Selasa, 24 April 2018

Perusahaan Dihukum Bayar Pesangon Rp28,7 Juta

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Direktur CV. Remaja Indah, Feri Tan Jaya divonis hakim Perselisihan Perburuhan Industrial pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon membayar pesangon kepada mantan karyawan, Frans Wilar selaku penggugat sebesar Rp28.7 juta. "Mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menolak eksepsi kuasa hukum tergugat serta menghukum tergugat I Fery Tan Jaya selaku Direktur CV. RI membayar pesangon kepada mantan karyawannya sebesar RP28,7 juta," kata ketua majelis hakim, Sofyan Paerungan didampingi Anthon Catur Sulistyo dan Abdi Murtawar selaku hakim ad hoc PHI di Ambon, Senin (23/4).
Ambon, Malukupost.com - Direktur CV. Remaja Indah, Feri Tan Jaya divonis hakim Perselisihan Perburuhan Industrial pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon membayar pesangon kepada mantan karyawan, Frans Wilar selaku penggugat sebesar Rp28.7 juta.

"Mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menolak eksepsi kuasa hukum tergugat serta menghukum tergugat I Fery Tan Jaya selaku Direktur CV. RI membayar pesangon kepada mantan karyawannya sebesar RP28,7 juta," kata ketua majelis hakim, Sofyan Paerungan didampingi Anthon Catur Sulistyo dan Abdi Murtawar selaku hakim ad hoc PHI di Ambon, Senin (23/4).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menolak eksepsi penasehat hukum tergugat, Roland Lololuan yang menyatakan gugatan penggugat sudah melampaui batas waktu pasca pemutusan hubungan kerja oleh tergugat I sehingga bertentangan dengan Undang-Undang ketenagakerjaan tahun 2013.

"Tidak ada kata daluwarsa dalam UU sehingga pengajuan gugatan oleh tergugat setelah satu tahun tujuh bulan diberhentikan adalah sah menurut hukum yang berlaku," tegas majelis hakim.

Majelis hakim juga menyatakan penggugat mangkir dari perusahaan tanpa ada pemberitahuan lisan atau pun tertulis, dan penggugat merupakan karyawan CV. RI milik terdakwa I Fery Tanjaya dan bukannya karyawan PT. Kanawa Panaroma milik Lidya Tan Jaya selaku tergugat II.

Frans Wilar menggugat manajer CV. RI ke pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Ambon dan menuntut pembayaran gaji dan pesangon senilai Rp140 juta lebih.

Yehezkel Haurissa dan Rey Sahetapy selaku kuasa hukum penggugat dalam persidangan mempertanyakan manejemen CV. RI yang memberhentikan kliennya sejak tahun 2003 hingga 2012 tanpa status jelas, kemudian sebagai karyawan PT. Kanawa Panaroma dari tahun 2013 hingga sekarang.

"Karena statusnya tidak jelas akibat tidak ada pemberhentian melalui surat resmi, maka kami juga menuntut upah proses kerja klien kami," kata tim penasihat hukum penggugat.

Sementara saksi Habil Retwalu mengaku kalau CV. RI dan PT. KP adalah dua perusahaan berbeda tetapi pemiliknya adalah Feri Tan Jaya bersama isterinya dan selama ini tidak ada karyawan yang di-PHK.

Namun sejak tahun 2010, CV RI tidak lagi mendapatkan proyek-proyek fisik milik pemerintah dan pekerjaan penggugat dalam perusahaan adalah sebagai seorang mekanik.

"Kalau ada alat berat hingga mobil truk yang rusak saat menangani pengerjaan proyek baru penggugat selaku mekanik di perusahaan ditugaskan melakukan perbaikan ke lapangan," jelas saksi.

Tetapi sejak Mei 2016, pimpinan perusahaan menyuruh saksi menarik sebuah sepeda motor yang diberikan kepada penggugat karena tidak mau bekerja lagi sebagai mekanik. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar