Senin, 30 April 2018

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Buruh TKBM Ambon Terlindungi

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Maluku, mendorong para buruh yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ambon terlindungi oleh jaminan kerja.
Ambon, Malukupost.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Maluku, mendorong para buruh yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ambon terlindungi oleh jaminan kerja.

Hal tersebut dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku dengan mendatangi langsung Koperasi TKBM Pelabuhan Ambon dan mensosialisasikan program perlindungan kerja, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun, Senin (30/4).

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku M. Saleh Afif B. menyerahkan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada tiga orang buruh bongkar muat.

Kegiatan ini sendiri juga untuk menyambut peringatan Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei 2018.

Saleh Afif mengatakan dari 415 buruh yang tergabung di TKBM Pelabuhan Ambon, 350 orang di antaranya sudah terdaftar untuk program JKK dan JKM, sementara 55 orang lainnya masih belum terdaftar.

Ia berharap semua buruh di Koperasi TKBM Pelabuhan Ambon bisa terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, karena resiko kecelakaan dalam pekerjaan mereka terbilang cukup tinggi.

Tidak hanya JKK dan JKM, para buruh TKBM juga bisa meneruskan pentahapan program jaminan ketenagakerjaan dengan ikut dalam kepesertaan program JHT dan Jaminan Pensiun.

"350 orang yang terdaftar itu untuk dua program, JKK dan JKM. Kami berharap tiga bulan ke depan sudah bisa dengan program JHT dan pensiun," ujar Saleh Afif.

Ia menjelaskan, program JHT adalah memberikan manfaat berupa uang tunai kepada pesertanya, yang dibayarkan sekaligus jika peserta sudah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, cacat tetap atau berhenti kerja. Besarnya uang pertanggungan adalah akumulasi iuran yang sudah dibayarkan ditambah hasil pengembangannya.

Sedangkan program Jaminan Pensiun, iuran yang harus dibayarkan adalah tiga persen dari upah setiap bulan. Upah yang dijadikan standar adalah upah pokok dan tunjangan tetap.

Untuk di Maluku, standar upah menggunakan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku, yakni Rp2.250.000.

"Kami hanya perlu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, selama datanya valid, pendaftaran di BPJS Ketenagakerjaan tidak akan terhambat," katanya.

Terkait belum semua buruh di Koperasi TKBM Pelabuhan Ambon terdaftar dalam jaminan ketenagakerjaan, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Ambon Hi Rawidin Ode mengatakan 55 orang buruh masih terkendala e-KTP.

"Yang belum mendaftar itu terkendala karena belum ada e-KTP. Kami dari pihak pengurus akan mengusahkan agar e-KTP tersebut bisa segera didapat, agar para anggota bisa segera mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Menurut Rawidin, sebelum adanya BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya sendiri yang mengurus semua proses pembayaran dan pengurusan rumah sakit bagi para pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja.

Untuk pelaksanaan program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, akan dibayarkan melalui potongan 15 persen dari upah TKBM.

"Prinsipnya ini adalah program pemerintah jadi kami harus mendukung karena kami juga diawasi oleh pemerintah dalam pekerjaan di lapangan. Mudah-mudahan program BPJS Ketenagakerjaan ini lebih bagus dari pada kami melayani sendiri," ucap Rawidin. (MP-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar