi untuk segera menyalurkan haknya mereka jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan luka-luka maupun korban meninggal dunia," ujarnya.

Zet menyatakan, mewujudkan pelayanan tersebut pihaknya telah melakukan kerja sama dengan berbagai instansi seperti kepolisian dalam hal sinkronisasi data korban kecelakaan dan penerbitan laporan polisi.

Selain itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengetahui data kependudukan korban maupun ahli waris, rumah sakit untuk menjamin biaya perawatan korban, dan Bank dalam hal pembayaran santunan.

Ia mengakui, yang terpenting dalam melakukan pelayanan adalah petugas yang mendatangi keluarga menanyakan dokumen apa yang dimiliki keluarga korban, sehingga percepatan pelayanan lebih mudah dan tidak mengalami kekurangan dokuman.

"Selain itu juga wajib disampaikan jumlah santunan, serta tanyakan apakah korban sebelumnya dirawat atau tidak, jangan sampai dirawat tetapi biaya perawatan tidak dibayar," tandasnya.

Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan "Brand Awareness dan Brand Image" Jasa Raharja baik kepada masyarakat maupun kepada media.

"Kita akan terus berinovasi untuk memberikan pelayanan yang cepat dan mudah,sehingga keluarga korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan kepastian layanan," tandasnya.

Pihaknya berharap, penerapan layanan online seluruh masyarakat dapat mengetahui kinerja Jasa Raharja, jika sering membuka layanan online.

"Kita berharap melalui sistem online ini tertanam di benak msayarakat bahwa Jasa Raharja merupakan perusahaan yang memberikan manfaat untuk korban kecelakaan lalu lintas," kata Zet Toding. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar