Buletinnusa
Saumlaki, Malukupost.com - DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) akhirnya menggelar Sidang Paripurna Istimewa dengan agenda tunggal, yakni peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD MTB masa jabatan 2014 – 2019 atas Agustinus Utuwaly sekaligus peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD MTB sisa masa jabatan 2014-2019 atas nama Samuel Lilimwelat bertempat di ruang sidang II DPRD MTB, Selasa (6/3).
Sekedar diketahui, Agustinus Utuwaly yang sebelumnya mengundurkan diri dan maju sebagai calon wakil bupati dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah MTB tahun 2017 lalu.
Sementara Samuel Lilimwelat dilantik sebagai anggota DPRD dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dari daerah pemilihan dua berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 55 Tahun 2018, tanggal 14 Februari 2018.
Ketua DPRD MTB, Frengki Limber bertindak mengambil sumpah dan janji terhadap Samuel Lilimwelat dimana sebelum mengambil sumpah dan janjinya, Samuel diingatkan bahwa sumpah dan janji yang diucapkan tersebut mengandung tanggungjawab untuk memelihara, menyelamatkan Pancasila dan UUD 1945 serta bertanggungjawab terhadap kesejahteraan rakyat.
“Sumpah janji ini bukan hanya disaksikan oleh diri sendiri maupun semua yang hadir saat ini melainkan perlu diyakini bahwa disaksikan pula oleh Tuhan Yang Maha Esa,”ujar Frengki.
Frengky dalam sambutannya, berpesan kepada Samuel bahwa didalam ketentuan pasal 148 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota adalah pejabat daerah Kabupaten/kota, oleh karena itu sebagai wujud tanggungjawab DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah sekaligus anggota DPRD dan selaku pejabat daerah Kabupaten/Kota oleh UU turut melekat tiga fungsinya yakni legislasi, Anggaran dan Pengawasan untuk dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di kabupaten/Kota.
“DPRD sebagai keterwakilan rakyat dilengkapi dengan hak imunitas atau kekebalan untuk bersikap menyatakan pendapat baik lisan maupun tertulis didalam maupun diluar persidangan namun bukan berarti penggunaan hak imunitas itu sebebas-bebasnya diluar sekat-sekat batas kepatutan,”katanya.
Memperjuangkan kepentingan rakyat di DPRD menjadi perjuangan bersama anggota DPRD, oleh karena itu kepada Samuel untuk solid dan rasa sepenanggungan karena disadari setiap anggota DPRD saling membutuhkan dukungan antara satu dengan yang lain,”katanya lagi.
Dijelaskan Frengki, Pelantikan pergantian antar waktu anggota DPRD MTB tersebut adalah merupakan peristiwa politik bagi masyarakat karena masyarakat yang terwakili pada wilayah politiknya merasa telah berhasil menyerahkan tangan sebagai simbol penyerahan kekuasaan untuk bertindak dan berbicara bagi anggota DPRD guna meneruskan perjuangannya.
“Untuk itu selaku pimpinan maupun rekan sesama anggota DPRD berpesan kepada saudara Samuel Lilimwelat bahwa waktu kita sudah sangat singkat dan sudah tidak ada tawar-menawar lagi. Untuk itu gunakanlah dengan baik tangan dan lidah rakyat yang ada pada saudara untuk dapat bersuara dan bertindak secara baik, arif dan bijaksana dalam memperjuangkan kepentingan rakyat yang saudara wakili, sebab hanya dengan cara berempati kepada rakyat, kamu didoakan oleh banyak orang,”pungkasnya.
Samuel usai paripuran tersebut kepada wartawan menyatakan akan siap bekerja dan bersinergi dengan Pemerintah kabupaten MTB guna mensejahterakan masyarakat.
“Yang saya targetkan adalah mengawal segala proses kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat di Daerah pemilihan dua. Sebagai anggota DPRD saya tetap mengawal hingga program yang diusulkan bisa terlaksana,”ungkapnya.
Samuel mengakui, proses pengusulan PAW yang dia tempuh selama ini dinilai menghabisi waktu yang cukup. Kendati demikian dia memaklumi proses dimaksud.
Pada Sidang paripurna istimewa DPRD MTB tersebut turut dihadiri oleh Agustinus Utuwaly yang saat ini telah menjabat sebagai Wakil Bupati MTB, Sekretaris Daerah MTB, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), rohaniawan, dan sejumlah undangan. (MP-14)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar