Kamis, 26 April 2018

Penyaluran Dana Desa Di Ambon Terkendala Revisi RAB

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Penyaluran dana desa di Kota Ambon, Maluku, terkendala revisi penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) dan desain fisik pembangunan. "Sampai hari ini sebanyak 19 desa dan negeri di Ambon telah menerima kucuran dana desa tahap pertama tahun 2018, sementara 11 desa lainnya belum menyerahkan APBDes karena terkendala revisi RAB dan design fisik pembangunan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD) Ambon Rulien Purmiasa di Ambon, Kamis (26/4).
Ambon, Malukupost.com - Penyaluran dana desa di Kota Ambon, Maluku, terkendala revisi penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) dan desain fisik pembangunan.

"Sampai hari ini sebanyak 19 desa dan negeri di Ambon telah menerima kucuran dana desa tahap pertama tahun 2018, sementara 11 desa lainnya belum menyerahkan APBDes karena terkendala revisi RAB dan design fisik pembangunan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD) Ambon Rulien Purmiasa di Ambon, Kamis (26/4).

Menurut dia, penyerahan APBDes terkendala konsultan pendamping dana desa yang hanya sebanyak empat orang untuk bidang infrstruktur.

"Pendamping dana desa yang menangani infrastruktur hanya empat orang sehingga belum bisa memenuhi tahapan yang diharapkan, karena pendamping harus bekerja untuk 30 desa, " katanya.

Rulien menyatakan, selain kendala revisi RAB sebagian desa juga masih terkendala persoalan internal di desa, masalah yang dihadapi tersebut akan dibedah satu-persatu.

"Sesuai rencana pekan depan kita akan melakukan rapat koordinasi dengan 11 desa dan negeri yang belum menyampaikan APBdes, hasil revisi kita akan bedah apa yang menjadi kendala dan diharapkan target April penyaluran dana desa dapat dilaksanakan," katanya.

Dijelaskannya, 11 desa dan negeri yang belum menerima penyeluran dana desa yakni enam desa di kecamatan Leitimur Selatan, negeri nusaniwe, silale di kecamatan Nusaniwe serta negeri Laha.

"Sementara itu desa Rumah Tiga telah memasukan Apbdes tetapi masih ada kekurangan dan harus diperbaiki," tandasnya.

Ia mengakui, proses pencairan dana desa yang dilakukan pemerintah pusat dilakukan dalam dua tahap yakni 60 persen dan 40 persen.

"Syaratnya juga jelas jika desa yang akan menerima anggaran tahap dua maka persyaratan administrasi pada pencairan tahap pertama wajib dilengkapi dulu baru dilakukan pencairan tahap kedua," kata Rulien.

Tahun 2018 anggaran Dana Desa Kota Ambon mengalami peningkatan sebesar Rp30 Miliar jumlah tersebut meningkat dari tahun 2017 sebesar Rp28,4 miliar.

"Kita berharap ada kerja sama yang baik dengan para aparatur desa dan negeri sehingga kesalahan di tahun 2017 tidak terulang, dan dipastikan 30 desa dan negeri di Ambon menerima dana desa," katanya. (MP-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar