Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Walaupun telah memiliki hukum tetap (Incraht Van Gewijsde), namun masih ada juga masyarakat yang mendiami lahan milik Fredy Rajalabis.
Padahal berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon nomor 45/Pdt.6/2015, putusan Pengadilan Tinggi Maluku nomor 44/Pdt/2016 dan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1720.K/Pdt/2017, telah mengabulkan gugatan penggugat (Fredy Raja Labis).
Itu berarti masyarakat yang berada di atas lahan seluas 6 hektar Dusun Riang, Desa Tawiri, kecamatan teluk Ambon – Kota Ambon, yang pernah dikuasai Jakobis Helaha, sudah harus keluar mengingat gugatan Fredy Raja Lubis telah mempunyai hak dengan memiliki kekuatan tetap.
“Secara hukum objek sengketa tersebut sah menjadi milik Fredy Rajalabis,”ujar Janes Helaha di Ambon, kamis (1/3).
Menurut Helaha, pihaknya memberitahukan, apabila terdapat pihak-pihak yang melakukan aktivitas atau peralihan pelepasan hak sebelum dan setelah putusan berkekuatan hukum tetap selain yang dilakukan oleh pemilik yang sah Fredy Rajalabis.
“Maka terhadap hal dimaksud adalah cacat hukum atau bertentangan dengan hukum,”ucapnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, mantan Raja Hatiwe Besar ini meminta pemerintah negeri Tawiri sesuai ketentuan hukum yang berlaku dilarang menertibkan surat pelepasan atau seyogyanya dapat memberitahukan kepada pihak-pihak yang saat ini mendiami atau melakukan aktivitas diatas lahan milik Fredy Rajalabis.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Negeri untuk tidak menertibkan surat pelepasan tanpa sepengetahuan kami,”tandasnya.
Tak hanya itu, Helaha menegaskan pihaknya sudah mamasang papan larangan pembangunan rumah atau bangunan diatas lahan, tanpa seijin dari pemilik yang sah Fredy Raja labias
“Kami minta masyarakat yang msih mendiami diatas diatas lahan milik Fredi Rajalabis untuk secepatnya meninggalkan lokasi tersebut, karena dalam waktu dekat akan dilakukan eksekusi oleh PN Ambon,”ungkapnya.
Untuk iketakui, ada sekian proses penertiban sertifikat hak milik atas bidang-bidang tanah dalam objek sengketa yang dilakukan oleh tergugat (Jakobis Helaha) XXXI secara diam-diam, dan juga penertiban sertifikat hak milik atas bidang-bidang tanah dalam objek sengketa, masing-masing sertifikat nomor 794 atas nama Mainase Ariwano, 859 Jopi Pitna, 863 Since Latumeten, 153 Fransina Nahumury, 328 Frederik Salamor, 867 Arcilaus Latulola, 866 Matheos Latuhamallo, 865 Magdalena T Bakker Hommy, 841 Julius Makapuan, 833 Sunarto Latuhihin, 826 Selly Laisina, 825 Samuel Mawetars, 857 Jacob R Latupeirissa, 1007 Corinus Leinufna, 832 Rosalina Nahumury, 157 Adrian Manuhuttu, 868 Anthoni Soplanit. (MP-7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar