Buletinnusa
Tual, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Tual sebanyak 40.058 orang yang terdiri dari 19.454 laki-laki dan 20.604 perempuan.
“DPT Pilwalkot sebanyak 40.058 orang pemilih tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka penetapan DPT yang dihadiri oleh Panwaslu Kota Tual, tim pemenang ketiga pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Lima Kecamatan di wilayah Kota Tual,” kata Ketua KPU Kota Tual, Ibrahim Faqih, di Tual, Jumat (20/4).
Menurut Faqih, di dalam jadwal KPU Kota Tual itu pleno DPT di tingkat Kota harus dilaksanakan pada tanggal 19 April 2018, tetapi pleno tersebut baru bisa diselesaikan pada tanggal 20 April 2018
“Itu bukan sesuatu yang disengaja, dan itu juga sudah diselesaikan bersama, dimana disaksikan bersama oleh tim dari masing-masing paslon, panwas dan PPK lima kecamatan,” ujarnya.
Faqih mengakui, ada beberapa gesekan dikarenakan ada inputan-inputan baru yang memang harus diperbaiki. Kemudian rekapitulasi di tingkat PPK harus diperbaiki, karena amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memang membolehkan itu sepanjang yang memberikan informasi bisa menghadirkan data autentik.
“Kita sudah lakukan dan diperbaiki semuanya, sehingga pada penetapan tadi bisa diketahui bersama bahwa pleno tersebut adalah pleno terbuka yang dihadiri oleh KPU selaku penyelenggara, Panwas dan tim pasangan calon juga hadir, serta diliput oleh media,”ungkapnya.
Dijelaskan Faqih, pada Pemilukada kali ini tidak sama dengan pemilu-pemilu sebelumnya, karena di dalam definisi pemilih, itu dikatakan bahwa pemilih adalah mereka yang terdaftar dalam DPT. Ketentuan lain di dalam PKPU maupun di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dikatakan bahwa yang bisa menggunakan hak suara itu adalah mereka yang memiliki E-KTP.
“Jadi, walaupun seseorang itu dia tercover (masuk) di dalam DPT tetapi jika dia tidak bisa menunjukkan E-KTP, maka dia tidak bisa menggunakan hak pilihnya,”tandasnya.
Diungkapkan Faqih, di dalam Undang-Undang dan PKPU juga menerangkan selain E-KTP, masyarakat juga bisa menggunakan hak pilihnya sepanjang dia bisa menunjukkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tual.
“Sepanjang itu bisa dia buktikan, namanya tercover dalam DPT maka dia berhak untuk menyalurkan suaranya di TPS,”tegasnya.
Faqih menghimbau, bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT, mereka bisa menggunakan hak suaranya, yang penting mereka bisa menunjukkan E-KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil, yang mana E-KTP atau Surat Keterangan tersebut membuktikan bahwa orang tersebut adalah penduduk Kota Tual dan berdomisili di sekitar TPS dimana orang tersebut berada.
“Jika itu bisa dibuktikan maka orang tersebut tetap bisa menggunakan hak suaranya, Ini termuat di dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2017 pada Aturan Peralihannya memuat seperti itu, dan orang-orang itu kemudian dimasukkan dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dikelola oleh KPU,” imbuhnya.
Faqih menambahkan, karena di Kota Tual akan melaksanakan dua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yakni Pilkada Walikota-Wakil Walikota dan Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur, maka DPT yang ditetapkan oleh KPU Kota Tual ini segera dibawa dan diserahkan ke KPU Provinsi Maluku, untuk dijadikan bahan dalam penetapan DPT di tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku Tahun 2018.
“Dari surat yang kami terima, bahwa jadwal Pleno KPU Provinsi Maluku dilaksanakan pada tanggal 21 April 2018,” pungkasnya. (MP-11)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar