Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menggelar “Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Rastra) dan BPNT Provinsi Maluku Tahun 2018” dalam rangka meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan social Beras Sejahtera (Rasta) agar dapat bertransformasi dari Pola Subsidi menjadi Pola Bantuan Sosial Pangan. Bantuan Sosial Pangan dapat disalurkan dalam bentuk natura (beras) maupun dalam bentuk non tunai, serta mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pelaksanaannya,
Sosialisasi dan Rakor yang berlangsung di Ambon, Selasa (24/4), dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Hamin bin Thahir, dan dihadiri Kepala Perum Bulog Divre Maluku, Arif Mandu, Kepala Dinas PMD Provinsi Maluku, Rusdi Ambon , Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku, Sartono Pinning, kepala Dinas PMD Kabupaten/Kota se-Maluku, Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota se-Maluku serta Tim Koordinasi Bansos Rastra Provinsi Maluku.
Plt Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua dalam sambutannya, yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Hamim bin Thahir, mengatakan bantuan sosial pangan dalam bentuk Natura atau disebut sebagai bantuan Beras Sejahtera (Bansos Rastra) diberikan dalam bentuk beras dan disalur setiap bulan atau disesuaikan dengan kondisi wilayah setempat tanpa adanya harga/biaya tebusan.
Menurutnya, Bansos Rastra bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan akses masyarakat miskin dan rentan melalui pemenuhan kebutuhan pangan pokok yang menjadi hak dasarnya. Sementara itu bantuan pangan dalam bentuk non tunai atau disebut dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah Bantuan Pangan dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme penyaluran menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang multi fungsi sebagai e-wallet yang dapat menyimpan data penyaluran bantuan pangan serta berfungsi sebagai kartu tabungan,"ungkapnya.
Dia menjelaskan, dengan sistem BPNT, akan langsung disalurkan ke rekening Penerima Manfaat sebesar Rp110.000 (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah) dan hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan berupa beras dan telur sesuai item yang ditetapkan pemerintah. Keluarga penerima manfaat program subsidi beras sejahtera Tahun 2017 mengacu pada Data Terpadu Program Penanganan fakir Miskin sedangkan Penerima Program Bantuan Sosial Beras sejahtera (bansos Rastra) dan BPNT mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 04/HUK/2018 tanggal 2 Januari 2018 tentang Penetapan Perubahan Jumlah KPM serta Tahap Penyaluran Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) dan BPNT Tahun 2018.
“Penyaluran Bantuan pangan Non Tunai (BPNT) di Provinsi Maluku baru dapat dilaksanakan pada tahun 2018. Pelaksanaan Program bantuan Sosial Pangan membutuhkan pemahaman, koordinasi, dan keselarasan dari seluruh jajaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah sehingga sasaran program dapat tercapai sesuai yang diharapkan,”akuinya.
Sahuburua menambahkan, Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KMP) Provinsi Maluku tahun 2018 sebanyak 124.448 KPM yang tersebar pada 11 Kabupaten/Kota. Untuk itu, langkah-langka terobosan yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan ini, dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program bansos rastra dan BPNT dilaksanakan secara bertahap pada 44 kota pada tahun 2017, selanjutnya pada tahun 2018 BPNT akan diperluas pelaksanaannya di 118 Kabupaten dan 98 kota.
"Untuk Provinsi Maluku BPNT dilaksanakan pada 2 (dua) kota yakni Kota Ambon dan Kota Tual, sementara untuk yang belum mendapatkan BPNT akan diberikan Bansos Rastra yang menandakan bahwa penerima program secara gratis tanpa membayar apapun dengan jumlah Beras sebanyak 10 kg/Bulan/KPM,"bebernya.
Dirinya berharap kepada seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, sehingga upaya kita bersama untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat terutama keluarga yang berpendapatan rendah dapat terwujud,"pungkasnya (MP-7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar