Rabu, 25 April 2018

Terdakwa kasus Korupsi Dana BRI Amahai Dipecat Saat Skandal Terbongkar

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Mantan Kepala Unit BRI Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Jauhar Usemahu telah dikenakan sanksi pemecatan saat kasus dugaan korupsi dana bank tersebut senilai Rp1,544 miliar terungkap.
Ambon, Malukupost.com - Mantan Kepala Unit BRI Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Jauhar Usemahu telah dikenakan sanksi pemecatan saat kasus dugaan korupsi dana bank tersebut senilai Rp1,544 miliar terungkap.

"Terdakwa langsung dikenakan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja dari BRI ketika skandal korupsi dana banknya terkuak," kata mantan Kepala Cabang BRI Masohi, Ridwan di Ambon, Selasa (24/4).

Penuturan Ridwan disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Jimmy Wally didampingi Ronny Felix Wuisan dan Hery Leliantono selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan lima orang saksi yang dihadirkan JPU Kejari Malteng.

Saksi juga mengaku tidak mengetahui kalau dana kas bank di BRI unit Amahai telah berkurang karena setiap saat dilakukan pemeriksaan rutin oleh auditor sejak tahun 2015.

Mantan Kepala BRI Unit Binaya-Masohi, Mariana Tuarita mengaku beberapa kali memberikan pinjaman dana kas atas permintaan terdakwa untuk alasan penambahan dana Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan operasional kas Unit Amahai.

"Permintaannya bervariasi dari Rp100 juta hingga Rp500 juta sebanyak sepuluh kali dan terdakwa beralasan kalau permintaan penambahan dana kas dari kantor cabang tidak bisa dipenuhi," jelas saksi.

Menurut dia, sistem pengawasan bank juga dilakukan secara online dan bisa terbaca neraca bank setiap saat, dan posisi neracanya benar tetapi fisik uang di brankas tidak benar dan yang mengetahuinya adalah kepala unit serta teller.

Pinjaman uang yang dilakukan terdakwa kepada saksi sering dilakukan untuk penambahan dana kas di unit yang dipimpinnya saat akan berlangsung pemeriksaan oleh auditor untuk menutupi uang yang telah dipakainya, tetapi alasan yang dipakai adalah menambah dana ATM serta operasional bank.

Saksi lainnya atas nama Gilang Abdullah selaku residen auditor mengatakan, ada tiga parameter yang dipakai mengungkap terjadinya dugaan penyimpangan dan selisih fisik dana kas pada unit BRI.

Tiga parameter itu adalah mengecek uang balance, mencetak neraca serta mengecek fisik dananya secara rinci jumlah pecahan uang kertas dan koin yang ada.

Dugaan skandal korupsi dana kas BRI Unit Amahai ini terkuak saat saksi Manang selaku auditor melakukan pemeriksaan fisik uang dalam brankas dan menemukan adanya kejanggalan.

Ketika meakukan audit, terdakwa mengaku sedang berada di Kota Ambon dan saksi berisitirat untuk melakukan Shalat Jumt dan saat kembali melakukan pemeriksaan, tiba-tiba dana kasnya sudah bertambah.

Ternyata penambahan dana kas ini dilakukan sendiri oleh terdakwa ketika saksi sedang pergi Shalat Jumat, dan terdakwa juga tidak sedang berada di Kota Ambon saat itu. (MP-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar