Kamis, 11 April 2019

Ini Penyebab LBH Pers Ambon Beri "Warning" Ke KPU Maluku

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ambon memberikan peringatan (warning) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, terkait pembatasan akses media dalam meliput kegiatan pesta demokrasi di Maluku. Sekretaris Jenderal (Sekjen) LBH Pers Ambon, Iqbal Taufik menyatakan dalam beberapa hari lalu pihaknya menerima sekitar 10 aduan, terkait adanya pembatasan akses media dalam proses pemilu.
Ambon, Malukupost.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ambon memberikan peringatan (warning) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, terkait pembatasan akses media dalam meliput kegiatan pesta demokrasi di Maluku.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) LBH Pers Ambon, Iqbal Taufik menyatakan dalam beberapa hari lalu pihaknya menerima sekitar 10 aduan, terkait adanya pembatasan akses media dalam proses pemilu.

"Selain itu LBH Pers juga menerima laporan terkait pembatasan media dalam rapat antara pemangku kepentingan dalam proses pemilu dengan Muspida. Dimana yang diundang hanyalah 2 media elektronik, 7 media cetak dan 3 organisasi pers. Padahal di Maluku ada puluhan media online, radio serta televisi dan televisi berjaringan," ungkapnya di Ambon, Kamis (11/4).

Dijelaskan Taufik, apa yang dilakukan KPU Maluku tersebut merupakan tindakan menutup akses informasi publik. Hal itu bertentangan dengan pasal 4 dan pasal 6 undang undang nomor 40 tentang pers Indonesia, Dimana dalam undang undang tersebut dijelaskan bahwa media massa harus diberi akses seluas luasnya dan tidak dibatasi dalam bentuk apapun.

“Apalagi terkait akses dalam proses pemilu yang merupakan proses demokrasi. Dan apa yang dilakukan KPU Maluku ini, jelas telah melanggar pasal 4 dan dianggap menutup akses buat media sesuai aturan pasal 8 undang undang pers,”tandasnya.

Menurut Taufik, yang menjadi perhatian serius LBH Pers Kota Ambon adalah, transparansi informasi terkait penggunaan anggaran KPU Maluku.

“KPU Maluku sangat menutup rapat akses informasi mengenai penggunaan anggaran oleh penyelenggara pemilu ini. Dimana pers sama sekali tidak pernah mendapatkan informasi mengenai penggunaan anggaran,” ujarnya.

Taufik menambahkan, padahal dana yang digunakan KPU adalah dana milik negara, yang semestinya informasi terkait hal itu dapat diakses oleh insan pers, guna disampaikan kepada masyarakat.

"Oleh karena itu, LBH pers Ambon mengingatkan KPU Maluku untuk menghargai lembaga lembaga pers yang ada di kota Ambon, dalam mengawal proses demokrasi. Dan LBH Pers Ambon akan melayangkan somasi," pungkasnya. (MP-8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar