Jumat, 27 April 2018

Diduga Miliki Narkoba, Sekuriti Bank Diamankan Satnarkoba Polres Malra

Buletinnusa
Tual, Malukupost.com - Diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu (SS), sekuriti Bank berinisial AL (48 tahun) diciduk unit Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Maluku Tenggara (Malra) di Kompleks Tanah Putih, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual pada hari Rabu (25/4).
Kapolres Malra, AKBP Indra Fadilah Siregar (Tengah),
Kasat Narkoba IPTU Maslan Mulan (kanan),
KBO Narkoba IPDA Mahadewa Bayu (kiri)
Tual, Malukupost.com - Diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu (SS), sekuriti Bank berinisial AL (48 tahun) diciduk unit Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Maluku Tenggara (Malra) di Kompleks Tanah Putih, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual pada hari Rabu (25/4).

Kapolres Malra AKBP Indra Fadhila Siregar, dikonfirmasi media ini di Tual, Jumat (27/4) mengatakan Unit Satuan Narkoba, mengamankan pelaku AL di depan rumahnya dan menemukan barang bukti di dalam dompetnya.

“Pelaku yang diduga membawa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram, diamankan pada hari Rabu (25/4), pada pukul 11.30 WIT, di kompleks Tanah Putih Kecamatan Dullah Utara Kota Tual, dan menemukan barang bukti dalam dompet, pelaku dalam kesehariannya bertugas sebagai Sekuriti pada salah satu BUMD (Bank) di Langgur,” ungkapnya.

Dijelaskan Siregar, pihaknya masih melakukan pemeriksaaan lebih lanjut terhadap A.L tersebut, dengan pasal yang dilanggar yaitu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dan jika dari hasil penyidikan berkembang maka akan disertakan pasal yang lainnya.

“Kita masih melakukan pengembangan, kita belum bisa buka semua, biarkan kami berjalan dengan penyidikan yang ada, karena yang bersangkutan kita harus tahu dulu, dapat barangnya dari mana, siapa yang menyuplainya, apakah mungkin yang bersangkutan juga menjual, itu semua masih dalam proses pengembangan,” ujarnya.

Diungkapkan Siregar, hasil pemeriksaan test urine tersangka AL menunjukan hasil negatif, namun hasil test urine hanya bersifat menguatkan terhadap hasil penyidikan, karena berdasarkan hasil penyidikan ditemukan barang bukti dalam dompet tersangka AL.

“Tersangka AL kini sudah diamankan di Polres Malra untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”katanya.

Siregar menambahkan, pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan dan himbauan kepada masyarakat agar tidak menyentuh narkotika dan obat terlarang lainnya, dan dirinya berharap masyarakat di Malra dan Kota Tual, untuk bersama membantu pihak Polres memberantas peredaran narkoba, karena narkoba merupakan ancaman besar bagi bangsa.

“Saya himbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan jangan membantu pemakai maupun pengedar narkoba, dan jika masyarakat memiliki atau mengetahui informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya, tolong menyampaikan kepada kepolisian setempat dan identitas dari informan akan dijaga kerahasiaannya,” pungkasnya. (MP-11)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar