Jumat, 27 April 2018

DP3MD Ambon Target Dana Desa Sesuai Prioritas

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD) Rulien Purmiasa menargetkan pengelolaan Dana Desa tahun 2018 sesuai prioritas.
Ambon, Malukupost.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD) Rulien Purmiasa menargetkan pengelolaan Dana Desa tahun 2018 sesuai prioritas.

"Kita targetkan penyerapan dana desa di kota Ambon tahun 2018 harus proposional yakni seuai dengan empat program prioritas," katanya di Ambon, Jumat (27/4).

Menurut dia, Peraturan Menteri Kemendesa (Permendes) nomor 19 Tahun 2017, mengatur secara detail tentang prioritas dana desa tahun 2018.

Penetapan prioritas penggunaan dana Desa ini bertujuan sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggaraan kewenangan, pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa, dan acuan bagi pemerinta pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.

Empat program prioritas tersebut yakni untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa, membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang, bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, serta sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.

"Kita berupaya agar semua program proposiaonal, sehingga setiap desa dan negeri di Ambon tidak terpaku hanya untuk pembangunan infrstruktur," ujarnya.

Rulien menjelaskan, Wali Kota Richard Louhenapessy teleh menginstruksikan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa tahun 2018 harus digunakan sesuai peruntukan.

Seluruh kepala desa dan raja diimbau berhati-hati dalam menggunakan Dana Desa dan ADD sesuai peruntukan, mengingat setiap tahun alokasinya terus meningkat.

"Dana desa tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak menguntungkan pengembangan desa. Dana tersebut harus sesuai atau selaras dengan RPJMDes dan RKPDes," tandasnya.

Ia menambahkan, pengelolaan DD dan ADD diawasi langsung oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Masyarakat dan Desa (DP3AMD) serta Inspektorat Kota Ambon.

DP3AMD bertugas mengawasi penyaluran dan penggunaan dana desa, sedangkan Inspektorat melakukan audit laporan pertanggungjawaban dana desa dan ADD. (MP-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar