Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku akan melakukan pemanggilan terhadap lima orang saksi terkait pelaporan kasus peminjaman uang Rp1,3 miliar oleh mantan Bupati Seram Bagian Timur, Abdullah Vanath dari Syarifudin Jogja selaku pelapor.
"Laporan kami sudah diterima Kasubdit II Ditreskrimum dan segera akan ditindaklanjuti dengan memanggil para saksi," kata penasehat hukum pelapor, Abdusyukur Kaliki dan Rizal Elly di Ambon, Minggu (22/4).
Peminjaman uang dari pelapor ini berlangsung saat mantan bupati masih mengikuti proses pencalonan sebagai bakal calon kepala daerah di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Pihak Polda mengakui saat ini ada surat edaran Kapolri yang menyatakan tidak boleh melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap setiap calon kepala daerah yang diduga terlibat masalah hukum.
Sehingga mantan Bupati SBT yang saat ini menjadi calon wakil gubernur Maluku belum bisa dipanggil untuk diperiksa dan harus menunggu sampai proses pilkada gubernur/wagub berakhir.
Namun sebagai langkah awal, kata Kaliki, Sibdit II Ditreskrim telah menyatakan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil lima orang saksi yang diduga kuat terlibat dalam proses peminjaman itu.
Lima saksi yang akan dipanggil segera diantaranya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur, Nurdin Moni, Ismail Tomagola, Ramly kaimudin, Jainudin Fuad, serta Pitra Ambon.
"Para saksi yang akan dipanggil ini mendatangi klien kami atas suruhan mantan Bupati SBT untuk meminjam uang yang jumlahnya mencapai Rp1 miliar lebih dengan perjanjian akan memberikan proyek," beber Kaliki.
Uang miliaran rupiah ini diserahkan secara bertahap dan ada bukti kwitansi pentransferan sebanyak 78 lembar, namun belum pernah dilakukan penggantian karena proyek pembangunan Rumah Sakit Islam di SBT yang dijanjikan juga tidak pernah ada. (MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar