Rabu, 05 Februari 2020

Materi Seri 1 ULMWP - Mendirikan Sebuah Negara

Buletinnusa
Materi Seri 1 ULMWP - Mendirikan Sebuah Negara
Materi mendirikan sebuah negara yang dijamin Hukum Adat, hukum Internasionaldan hukum Allah, oleh Dr. Jacob Rumbiak, eksekutif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP). (doc. ULMWP via tabloid-wani.com)
No. 1 PAPUA Merdeka News | Portal

Mimbar Pendidikan Mendirikan Sebuah Negara

Oleh: Dr. Jacob Rumbiak

Materi Seri 1
Edisi, 01 Februari 2020

PENGANTAR

Mimbar pendidikan tentang mendirikan sebuah negara sangatlah penting untuk dimengerti dengan benar oleh setiap bangsa agar di implementasikannya dengan benar pula atas haknya yang dijamin hukum adat, hukum internasional dan hukum Allah.

57 tahun (1 Mei 1963 - 2020) rakyat West Papua telah memperjuangakan hak kemerdekaannya. Harga taruhan yang dibayarnyapun teramat sangat mahal berupa pengorbanan harta benda, kucuran keringat dan air mata, darah yang mengalir tak henti-hentinya dan tulang belulang yang berserakan di seluruh persada Bumi Cenderawasih tercinta. Perjuangan panjang ini menimbulkan keraguan, kebingungan bahkan sejuta tanya pun mencuat kepemukaan oleh berbagai kalangan.

Upaya untuk menjawab keraguan dan kebingungan, terlebih lagi ketidaktahuan maka ULMWP menghadirkan “Mimbar Pendidikan Mendirikan Sebuah Negara” bertahap atau seri demi seri.

Mimbar pendidikan politik ini pula tidak memuat sejarah perjuangan West Papua, juga tidak memuat kephlawanan para pejuang Papua merdeka kerena telah banyak dimuat diberbagai sumber luar dan dalam negeri yang kini menjadi sejarah, melainkan lebih mengarah pada pemahaman yang benar tentang syarat mendirikan sebuah negara yang telah dibakukan dan diakui masyarakat internasional.

Teori Unsur Terbentuknya Negara

Suatu organisasi atau masyarakat politik dapat dikatakan sebagai negara apabila memenuhi unsur-unsur pokok pembentuk negara. Unsur-unsur tersebut menurut Oppenheim Lauterpact adalah: (a) unsur rakyat, (b) unsur wilayah, dan (c) unsur pemerintahan yang berdaulat. Ketiga unsur itu disebut sebagai unsur “Konstitutif” atau “Pembentuk”. Disamping ketiga unsur pokok tersebut masih ada unsur tambahan yang disebut unsur “Deklaratif” yaitu berupa pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara.

#01. Selain itu juga ada unsur negara ditinjau dari negara sebagai subyek dalam hukum internasional yaitu suatu negara yang akan mengadakan hubungan dengan negara lain, maka negara harus memenuhi unsur sebagaimana yang dirumuskan dalam Konvensi Montevideo tahun 1933 yaitu: (a) daerah tertentu, (b) penduduk yang tetap, (c) pemerintah, (d) kesanggupan berhubungan dengan negara lain, dan (e) pengakuan.

a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam dalam negara yang menjadi penghuni negara. Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara karena rakyatlah pengendali dan pelaksanaan pembangunan negara yang menjadi cita-cita mereka.

Bangsa dan negara adalah sama-sama sebagai penghuni negara, namun terdapat perbedaan dimana bangsa merupakan penghuni negara dalam arti politis, sedangkan rakyat merupakan penghuni dalam arti sosiologis.

Rakyat suatu negara dapat dibedakan yakni:
  • Mereka yang berstatus Penduduk yaitu: orang-orang yang bertempat tinggal dan menetap di dalam wilayah negara.
  • Mereka yang berstatus Bukan Penduduk yaitu: semua orang yang berada di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu.
    • Warga negara yaitu: mereka yang berdasarkan hukum menjadi warga negara suatu negara dan mengakui pemerintahan negaranya sebagai pemerintahnya.
    • Bukan warga negara yaitu: mereka yang tidak mempunyai ikatan hukum dengan negara dan mereka tidak mengakui pemerintahan negara sebagai pemerintahnya.
b. Wilayah
Wilayah adalah tempat menetap rakyat dan tempat dimana pemerintah melaksanakan kegiatan pemerintahan, maka negara memerlukan adanya wilayah.

Wilayah negara meliputi:
  1. Wilayah Daratan: Wilayah daratan yakni tempat dimana segala sesuatu nampak diatas permukaan bumi seperti sungai, rawa, gunung dsb. Untuk menentukan batas wilayah daratan pada umumnya ditentukan melalui perjanjian antar negara yang bertentangga. Batas wilayah daratan negara dapat berupa:
    • Batas alam, seperti gunung, sungai, lautan dan dsb.
    • Batas buatan, seperti pagar kawat, pagar tembok, tugu atau monument dsb.
  2. Wilayah Lautan: Wilayah lautan suatu negara disebut Teritorial Laut. Sedangkan laut yang berada diluar territorial laut disebut laut terbuka/bebas. Suatu negara belum tentu memiliki wilayah lautan, seperti negara yang terletak di tengah-tengah benua dan dikelilingi negara lain, contohnya Swiss di Benua Eropa dan Mongolia di benua Asia.

    Laut memiliki 2 (dua) konsep pokok yang saling bertentangan yaitu:

    2.1 Res Nulius: menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, karena itu laut dapat diambil dan dimiliki sebagai wilayah setiap negara.

    2.2 Res Communis: menyatakan bahwa laut merupakan milik bersama masyarakat internasional, karena itu laut tidak dapat diambil dan dimiliki sebagai wilayah oleh setiap negara.

    Kenyataan dalam praktek sejak dulu hingga sekarang menunjukkan bahwa laut dapat dimiliki dan dijadikan sebagai wilayah kedaulatan suatu negara, walaupun kepemilikannya harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat internasional dalam bentuk kebebasan pelayaran.

    Untuk menentukan batas wilayah lautan tidak semudah menetapkan batas wilayah daratan sebab batas wilayah lautan lebih banyak permasalahan dan bermacam-macam peraturannya. Dalam hukum internasional belum terbentuk adanya keseragaman ketentuan mengenai lebar laut territorial setiap negara dan kebanyakan negara menentukan sendiri-sendiri batas laut teritorialnya, yakni ada yang sejauh 3 mill (Indonesia sebelum Deklarasi Juanda), 12 mill (seperti Saudi Arabia, RRC, Chile, dsb), 200 mil (seperti El Salvador), dan 600 mill (sperti negara Brazilia).

    Pada dewasa ini masalah yang berhubungan dengan lautan diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional yang diadakan di Mentengo Bay Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982 menentukan:

    Batas Laut Internasional sejauh 12 mil laut.
    2.1. Batas zone bersebelahan sejauh 24 mil laut.
    2.2. Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut.
    2.3. Batas Landas Kontinen ditetapkan sejauh 200 mil atau lebih dalam wilayah ini negara pantai dapat mengadakan eksploitasi dan eksplorasi dengan mebagi keuntungan yang diperolehnya kepada masyarakat internasional.
  3. Wilayah Udara: Meliputi ruang angkasa/udara yang berada diatas wilayah daratan dan laut territorial negara. Kekuasaan atas wilayah udara diatur dalam perjanjian Paris tahun 1919 tentang Navigasi Udara yang kemudian diganti dengan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional, yang antara lain menyebutkan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif diruang udara yang ada diatas wilayah negaranya dan jarak ketinggian kedaulatan negara di udara ditentukan oleh kesanggupan pesawat udara mencapai ketinggian tertentu, yang selalu berubah, tergantung kepada kemajuan teknologi penerbangan negara bersangkutan.
  4. Daerah Ekstrateritorial (daerah konvensional).
    Wilayah ini merupakan wilayah atau tempat yang menurut kebiasaan hukum internasional diakui sebagai wilayah/daerah kekuasaan negara tertentu, meskipun sebenarnya wilayah atau tempat itu berada di wilayah negara lain, seperti, (a) Tempat perwakilan diplomat/kedutaan, (b) Kapal laut berbendera negara tertentu berlayar di laut terbuka

c. Pemerintah
Pemerintah yang berdaulat menurut Utrecht, memiliki gabungan tiga kekuasaan kelengkapan negara yakni, legislative, eksekutif dan yudikatif.

Montesqiueau yang mempunyai nama panjang Charles-Louis de Secondat, baron de La Brède et de Montesquieu yang lahir pada tanggal 18 January 1689 di Bordeaux Perancis membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga bagian yang terkenal dengan nama TRIAS POLITIKA. Trias Politika berasal dari bahasa Yunani (Tri=tiga; As=poros/pusat; Politika=kekuasaan) yang merupakan salah satu pilar demokrasi, prinsip trias politika membagi ketiga kekuasaan politik negara (legislative, eksekutif dan yudikatif)) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Legislatif bertugas pembuat undang-undang, eksekutif bertugas pelaksana undang-udang, dan yudikatif bertugas pelaksana peradilan dapat saling mengawasi dan mengontrol agar jalannya kehidupan berdemokrasi dapat berlangsung dengan tertib, adil, aman dan damai.

Baca juga, ini:
  1. Bazoka: Persatuan Sudah, Kini ULMWP Siap Dirikan Negara
  2. Perjuangan Papua Merdeka "untuk Mendirikan Negara" Bukan yang Lain

Berdasarkan pengertian diatas, yang merupakan pemerintah sebagai unsur negara adalah pemerintah dalam arti luas yakni gabungan seluruh alat-alat perlengkapan negara. Dan pemerintah itu harus berdaulat. Pemerintah yang berdaulat artinya kedalam dapat mengatur kehidupan rakyatnya dan ditaati oleh rakyatnya, sedangkan keluar dapat mempertahankan kemerdekaannya dan mengadakan hubungan dengan negara lain.

04. akan bersambung..........
___________________
Penulis adalah seorang akademisi Papua dan pemimpin politik kemerdekaan West Papua yang kini sedang memimpin sebagai juru bicara di dalam eksekutif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP)


Posted by: Admin
Copyright ©http://ulmwp.org "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar