Kamis, 26 April 2018

UU Pemajuan Kebudayaan Perkuat Tata Kelola Kebudayaan

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mendorong penguatan tata kelola kebudayaan, dengan fokus pada perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hilmar Farid di Ambon, Kamis (26/4).
Ambon, Malukupost.com - Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mendorong penguatan tata kelola kebudayaan, dengan fokus pada perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hilmar Farid di Ambon, Kamis (26/4).

"Dengan UU ini semua pihak diharapkan dapat bekerjasama gotong-royong memajukan kebudayaan nasional, sehingga keragaman budaya yang kita miliki dapat meningkatkan kesejahteraan, memandu karakter bangsa, serta mempengaruhi perkembangan peradaban dunia" katanya.

Hilmar mengatakan sudah setahun sejak diterbitkannya UU Pemajuan Budaya. Dalam kurun waktu tersebut, Kemendikbud melalui UPT Ditjen Kebudayaan telah mensosialisasikannya kepada sejumlah kalangan.

Kalangan tersebut adalah seniman dan pegiat budaya, akademisi, satuan kerja pemerintah pusat dan daerah yang bertanggung jawab di bidang kebudayaan, para pemangku kepentingan lainnya, termasuk lembaga internasional seperti UNESCO.

Selain sosialisasi, beberapa langkah kebijakan juga dilakukan untuk melaksanakan amanat UU Pemajuan Kebudayaan seperti, menyiapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kebudayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung pemajuan kebudayaan di daerah.

Terobosan kebijakan yang baru pertama kalinya dilakukan itu, akan mulai dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 dan dibagi untuk pembangunan fisik dan non-fisik, mencakup antara lain, bantuan sarana kesenian untuk sekolah dan Bantuan Operasi Penyelenggaraan (BOP) untuk museum dan Taman Budaya.

Tak hanya itu, Ditjen Kebudayaan juga telah mengintegrasikan amanat UU dalam pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bersama Ditjen Bina Keuangan Daerah dan Kementerian Dalam Negeri.

Hilmar berharap langkah tersebut pemerintah di tingkat kabupaten/kota dan provinsi dapat menyelaraskan anggaran di bidang kebudayaan dengan amanat UU Pemajuan Kebudayaan dan peraturan perundangan lainnya yang terkait budaya.

"Mengembangkan INDONESIANA, sebuah platform pengembangan ekosistem dan penguatan kapasitas penyelenggaraan kegiatan kebudayaan. Ini adalah langkah konkret melalui aksi yang melibatkan banyak pihak," katanya.

Berbeda dengan berbagai upaya penyusunan strategi kebudayaan selama ini yang cenderung eksklusif, menurut Hilmar, di bawah payung hukum UU Pemajuan Kebudyaaan, strategi dilakukan dengan metode "bottom-up" yang dimulai dati kabupaten/kota dan melibatkan masyarakat luas, khususnya pelaku budaya.

Proses penyusunan strategi kebudayaan sudah mulai dilakukan selama April 2018 oleh Kemendikbud melalui Ditjen Kebudayaan, Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, dan Badan Penelitian dan Pengembangan berkerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.

Terkait penguatan tata kelola kebudayaan, kata dia, pihaknya sudah menyiapkan Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD) yang merupakan cikal bakal dibentuknya Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.

Sistem tersebut akan menjadi sebuah jaringan data yang menghubungkan pusat-pusat data terkait objek pemajuan kebudayaan yang telah dimiliki oleh berbagai kementerian, lembaga, institusi dan perguruan tinggi, termasuk juga berbagai pusat-pusat daya kebudayaan inisiatif masyarakat.

"Diharapkan pada November 2018 seluruh rangkaian proses penyusunan strategi kebudayaan bisa diselesaikan dan hasilnya diumumkan dalam Kongres Kebudayaan," ucap Hilmar. (MP-6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar