Buletinnusa
Ambon, Malukposost.com - Herika Rahmadiah Abu Turasa alias Ika (20), terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPO), menangis dalam ruang sidang setelah dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (2) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan dijatuhi vonis tiga tahun penjara," kata ketua majelis hakim S Pujiono, didampingi Syamsudin La Hasan dan Jimmy Wally selaku hakim anggota, di PN Ambon, Kamis (26/4).
Dalam amar putusannya, terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp300 juta subsider satu bulan kurungan serta membayar ganti rugi kepada saksi korban, Sukma Dwi Safira alias Fira sebesar Rp9 juta lebih sebagai kompensasi kerugiannya selama bekerja di Cafe 77 Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.
"Bila terdakwa tidak mampu membayar ganti rugi kepada saksi korban, maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan," kata majelis hakim.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku Ester Wattimury yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum lima tahun penjara.
Hal yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda karena perbuatannya telah merugikan korban yang masih di bawah umur, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan serta berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa masih berusia muda dan mempunyai kesempatan untuk memperbaiki kelakukannya.
Pada tanggal 20 Juli 2017 lalu, terdakwa membawa saksi korban Sukma Dwi Safira alias Fira dari Makassar (Sulsel) ke Bula, ibu kota Kabupaten Seram Bagian Timur.
Saksi Fira mengenal terdakwa sejak bangku SMP dan pernah mengirim pesan singkat kepada terdakwa menanyakan apakah ada lowongan pekerjaan di butik dan kafe yang tugasnya menuangkan minuman di gelas tamu tetapi gajinya besar.
Korban kemudian membawa saksi Fira ke Bula dan bekerja di Cafe 77 menuangkan minuman dan dibayar sesuai premi per botol dan uang cas per botol Rp17.000, dan awal tiba di kafe juga diberikan pinjaman uang Rp500 ribu oleh Arman untuk membeli perlengkapan mandi.
Selama tinggal di kafe tersebut, saksi korban juga harus membayar uang genset dan televisi sebesar Rp50.000 setiap bulannya.
Korban juga mengaku pernah ditelepon pamannya untuk pulang ke Makassar karena keuarga sakit, namun tidak bisa karena harus melunasi utang biaya tiket pesawat dari Makassar Rp900.000 dan biaya penginapan yang totalnya Rp2,6 juta.
Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Rizal Elly dan Marnex Salmon menyatakan pikir-pikir, sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap mereka. (MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar