Jumat, 05 April 2019

Hanubun: Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Harus Sinergis Visi Misi

Buletinnusa
Langgur, Malukupost.com - Bupati Maluku Tenggara (Malra), M Thaher Hanubun menyatakan, penataan kelembagaan perangkat daerah dapat mewujudkan perangkat daerah yang tepat ukuran, tepat proses, tepat fungsi dan sinergis dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati untuk periode 5 tahun kedepan. “Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malra Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malra, pada pasal 22 menyebutkan selambat-lambatnya 2 tahun sejak diundangkannya, Perda ini dapat ditinjau kembali,” ujarnya saat membuka rapat kerja (raker) evaluasi penataan kelembagaan perangkat daerah, Jumat (5/4).
Langgur, Malukupost.com - Bupati Maluku Tenggara (Malra), M Thaher Hanubun menyatakan, penataan kelembagaan perangkat daerah dapat mewujudkan perangkat daerah yang tepat ukuran, tepat proses, tepat fungsi dan sinergis dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati untuk periode 5 tahun kedepan.

“Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malra Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malra, pada pasal 22 menyebutkan selambat-lambatnya 2  tahun sejak diundangkannya, Perda ini dapat ditinjau kembali,” ujarnya saat membuka rapat kerja (raker) evaluasi penataan kelembagaan perangkat daerah, Jumat (5/4).

Menurut Hanubun, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, dijelaskan bahwa evaluasi perangkat daerah dilakukan 2 (dua) tahun setelah pemerintah daerah melakukan penataan struktur perangkat daerah,baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan atau pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah.

“Tindak lanjut dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati Malra yang tercantum dalam Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranwal RPJMD) 2018 – 2023 disebutkan bahwa salah satu program prioritas daerah yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan program prioritas perangkat daerah yaitu program peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah,” tandasnya.

Hanubun menandaskan, penataan kelembagaan tersebut dilakukan melalui Ranperda tentang Peraturan Daerah menyangkut Perubahan Atas  Perda Nomor 3 Tahun 2016 tetang Pembentukan dari Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malra.

“Pemda melalui kebijakan penataan kelembagaan ini, selain bertujuan untuk merampingkan  jumlah perangkat Daerah dan unit kerja serta jumlah jabatan perangkat Daerah dan unit kerja agar efektif, efisien, dan sinergis,” tegasnya.

Dijelaskan Hanubun, selain untuk mensejaterahkan rakyat, juga untuk mensejahterakan Aparatur Sipil Negara melalui pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) diluar gaji dan tunjangan lain yang sah, dan direncanakan direalisasi pada Tahun Anggaran 2020 berdasarkan kelas jabatan hasil dari evaluasi jabatan.

“Pemda juga meminimalisir dampak dari evaluasi penataan kelembagaan ini, dengan tetap mempertimbangkan pengembangan karir PNS terutama para pejabat yang sementara menduduki jabatan baik pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administraror, dan Pengawas saat ini,”pungkasnya. (MP-22)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar