Sabtu, 21 April 2018

KPU Ambon Tetapkan Empat Dapil Pemilu 2019

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Maluku, menetapkan empat daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Ambon pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2019.
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Maluku, menetapkan empat daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Ambon pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2019.

"Setelah melakukan uji publik dan pengusulan penataan dapil Pemilu tahun 2019 ke KPU RI, maka ditetapkan empat dapil untuk kota Ambon," kata Ketua KPU Marthinus Kainama di Ambon, Sabtu (21/4).

Ia mengatakan, empat dapil yang telah ditetapkan yakni dapil I gabungan kecamatan Leitimur Selatan dan Sirimau A dengan jumlah delapan kursi, dapil II Sirimau B sembilan kursi, kecamatan Nusaniwe untuk dapil III dengan jumlah kursi sebanyak sembilan, serta dapil IV gabungan Kecamatan Baguala dan Teluk Ambon dengan jumlah 10 kursi.

"Total kursi yang akan diperebutkan dalam Pileg sebanyak 35 kursi anggota DPRD kota Ambon," ujarnya.

Marthinus menjelaskan, penataan dapil di Pemilu tahun 2019 berbeda dengan Pemilu 2014 karena harus melalui pengusulan ke ke KPU RI setelah mendapatkan persetujuan dari Komisi II DPR RI.

"Penetapan dapil di pemilu 2014 sesuai kewenangan KPU RI, tetapi pada 2019 menetapkan dapil untuk KPU kabupaten dan kota bersifat usulan ke KPU RI berdasarkan persetujuan Komisi II DPR RI," katanya.

Menurut dia, PKPU Nomor 16 tahun 2018 dan petunjuk teknis menyatakan usulan penetapan dapil kabupaten dan kota didahului dengan beberapa kali uji publik dan pemberitahuan kepada pimpinan parpol,LSM serta pemangku kepentingan lainnya.

Setelah uji publik dilakukan pembobotan oleh pimpinan parpol, stakeholder yakni raja di kecamatan Leitimur Selatan, serta kelompok penggiat demokrasi dalam hal penataan Dapil.

Ia menambahkan, prinsip penataan dapil antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu, proporsional, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

Selain itu beberapa hal yang menyebabkan dapil berubah yakni penataan dapil 2014, pemekaran wilayah, terbentuk kabupaten baru, serta ada tambahan jumlah kecamatan dan jumlah penduduk.

"Sesuai mekanisme rancangan dapil ini harus dicermati dulu oleh pimpinan parpol dan stakeholder terkait. Kita harapkan tercipta suatu pemahaman yang utuh terkait proses penyusunan penataan dapil dan mekanisme penghitung alokasi kursi per dapil," katanya. (MP-6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar