Kamis, 26 April 2018

Mendagri: Politik Uang Merendahkan Martabat Rakyat

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, sesungguhnya politik uang merendahkan martabat rakyat, suara dan martabat rakyat dinilai dengan bahan makanan atau uang yang sebenarnya nilainya tidak sebanding dengan apa yang akan didapat selama 5 tahun.
Mendagri, Tjahjo Kumolo
Ambon, Malukupost.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyatakan, sesungguhnya politik uang merendahkan martabat rakyat, suara dan martabat rakyat dinilai dengan bahan makanan atau uang yang sebenarnya nilainya tidak sebanding dengan apa yang akan didapat selama 5 tahun.

“Sudah saatnya calon kepada daerah beritikad baik untuk menjunjung tinggi, kepercayaan masyarakat dan membangun harkat dan martabat rakyat dengan moralitas yang baik,” ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Soedarmo saat membaca sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada pembekalan anti korupsi kepada seluruh pasangan calon kepala daerah (calkada) se-Maluku, sekaligus deklarasi LHKPN di Ambon, Kamis (26/4).

Mendagri mengakui, sampai saat ini terdapat lima calon kepala daerah peserta pilkada serentak 2018 yang tertangkap, dan dua calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemendagri telah mengevaluasi faktor penyebab hal tersebut, antara lain adalah biaya politik yang tinggi, Politik Rent Seeker, ijon anggaran dan hedonisme (gara hidup),”ungkapnya.

Menurut Mendagri, awal buruk dari proses demokrasi tersebut menyebabkan hadirnya praktek korupsi yang terjadi di Indonesia khususnya daerah yang mengakibatkan lambatnya roda pemerintahan dan pembangunan.

“Hadirnya praktek di daerah melibatkan berbagai aktor dan profesi serta terjadi secara nyata di tubuh birokrasi, data menunjukan bahwa korupsi di Indonesia terbanyak melibatkan 44 persen PNS, 26 persen swasta, 19 persen legislatif dan 3 persen kepala daerah,” katanya.

Dijelaskan Mendagri, Praktek korupsi di birokrasi dimulai dari korupsi kecil seperti memberikan uang pelican kepada aparatur di tingkat kelurahan atau kecamatan, sampai korupsi besar dalam proses perizinan maupun pengadaan barang dan jasa. Menyikapi hal tersebut, Kemendagri telah mewajibkan kepada seluruh pemerintah daerah untuk menerapkan perencanaan dan penganggaran berbasis E-Planning. Mendagri telah mengeluarkan instruksi tertanggal 10 Oktober 2016 tentang penerapan aplikasi E-Planning dalam perencanaan pembangunan daerah provinsi dan kabupaten/kota saat ini juga sedang dibangun aplikasi yang menggabungkan E-Planning dan E-Budgeting daerah.

“Harapannya dengan penerapan ini, terciptanya kondisi ideal dokumen perencanaan dan anggaran,”pungkasnya. (MP-7)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar