Senin, 23 April 2018

KPK Gelar Workshop Peningkatan Kapabilitas APIP Di Maluku

Buletinnusa

Sahuburua: APIP Harus Sebagai Early Warning System Dan Berorientasi Kepada pencegahan

Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar workshop peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tahun 2018, di Ambon, Senin (23/4). Workshop yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku ini, dihadiri koordinator wilayah 9 unit koordinasi dan supervisi pencegahan KPK RI, Misbaah Taufi Qurrohman dan Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, Yono Andi Atmoko.
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar workshop peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tahun 2018, di Ambon, Senin (23/4). Workshop yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku ini, dihadiri koordinator wilayah 9 unit koordinasi dan supervisi pencegahan KPK RI, Misbaah Taufi Qurrohman dan Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, Yono Andi Atmoko.

"Kami memberikan kepada KPK RI atas diadakannya workshop ini, karena dengan penyelenggaraan kegiatan ini menunjukan upaya komitmen KPK terhadap[ upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia,"ujar Plt Gubernur Maluku Zeth Sahuburua dalam sambutannya, yang dibacakan Sekretaris Daerah Maluku, Hamin Bin Tahir.

Menurut Sahuburua,  APIP harus mampu berfungsi sebagai early warning system dan berorientasi kepada pencegahan, hal ini sesuai dengan peran strategis APIP, diantaranya juga APIP harus dapat menjadi mitra sejajaran aparat penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan bahkan KPK dalam menentukan apakah laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi administrasi atau pidana, serta APIP harus mampu meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah yang aakuntaabel.

"Dalam rangka penajaman, peran inspektorat di daerah, terganjal dengan beberapa fakta,  yakni independensi dan objektivitas yang lemah, minimnya kompetensi sumberdaya auditor, dukungan alokasi anggaran yang kecil, standar audit dari kode etik yang tidak sesuai perkembangan zaman dan belum terpenuhinya formasi audit,"katanya.

"Hal tersebut, diperkuat dengan hasil penilaian kapabilitas APIP dari skala 1-5, 85 persen atau masih berada di level 1, hanya 15 persen APIP yang berhasil mencapai versi 1-2, sedangkan untuk level 3 tidak bisa dihitung dengan jari," katanya lagi.

Dijelaskan Sahuburua, hal ini menunjukan  bahwa sumberdaya APIP belum kapabel, atau dapat diartikan bahwa audit terbatas untuk ketaatan, output tergantung pada keahlian orang pada posisi tertentu, dan tidak menerapkan praktik profesional secara spesifik, selain yang ditetapkan asosiasi profesional. Tak hanya itu, pada level ini pada level ini, auditor diperlakukan sama seperti sebagian besar unit organisasi, tidak ada kapabilitas yang dibangun.

"Pada pembukaan rapat koordinasi nasional pengawasan intern pemerintah pada bulan mei lalu pada awal pidato Presiden Joko Widodo, menyoroti hasil penilaian kapabilitas APIP tersebut, dan beliau memerintahkan bahwa untuk tahun 2019 target kapabilitas APIP harus bisa dibalik 85 persen mencapai level 3 dan sisanya 15 persen di level 1,"ungkapnya.

Sahuburua katakan, selintas sebagai hal yang mustahil segala sumber daya dan effort lebih harus dicurahkan, sebab ini adalah amanat Presiden. tak hanya itu RPJMN 2014-2019 juga sudah menyinggung target pencapain level 3, meskipun tidak  sebesar yang disampaikan Presiden pencapaian level 3 selanjutnya memerlukan upaya yang serius dan terencana dengan baik.

"Seluruh kegiatan harus di identifikasi misalnya dengan membangun infrastruktur, seperti SOP, disini juga harus teridentifikasi rencana, pelaksanaan, hingga pelaporan capaian kegiatan dan dokumen yang dihasilkan setiap kegiatan. Termasuk mapping kegiatan APIP dilaksanakan selama ini yang harus menjadi bagian dari kegiatan pencapaian kapabilitas,"ujarnya. 

Sahuburua menambahkan, dirinya menginginkan agar setiap kegiatan yang merupakan bagian dari peningkatan kapabilitas harus dapat diukur, hasilnya kegiatan-kegiatan tersebut dirancang untuk mencapai target-target tertentu. Misalnya kegiatan penyusunan SOP yang dapat dihasilkan dalam kurun waktu tertentu.

"Dalam pembinaan sumber daya manusia misalnya harus ditetapkan target berapa jumlah auditor yang harus dihasilkan, kualitas atau pendidikan apa saja yang harus diikuti oleh auditor dan kurun waktu pencapaian jumlah auditor yang diperlukan untuk mencapai kapabilitas tertentu,"pungkasnya. (MP-7)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar